Prosedur legal yang harus dipenuhi PT Agrinas Palma Nusantara menurut PP No 45/2025 dan Permenhut No 20/2025
Oleh : Ketua Umum MASPERA ( Masyarakat Peduli Agraria) PT Agrinas Palma Nusantara memang dapat ditunjuk oleh negara untuk mengelola kebun sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH. Namun, penunjukan tersebut tidak otomatis memberikan hak kepada Agrinas untuk menguasai lahan, memanen sawit, mengolah hasil, dan menjual CPO tanpa memenuhi seluruh persyaratan hukum. Berdasarkan PP Nomor 45
