
Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sangat penting untuk dijadikan salah satu dasar hukum utama dalam kerja-kerja investigasi agraria MASPERA, khususnya ketika menelusuri TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), tanah terlantar, HGU, kawasan hutan, konflik agraria, dan tanah yang telah dikuasai masyarakat.
Perpres ini mencabut Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria serta Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
1. Tujuan Perpres 62/2023.
Perpres ini merupakan kerangka operasional pemerintah untuk mempercepat Reforma Agraria.
Reforma Agraria menurut Pasal 1 pada prinsipnya adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Jadi, Reforma Agraria tidak hanya berarti “membagi-bagikan tanah”.
Ada dua komponen besar:
A. Penataan Aset
→ menata siapa yang menguasai, memiliki, menggunakan dan memanfaatkan tanah.
B. Penataan Akses
→ setelah masyarakat memperoleh atau memiliki kepastian atas tanah, masyarakat diberdayakan agar tanah tersebut memberikan manfaat ekonomi.
Ini penting karena sertifikat atau redistribusi tanah saja bukan keseluruhan Reforma Agraria.
2. Lima strategi utama Reforma Agraria
Pasal 2 menetapkan lima strategi:
1. Legalisasi Aset
2. Redistribusi Tanah
3. Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria
4. Kelembagaan Reforma Agraria
5. Partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, pendekatan Reforma Agraria dalam Perpres 62/2023 bersifat holistik, bukan hanya persoalan sertifikasi.
3. Bagian paling penting: TORA
Sangat penting bagi MASPERA.
Pasal 4 Perpres tsb membagi TORA menjadi tiga kelompok besar:
A. TORA dari Kawasan Hutan
B. TORA dari non-Kawasan Hutan
C. TORA dari hasil penyelesaian Konflik Agraria.
Apabila MASPERA menemukan suatu objek yang bermasalah, jangan langsung melihatnya hanya sebagai “tanah masyarakat”,
Harus ditelusuri:
> Apakah tanah tersebut berpotensi menjadi TORA menurut Perpres 62/2023?
4. TORA dari kawasan hutan — Pasal 5
Pasal 5 sangat menarik untuk investigasi kehutanan.
TORA yang bersumber dari kawasan hutan antara lain:
1. Alokasi 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan.
2. Kawasan HPK-TP dan program pencetakan sawah baru.
3. Hasil kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara dengan penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.
Artinya, masyarakat yang berada di kawasan hutan tidak otomatis berarti harus diselesaikan dengan pendekatan penegakan hukum semata.
Perlu dilihat apakah penguasaan tersebut masuk dalam mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan apakah memenuhi kriteria untuk menjadi bagian dari TORA.
Ini sangat relevan dengan pekerjaan MASPERA di lapangan.
5. Yang sangat penting: kewajiban 20% dari pelepasan kawasan hutan
Perpres 62/2023 juga mengatur kewajiban 20%.
Pasal 6 pada pokoknya mengatur bahwa perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan wajib mengalokasikan 20% dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan sebagai sumber TORA.
Ini dapat menjadi instrumen investigasi agraria yang sangat kuat.
Misalnya ditemukan:
> Pelepasan kawasan hutan = 10.000 ha.
Maka secara normatif terdapat kewajiban alokasi:
> 20% × 10.000 ha = 2.000 ha
sebagai sumber TORA, sepanjang memenuhi ketentuan Perpres.
Karena itu, dalam investigasi perkebunan, MASPERA sebaiknya tidak hanya menanyakan:
“Apakah perusahaan mempunyai HGU?”
Tetapi juga:
> “Berapa luas pelepasan kawasan hutannya dan bagaimana pemenuhan kewajiban TORA 20%-nya?”
6. TORA non-kawasan hutan — Pasal 14
Ini justru sangat luas.
Pasal 14 memuat 14 kelompok sumber TORA non-kawasan hutan.
Beberapa yang sangat penting antara lain:
1. HGU/HGB/Hak Pakai yang habis
Tanah dengan HGU, HGB atau Hak Pakai yang telah berakhir dan tidak dimohon perpanjangan/pembaruan dalam jangka waktu yang ditentukan dapat menjadi Tanah Negara dan selanjutnya dapat menjadi sumber TORA.
2. Kewajiban 20% dari HGU
Tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% dari luas bidang HGU karena perubahan peruntukan dalam tata ruang.
3. Kewajiban 20% terkait pelepasan kawasan hutan
Termasuk tanah yang berasal dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari pelepasan kawasan hutan yang belum dipenuhi.
4. Kewajiban 20% dari Tanah Negara
Ada pula kewajiban terkait Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU.
5. Tanah Negara bekas tanah terlantar
Ini sangat penting.
Perpres memasukkan:
> Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria
sebagai salah satu sumber TORA.
7. Ada juga tanah bekas tambang
Pasal 14 memasukkan:
> tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan
sebagai salah satu sumber TORA.
Ini membuka ruang yang menarik untuk investigasi MASPERA.
Misalnya ditemukan:
bekas IUP;
kegiatan pertambangan telah selesai;
tanah berada di luar kawasan hutan;
status tanahnya memungkinkan;
maka perlu diteliti apakah tanah tersebut dapat menjadi bagian dari sumber TORA.
—
8. Tanah yang sudah dikuasai masyarakat juga disebut
Ini salah satu ketentuan yang menurut saya sangat strategis untuk kerja advokasi MASPERA.
Pasal 14 memasukkan tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah, antara lain:
tanah yang dihibahkan perusahaan sebagai tanggung jawab sosial/lingkungan;
tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria;
tanah negara yang sudah dikuasai masyarakat.
Namun perlu digarisbawahi:
“sudah dikuasai masyarakat” bukan berarti otomatis menjadi hak milik masyarakat.
Tetap harus diuji:
status tanah;
data fisik;
data yuridis;
sejarah penguasaan;
subjek;
penggunaan;
kesesuaian tata ruang;
status kawasan;
dan persyaratan hukum lainnya.
9. TORA dari konflik agraria
Pasal 18 juga sangat penting.
TORA dari hasil penyelesaian konflik agraria meliputi konflik:
1. di kawasan hutan;
2. di non-kawasan hutan;
3. di lahan transmigrasi;
4. pada aset BUMN;
5. pada aset Barang Milik Negara/Daerah.
Ini berarti penyelesaian konflik agraria dapat berujung pada penataan aset melalui TORA.
Jadi konflik agraria tidak selalu harus dipandang hanya sebagai perkara sengketa.
Ia dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian struktural melalui Reforma Agraria.
10. Siapa yang dapat menjadi Subjek Reforma Agraria?
Perpres juga mengatur subjek Reforma Agraria.
Pasal 19 mencakup:
orang perseorangan;
kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama;
masyarakat hukum adat;
badan hukum.
Tetapi penerima harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Contohnya, untuk orang perseorangan antara lain harus WNI, berusia paling rendah 18 tahun, dan memenuhi ketentuan tempat tinggal yang ditentukan dalam Perpres.
—
11. TORA tidak boleh ditelantarkan lagi
Ini juga sangat penting.
Pasal 22 menyatakan bahwa Subjek Reforma Agraria dilarang menelantarkan TORA.
Jadi Reforma Agraria mempunyai prinsip:
> Tanah diberikan untuk dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan, bukan untuk ditelantarkan atau diperjualbelikan secara bebas.
Pengalihan hak atau pengalihfungsian TORA juga dibatasi dan memerlukan mekanisme/izin sesuai ketentuan.
—
12. Redistribusi tanah
Perpres kemudian mengatur bagaimana TORA ditindaklanjuti melalui redistribusi tanah.
Secara sederhana:
TORA → ditetapkan sebagai objek redistribusi → diberikan kepada subjek Reforma Agraria → diberikan hak atas tanah/sertipikat sesuai ketentuan.
Untuk objek redistribusi tanah, Perpres menetapkan batas tertentu, termasuk ketentuan luas maksimal 5 hektare bagi subjek perseorangan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres.
—
13. Ada peta indikatif TORA
Ini sangat relevan dengan Divisi Analisis Geospasial MASPERA.
Pasal 17 mengatur bahwa TORA non-kawasan hutan dituangkan dalam:
> Peta Indikatif TORA Non-Kawasan Hutan.
Peta tersebut dapat direvisi berdasarkan evaluasi dan/atau usulan daerah.
Artinya, pekerjaan geospasial bukan sekadar pelengkap.
Peta dapat menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi calon objek TORA.
—
14. Peran masyarakat sangat jelas
Ini mungkin bagian yang paling strategis bagi organisasi masyarakat sipil.
Pasal 74 mengatur bahwa masyarakat dilibatkan dalam:
a. pengusulan TORA;
b. pengusulan penerima TORA;
c. pengusulan jenis Penataan Akses;
d. memberikan masukan dalam penanganan sengketa dan konflik agraria;
e. kegiatan lain sesuai aspirasi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat bukan hanya objek Reforma Agraria.
Masyarakat mempunyai ruang untuk berpartisipasi dalam proses Reforma Agraria.
—
15. Kelembagaan Reforma Agraria
Perpres juga membangun kelembagaan melalui Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.
Karena itu, apabila MASPERA menemukan kasus yang mempunyai potensi TORA, pendekatannya tidak harus berhenti pada laporan atau advokasi kepada satu kantor.
Dapat diarahkan kepada:
MASPERA → data/investigasi → pemerintah daerah/GTRA → kementerian terkait → penetapan/penyelesaian TORA.
—
16. Hubungannya dengan PP 48/2025 tentang tanah terlantar
Ini perlu kita luruskan dengan pembahasan kita sebelumnya.
Perpres 62/2023 tidak mengatur secara rinci seluruh mekanisme penertiban tanah terlantar.
Perpres 62/2023 menentukan bahwa Tanah Negara bekas tanah terlantar dapat menjadi salah satu sumber TORA.
Sedangkan mekanisme penertiban kawasan dan tanah telantar sekarang harus dibaca bersama rezim peraturan yang berlaku mengenai tanah telantar, termasuk PP 48 Tahun 2025 yang menggantikan PP 20/2021.
Jadi hubungan hukumnya dapat digambarkan:
Tanah terindikasi terlantar
↓
Penertiban berdasarkan rezim tanah terlantar
↓
menjadi Tanah Negara/bekas tanah terlantar sesuai hasil proses hukum
↓
dapat menjadi sumber TORA
↓
penetapan TORA
↓
redistribusi/legalisasi aset
↓
pemberdayaan masyarakat
Ini merupakan konstruksi yang sangat penting untuk kajian MASPERA.
—
17. Kedudukan Perpres 62/2023 dalam struktur hukum
Kalau dibuat sederhana:
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
↓
UUPA – UU No. 5 Tahun 1960
↓
Perpres 62 Tahun 2023
↓
PP dan peraturan sektoral terkait
↓
Peraturan Menteri
↓
Pelaksanaan TORA/redistribusi/legalisasi aset
Namun, dalam praktik Perpres 62/2023 tidak boleh dibaca sendirian.
Untuk kasus tertentu harus dikombinasikan dengan:
hukum pertanahan;
hukum kehutanan;
tata ruang;
perkebunan;
lingkungan hidup;
transmigrasi;
pertambangan;
serta rezim tanah terlantar.
—
18. Yang paling penting untuk MASPERA
Kalau Perpres 62/2023 kita jadikan instrumen investigasi agraria MASPERA, saya menyarankan setiap kasus diperiksa menggunakan 6 pertanyaan utama:
Tahap Pertanyaan Investigasi
1. Status tanah Apakah tanah negara, hak atas tanah, kawasan hutan, atau APL?
2. Riwayat Dari mana asal tanah dan bagaimana sejarah penguasaannya?
3. Potensi TORA Apakah termasuk salah satu sumber TORA Pasal 5, 14 atau 18?
4. Subjek Siapa masyarakat yang berhak menjadi Subjek Reforma Agraria?
5. Geospasial Di mana lokasi dan berapa luas objeknya?
6. Penyelesaian Apakah jalurnya legalisasi aset, redistribusi, penyelesaian konflik, atau penataan akses?
Dengan metode ini, investigasi MASPERA tidak berhenti pada menemukan “ada masalah tanah”, tetapi dilanjutkan sampai pada pertanyaan:
> “Apa status hukumnya, apakah memenuhi kualifikasi TORA, siapa subjeknya, siapa yang berwenang menetapkan, dan mekanisme hukum apa yang dapat digunakan untuk menyelesaikannya?”
Kesimpulan penting
Perpres 62/2023 dapat diposisikan sebagai “peta jalan hukum” Reforma Agraria Indonesia. Perpres ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menyediakan mekanisme untuk menghubungkan identifikasi tanah → penetapan TORA → penetapan subjek → redistribusi/legalisasi aset → pemberdayaan ekonomi → penyelesaian konflik agraria.
Untuk MASPERA, ada tiga pasal yang sangat strategis untuk dijadikan basis kerja investigasi:
Pasal 5 → TORA dari kawasan hutan
Pasal 14 → TORA non-kawasan hutan
Pasal 18 → TORA dari penyelesaian konflik agraria
ditambah Pasal 74 → hak partisipasi masyarakat dalam mengusulkan TORA dan penerimanya.


