MASPERA: Pelopor Gerakan Reforma Agraria Nusantara

Oleh : Ketua Umum MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria)

JAKARTA — Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) menegaskan komitmennya untuk menjadi salah satu pelopor gerakan reforma agraria di Indonesia. Gerakan ini diarahkan untuk mendorong terwujudnya keadilan dalam pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bagi MASPERA, reforma agraria bukan sekadar persoalan pembagian tanah, tetapi merupakan upaya menyeluruh untuk menata kembali struktur agraria agar lebih adil, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Reforma agraria setidaknya mencakup dua agenda utama, yaitu:

1. Restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah, sehingga struktur agraria menjadi lebih berkeadilan dan tidak menimbulkan kesenjangan yang semakin lebar.

2. Redistribusi dan restitusi tanah untuk keadilan agraria, terutama bagi masyarakat yang memiliki dasar hak dan kepentingan yang sah atas tanah serta kelompok masyarakat yang selama ini belum memperoleh akses dan manfaat yang adil.

MASPERA melihat bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk berbagai sektor, termasuk perkebunan, pertanian, pertambangan, properti, dan kegiatan ekonomi lainnya, masih menghadapi persoalan ketimpangan. Konsentrasi penguasaan sumber daya agraria pada kelompok pemodal besar dan pihak-pihak tertentu menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Ketimpangan agraria tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Karena itu, MASPERA mendorong adanya kebijakan reforma agraria yang tidak berhenti pada redistribusi tanah. Tanah yang telah ditata dan diberikan kepada rakyat juga harus mampu menjadi sumber produktivitas, kesejahteraan, dan kemandirian ekonomi.

Dalam kerangka tersebut, MASPERA siap membangun sinergi bersama pemerintah dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), apabila lembaga tersebut nantinya dibentuk, untuk mendorong penataan struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan.

Agenda tersebut antara lain mencakup pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, penataan kembali pemanfaatan tanah, peningkatan produktivitas lahan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan hilirisasi yang memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi rakyat.

Bagi MASPERA, reforma agraria harus menempatkan rakyat bukan hanya sebagai penerima kebijakan, tetapi sebagai subjek utama pembangunan agraria.

Tanah harus menjadi sumber kehidupan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan sumber daya agraria harus diarahkan agar memberikan manfaat yang lebih luas, sekaligus tetap memperhatikan kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan kepentingan pembangunan nasional.

Pada akhirnya, seluruh perjuangan MASPERA dalam bidang agraria diarahkan pada cita-cita konstitusional sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, yakni mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Reforma agraria adalah jalan menuju keadilan sosial.

MASPERA ingin mengambil bagian dalam perjuangan tersebut: menata tanah secara adil, memproduktifkan tanah untuk rakyat, membangun ekonomi berbasis kerakyatan, dan memastikan bahwa kekayaan agraria Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.