
Tentang : Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan dan Berbagai Daerah
Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) menyatakan keprihatinan mendalam atas meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kabupaten Berau dan sejumlah daerah di Kalimantan Timur, serta wilayah Indonesia lainnya.
Kondisi ini bukan lagi sekadar peristiwa musiman, tetapi telah menjadi bencana ekologis berulang yang mengancam kesehatan masyarakat, keselamatan penerbangan dan transportasi, kegiatan pendidikan, mata pencaharian warga, keanekaragaman hayati, serta keberlanjutan fungsi hutan dan lahan gambut.
Situasi saat ini memang serius. Hingga 9 Agustus 2026, BNPB mencatat sekitar 48.889,69 hektare lahan terbakar di enam provinsi prioritas. Kalimantan Barat mencatat luasan terbesar, sekitar 28.680,47 hektare, sedangkan Kalimantan Tengah sekitar 3.069,52 hektare. Di Kabupaten Berau, kebakaran juga dilaporkan terjadi di Desa Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung, pada awal Agustus 2026. BNPB—prioritas penanganan karhutla, BNPB—karhutla Kabupaten Berau.
MASPERA memandang bahwa kebakaran yang terus berulang menunjukkan belum efektifnya tata kelola pencegahan, pengawasan kawasan, pengendalian aktivitas pemanfaatan lahan, dan penegakan hukum lingkungan.
Menghadapi fenomena kebakaran hutan dan lahan yang semakin mengganas dengan ini kami Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) menyatakan sikap ;
1. Karhutla harus diperlakukan sebagai persoalan keselamatan rakyat dan kejahatan terhadap lingkungan apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian berat, pembiaran, atau penggunaan api untuk membuka lahan.
2. Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Pemerintah wajib menemukan sumber api, pemilik atau penguasa lahan, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan adanya pembiaran oleh pemegang perizinan.
3. Pemerintah harus membuka kepada publik peta titik api yang ditumpangtindihkan dengan:
• batas konsesi perkebunan;
• PBPH atau perizinan kehutanan;
• wilayah pertambangan;
• kawasan hutan;
• kesatuan hidrologis gambut;
• wilayah masyarakat hukum adat;
• perhutanan sosial; dan
• tanah masyarakat.
4. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar petani atau masyarakat kecil. Pemeriksaan harus menjangkau pemilik manfaat, pengurus korporasi, pemberi perintah, penyandang dana, serta pemegang izin yang tidak memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.
5. Masyarakat adat dan petani tradisional tidak boleh dikriminalisasi secara serampangan. Harus dibedakan secara jelas antara praktik lokal yang terkendali sesuai ketentuan hukum dengan pembakaran skala luas untuk kepentingan komersial.
6. Korban asap berhak memperoleh perlindungan kesehatan, informasi kualitas udara, masker yang memadai, ruang aman, pelayanan medis, perlindungan anak dan kelompok rentan, serta pemulihan kerugian.
7. Pemerintah pusat dan daerah wajib mengevaluasi perizinan pada areal yang terbakar berulang. Apabila ditemukan pelanggaran, harus diterapkan sanksi administratif, perdata, dan/atau pidana, termasuk pembekuan atau pencabutan izin sesuai tingkat kesalahannya.
Solusi dan Langkah Strategis yang Diusulkan MASPERA
A. Langkah darurat
1. Membentuk posko terpadu pada setiap kabupaten rawan dengan melibatkan BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, pemerintah desa, masyarakat adat, kelompok tani, tenaga kesehatan, dan unsur masyarakat sipil.
2. Memprioritaskan pemadaman darat sampai ke bawah permukaan, terutama di lahan gambut. Water bombing dan operasi modifikasi cuaca hanya merupakan bantuan, bukan pengganti operasi darat.
3. Melakukan patroli terpadu selama 24 jam pada zona merah dengan dukungan citra satelit, drone, laporan masyarakat, dan verifikasi lapangan.
4. Menyediakan layanan kesehatan gratis, masker sesuai standar, ruang udara bersih, dan perlindungan khusus bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan.
5. Menetapkan sistem penghentian sementara kegiatan sekolah dan kegiatan luar ruang berdasarkan indikator kualitas udara, bukan setelah masyarakat mengalami gangguan kesehatan.
B. Pencegahan jangka menengah
1. Melaksanakan audit kepatuhan karhutla terhadap seluruh perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di wilayah rawan.
2. Mewajibkan setiap pemegang izin menyediakan regu pemadam, peralatan, sumber air, sekat bakar, jalur evakuasi, serta sistem deteksi dini yang dapat diaudit.
3. Melakukan pembasahan kembali gambut melalui penyekatan kanal, sumur bor, embung, dan pemantauan muka air tanah.
4. Memberikan bantuan pembukaan lahan tanpa bakar bagi petani, berupa alat, pembiayaan, pelatihan, dan insentif. Larangan tanpa menyediakan alternatif hanya akan memindahkan beban kepada masyarakat kecil.
5. Memperkuat Masyarakat Peduli Api dan kelompok desa siaga karhutla dengan anggaran tetap, pelatihan, asuransi keselamatan, serta peralatan yang memadai.
6. Menyusun peta satu data karhutla yang dapat diakses masyarakat dan memuat titik api, status kawasan, izin, pemegang hak, kondisi gambut, serta riwayat kebakaran.
Penegakan hukum dan pemulihan Hutan
MASPERA mengusulkan dibentuknya tim investigasi terpadu yang menelusuri:
1. lokasi dan koordinat awal api;
2. status hukum tanah atau kawasan;
3. pemilik, penguasa, dan pengguna lahan;
4. hubungan lokasi dengan konsesi;
5. pola dan riwayat kebakaran;
6. kepatuhan pemegang izin;
7. pihak yang memperoleh manfaat; dan
8. kerugian ekologis, sosial, kesehatan, dan ekonomi.
Penanganan harus menggunakan pendekatan multidoor melalui hukum lingkungan, kehutanan, perkebunan, penataan ruang, pertanahan, dan hukum pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Dasar hukumnya antara lain :
1.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah;
2.UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah;
3.UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah;
4.UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah;
5.PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan; dan
6.Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain pidana, pemerintah harus menerapkan sanksi administratif, gugatan ganti kerugian lingkungan, tindakan pemulihan, dan pertanggungjawaban korporasi apabila didukung alat bukti.
Reformasi kebijakan jangka panjang
1. Mengevaluasi izin pada kawasan gambut, kawasan lindung, dan areal yang berulang kali terbakar.
2. Memasukkan rekam jejak karhutla sebagai syarat perpanjangan, perubahan, atau pemberian izin.
3. Menetapkan indikator keberhasilan bukan berdasarkan jumlah api yang dipadamkan, melainkan penurunan luas kebakaran, titik panas, paparan asap, dan kerusakan gambut.
4. Mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penegasan batas kawasan agar tidak ada wilayah yang dibiarkan tanpa penanggung jawab.
5. Mengembangkan restorasi ekosistem, agroforestri, perhutanan sosial, dan usaha masyarakat yang tidak bergantung pada pengeringan atau pembakaran lahan.
Seruan MASPERA
MASPERA menyerukan agar pemerintah berhenti menjadikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai agenda pemadaman tahunan.
Ukuran keberhasilan bukanlah banyaknya helikopter, operasi modifikasi cuaca, atau jumlah rapat koordinasi, tetapi berkurangnya kebakaran dan pulihnya hak masyarakat atas udara bersih.
Api harus dipadamkan, korban harus dilindungi, pelaku harus ditindak, korporasi harus diaudit, dan ekosistem yang rusak harus dipulihkan.
Karhutla bukan semata-mata bencana alam. Apabila terjadi karena kesengajaan, kelalaian, pembiaran, atau kegagalan memenuhi kewajiban hukum, karhutla merupakan persoalan tanggung jawab hukum, keadilan ekologis, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pernyataan Sikap dan Seruan MASPERA
MASPERA menyerukan kepada seluruh pemangku kepentinga ; , perusahaan, pemerintah, masyarakat dan penegak hukum.
HENTIKAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN!
SELAMATKAN HUTAN KALIMANTAN!
LINDUNGI MASYARAKAT DARI KABUT ASAP!
UNGKAP PENYEBABNYA!
TELUSURI PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB!
TEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU!
PULIHKAN LINGKUNGAN YANG TELAH RUSAK!
Kalimantan bukan sekadar wilayah geografis.
Kalimantan adalah rumah bagi jutaan manusia, kekayaan hayati, hutan, gambut, sungai, dan sumber kehidupan generasi mendatang.
Karena itu, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan api.
Ini adalah persoalan tanggung jawab kita bersama terhadap negara, lingkungan, dan generasi yang akan datang.
MASPERA
HUKUM TEGAK •
HUTAN PULIH •
MASYARAKAT TERLINDUNGI •
KALIMANTAN LESTARI
Isi Seruan ;
Kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Seluruh Masyarakat Indonesia
Kebakaran hutan dan lahan yang kembali meningkat di berbagai wilayah Kalimantan harus dipandang sebagai persoalan serius lingkungan, hukum, kemanusiaan, dan masa depan bangsa.
MASPERA menyerukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api dan penanganan kabut asap. Setiap kebakaran harus ditelusuri penyebabnya, diidentifikasi lokasi dan status lahannya, ditemukan pihak yang bertanggung jawab apabila terdapat pelanggaran, serta dipulihkan kerusakan lingkungannya.
1. SERUAN KEPADA PEMERINTAH PUSAT
MASPERA mendesak Pemerintah Pusat untuk:
1. Membentuk dan menguatkan tim investigasi terpadu yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, BNPB/BPBD, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait.
2. Melakukan investigasi berbasis geospasial terhadap setiap titik kebakaran, meliputi koordinat, waktu kejadian, tutupan lahan, status kawasan, status hak atas tanah, perizinan, konsesi, serta riwayat kebakaran.
3. Membuka dan mengintegrasikan data hotspot, batas kawasan hutan, konsesi, perizinan perkebunan, pertambangan, pertanahan, dan penggunaan lahan agar dapat dilakukan pengawasan publik secara lebih efektif.
4. Menindak tegas setiap pelanggaran berdasarkan alat bukti, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi, tanpa pandang bulu.
5. Menerapkan pendekatan multidoor, apabila fakta dan alat bukti memenuhi unsur, melalui hukum lingkungan, kehutanan, perkebunan, pertanahan, penataan ruang, dan hukum pidana.
6. Tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang menyuruh, mengendalikan, membiayai, memperoleh manfaat, atau lalai melakukan kewajiban pengendalian kebakaran, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
7. Memastikan adanya pemulihan ekologis dan penggantian kerugian lingkungan, bukan sekadar pemadaman api.
2. SERUAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
MASPERA menyerukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan seluruh jajaran pemerintah daerah di Kalimantan untuk:
• Memperkuat patroli dan deteksi dini sebelum api membesar.
• Mengaktifkan masyarakat dan aparat desa dalam pencegahan kebakaran.
• Menjamin tersedianya sarana dan prasarana pemadaman.
• Segera melaporkan dan mengamankan lokasi kebakaran untuk kepentingan penyelidikan.
• Tidak membiarkan kawasan yang berulang kali terbakar tanpa evaluasi terhadap penyebab dan penguasaan lahannya.
• Melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
• Menjamin bahwa setiap kebijakan daerah mengenai pembukaan dan pemanfaatan lahan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3. SERUAN KEPADA PERUSAHAAN DAN PEMEGANG IZIN
MASPERA menyerukan kepada seluruh perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan pemegang izin/persetujuan berusaha:
JANGAN MENUNGGU API MEMBESAR.
Setiap pemegang izin wajib menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan harus:
• Membangun sistem pencegahan dan deteksi dini;
• Menyediakan sarana dan prasarana pemadaman;
• Menjaga areal konsesi dan wilayah tanggung jawabnya;
• Melaporkan kejadian kebakaran secara cepat dan transparan;
• Membuka akses bagi pemeriksaan aparat apabila terjadi kebakaran;
• Tidak melakukan pembakaran sebagai metode pembukaan atau pembersihan lahan yang melanggar hukum;
• Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran, harus bertanggung jawab sesuai ketentuan pidana, administratif, maupun perdata.
MASPERA menegaskan bahwa perusahaan yang berada di sekitar lokasi kebakaran tidak boleh otomatis dianggap sebagai pelaku. Namun, setiap lokasi kebakaran di dalam atau yang berkaitan dengan wilayah usaha harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, koordinat, riwayat kejadian, izin, kewajiban pengelolaan, serta hubungan sebab-akibat.
4. SERUAN KEPADA MASYARAKAT
MASPERA mengajak seluruh masyarakat Kalimantan untuk menjadi mata dan telinga dalam menjaga hutan dan lingkungan.
Masyarakat diminta:
• Tidak melakukan pembakaran lahan yang melanggar ketentuan;
• Tidak membiarkan api kecil berkembang menjadi bencana;
• Segera melaporkan titik api dan aktivitas pembakaran yang mencurigakan;
• Mendokumentasikan lokasi, waktu, dan kondisi kebakaran apabila aman untuk dilakukan;
• Tidak menyebarkan tuduhan terhadap individu atau perusahaan tanpa bukti;
• Bersama-sama menjaga hutan, gambut, lahan pertanian, perkebunan, dan sumber air.
Masyarakat bukan hanya korban asap, tetapi harus menjadi bagian penting dari sistem pencegahan karhutla.
5. SERUAN UNTUK INVESTIGASI BERBASIS BUKTI
MASPERA mengusulkan agar setiap kasus karhutla dianalisis melalui sedikitnya 7 pertanyaan kunci:
1. DI MANA lokasi dan koordinat awal api?
2. APA STATUSNYA — kawasan hutan, tanah hak, konsesi, atau penggunaan lainnya?
3. SIAPA pemilik, penguasa, pengguna, atau pemegang izinnya?
4. APA HUBUNGANNYA dengan konsesi atau kegiatan usaha di sekitar lokasi?
5. BAGAIMANA POLANYA — apakah terjadi berulang, berpola, atau memiliki indikasi tertentu?
6. SIAPA YANG MEMPEROLEH MANFAAT dari terjadinya kebakaran atau perubahan penggunaan lahan?
7. BERAPA BESAR KERUGIANNYA terhadap lingkungan, masyarakat, kesehatan, ekonomi, dan ekosistem?
6. MASPERA MENDORONG PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Jangan hanya mencari siapa yang memegang korek api.
Telusuri seluruh rangkaian peristiwa:
siapa yang membuka lahan, siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh manfaat, apakah terdapat kelalaian, apakah terdapat pelanggaran izin, dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki tanggung jawab hukum.
Penanganan karhutla juga tidak boleh berhenti pada pidana. Apabila memenuhi dasar hukum, pemerintah harus menggunakan instrumen:
Sanksi administratif • Gugatan ganti kerugian • Pemulihan lingkungan • Penegakan hukum pidana • Pertanggungjawaban korporasi

