Enam Poin Utama yang Diperjuangkan Maspera
Enam Poin Utama yang Diperjuangkan Maspera
Oleh: Associate Professor Agustianto Ketua Umum MASPERA Indonesia merupakan bangsa yang dianugerahi kekayaan agraria dan sumber daya alam yang luar biasa. Tanah yang subur, kawasan hutan yang luas, lahan perkebunan dan pertanian, sumber daya pertambangan, wilayah kelautan, serta potensi pariwisata menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat sekaligus fondasi pembangunan nasional. Kekayaan tersebut seharusnya dikelola untuk
Oleh: Associate Professor Agustianto Ketua Umum MASPERA A. Pendahuluan PP Nomor 45 Tahun 2025 mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 19 September 2025. Judul peraturan tersebut adalah Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Bagian 1 Oleh Ketua Umum MASPERA, Associate Professor Agustianto Mingka,MA Permasalahan agraria merupakan persoalan yang kompleks. Setidaknya terdapat dua kepentingan yang sama-sama penting dan perlu diperhatikan secara cermat, yaitu kepentingan dunia usaha dan kepentingan masyarakat. Bagi dunia usaha, tanah merupakan modal awal untuk memulai investasi. Oleh karena itu, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum atas tanah
TANJUNG SELOR, 26 September 2026 — Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) menggelar seminar nasional di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Sabtu (26/9/2026), dalam rangka memperingati Hari Agraria Nasional ke 66. Forum ini mengangkat pentingnya penegakan hukum agraria dan kehutanan secara terintegrasi untuk menyelesaikan persoalan kawasan hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seminar mengusung tema “Problematika Kawasan Hutan dan
Ketua Umum MASPERA : Associate Professor Agustianto Mingka, MA. Menurut data terbaru KPA : Sebanyak 68 % tanah di Indonesia telah dikuasai oleh 1% kelompok minoritas pengusaha dan korporasi skala besar, terutama para konglomerat. Sisanya diperebutkan oleh 99 persen masyarakat. Data tersebut sesuai dengan data BPS : 1 % pengusaha besar telah menguasai 68 persen
Ketua Umum MASPERA : Associate Professor Agustianto Mingka, MA. Pokok Pikiran MASPERA dalam Reforma Agraria ; Menata Ulang Politik Ekonomi dan Hukum di bidang Distribusi Tanah Perkebunan, Pertanian, Perhutanan dan Pertambangan dengan prinsip mengutamakan perlindungan masyarakat adat dan lokal dibanding jargon investasi. Pengaturan Standar Nasional untuk Mencegah Konsentrasi Lahan berlebih dan Mendorong Distribusi Tanah secara
Oleh : Ketua Umum MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria) JAKARTA — Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) menegaskan komitmennya untuk menjadi salah satu pelopor gerakan reforma agraria di Indonesia. Gerakan ini diarahkan untuk mendorong terwujudnya keadilan dalam pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bagi MASPERA, reforma agraria bukan sekadar persoalan pembagian tanah, tetapi merupakan
SUSUNAN PENGURUS PERSONALIA DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) MASYARAKAT PEDULI AGRARIA (MASPERA) PROVINSI KALIMANTAN UTARA PERIODE 2026–2031 PEMBINA DAN PENASEHAT: 1.ANDI KAMIL MANURUNG 2.ANDI ASDAM 3.ANDI MAKMUR 3.TARSI SIUS NABU KETUA: MUH ALI ISHAK SEKRETARIS: KAHARUDDIN BENDAHARA: HERWANTO ALIM BIDANG ADMINISTRASI: JULKIFLI BIDANG KEUANGAN: SPUDIN RUSY DEVI BIDANG HUMAS DAN INFOKOM: RUDI PURNOMO BIDANG INVESTIGASI: IRWANSYAH
SUSUNAN PENGURUS PERSONALIA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) MASYARAKAT PEDULI AGRARIA (MASPERA) KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA PERIODE 2026–2031 PEMBINA DAN PENASEHAT PANGERAN BASUAT KETUA SIPRIANUS SATI SEKRETARIS RATIOBENDAHARA YOSEP SUOYO BIDANG ADMINISTRASI BAFTA BIDANG KEUANGAN PETRUS JAMIMI BIDANG HUMAS DAN INFOKOM KANDIDUS KANDASI BIDANG INVESTIGASI UBLI BIDANG ADVOKASI HUKUM DAN HAM ALI SINJA BIDANG DATA