Akselerasi Transformasi Reforma Agraria

Saatnya Menata Ulang Struktur Penguasaan Tanah, Menegakkan Keadilan, dan Membangun Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Oleh: Associate Professor Agustianto Mingka, MA
Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA)

Abstrak

Reforma agraria merupakan agenda strategis untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, memperkuat ekonomi rakyat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Artikel ini menguraikan urgensi dan filosofi reforma agraria, persoalan utama tata kelola agraria, pembatasan penguasaan tanah, penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perlindungan subjek reforma agraria, penegakan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat, penguatan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), serta percepatan perhutanan sosial melalui pendanaan dan pendampingan. Akselerasi reforma agraria perlu diarahkan pada hasil yang terukur, bukan hanya capaian administratif, dengan mengintegrasikan penataan aset dan akses ekonomi masyarakat.

Kata kunci: reforma agraria, TORA, perhutanan sosial, keadilan agraria, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi.

1. Pendahuluan

1.1 Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikasi Tanah

Reforma agraria merupakan salah satu agenda mendasar dalam perjalanan bangsa Indonesia. Persoalan agraria bukan semata-mata menyangkut siapa yang memiliki tanah, siapa yang menguasai kawasan hutan, atau siapa yang memperoleh izin usaha perkebunan dan pertambangan. Lebih jauh, persoalan agraria menyangkut keadilan sosial, kedaulatan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, serta hubungan negara dengan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Enam puluh enam tahun setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Indonesia perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah dan capaian kebijakan pertanahan. Pendaftaran tanah dan sertifikasi aset penting untuk memberikan kepastian hukum. Namun, reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sekadar penerbitan sertifikat, legalisasi aset, atau penyelesaian administrasi pertanahan.

Persoalan mendasarnya adalah bagaimana menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil, produktif, dan berkelanjutan. Bagi Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA), akselerasi transformasi reforma agraria harus menjadi agenda strategis nasional yang mengintegrasikan penataan aset, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi rakyat, penegakan hukum, serta penguatan kelembagaan.

Reforma agraria harus menghadirkan perubahan nyata: rakyat memperoleh akses yang adil terhadap tanah, petani memiliki kepastian berusaha, masyarakat di sekitar kawasan hutan mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan, dan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

2. Keniscayaan dan Filosofi Reforma Agraria

2.1 Mengapa Reforma Agraria Menjadi Keniscayaan?

Pertama, amanat konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan oleh negara bukan legitimasi untuk memusatkan manfaat sumber daya alam kepada kelompok tertentu. Negara berkewajiban memastikan pengelolaan tanah dan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi seluruh rakyat.

Kedua, mengatasi ketimpangan penguasaan tanah. Ketimpangan dapat membatasi kesempatan petani, masyarakat adat, masyarakat lokal, dan kelompok berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Karena itu, diperlukan kebijakan untuk mengoreksi ketimpangan melalui inventarisasi, pembatasan yang proporsional, redistribusi tanah, serta penataan penguasaan dan pemanfaatannya.

Ketiga, menyelesaikan konflik agraria secara struktural. Konflik tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif atau penegakan hukum yang hanya menyentuh satu peristiwa. Negara perlu memeriksa akar masalah, mulai dari tumpang tindih perizinan, ketidakjelasan batas kawasan, riwayat penguasaan tanah, hak masyarakat adat, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi rakyat. Tanah merupakan faktor produksi utama bagi pertanian, perkebunan rakyat, peternakan, kehutanan sosial, dan berbagai usaha produktif di pedesaan. Tanpa kepastian akses terhadap tanah serta dukungan pembiayaan, teknologi, infrastruktur, dan pasar, masyarakat sulit keluar dari kemiskinan struktural.

Kelima, memastikan keberlanjutan lingkungan. Reforma agraria harus berjalan seiring dengan perlindungan hutan, konservasi, pemulihan lingkungan, dan kepastian hak masyarakat. Keadilan agraria dan kelestarian lingkungan harus dirancang untuk saling memperkuat.

2.2 Filosofi Reforma Agraria: Keadilan, Kemakmuran, dan Martabat Rakyat

Secara filosofis, reforma agraria berpijak pada Pancasila, UUD 1945, dan semangat UUPA 1960. Tanah tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas ekonomi yang nilainya ditentukan oleh pasar. Tanah juga merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, basis produksi, identitas sosial, serta penopang keberlanjutan generasi mendatang.

Dalam perspektif tersebut, reforma agraria memiliki tiga tujuan utama:

  1. Keadilan struktural, melalui koreksi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
  2. Keadilan hukum, melalui kepastian hak, perlindungan masyarakat, penyelesaian konflik, dan penegakan hukum tanpa diskriminasi.
  3. Keadilan ekonomi, melalui peningkatan produktivitas tanah, penguatan usaha rakyat, penciptaan nilai tambah, dan pemerataan manfaat pembangunan.

Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang disertifikasi atau jumlah konflik yang dinyatakan selesai. Ukurannya harus mencakup perubahan nyata dalam akses terhadap tanah, peningkatan pendapatan penerima reforma agraria, keberlanjutan usaha, dan berkurangnya ketimpangan.

3. Problematika Agraria yang Harus Dikoreksi

Dalam pandangan MASPERA, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu menjadi prioritas pembenahan pemerintah.

  1. Reforma agraria yang terlalu berorientasi administratif. Legalisasi aset merupakan instrumen penting, tetapi tidak identik dengan redistribusi tanah. Sertifikasi atas tanah yang sudah dikuasai masyarakat belum tentu mengubah ketimpangan struktur penguasaan tanah. Pemerintah perlu membedakan legalisasi aset, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, dan penataan akses ekonomi.
  2. Konsentrasi penguasaan tanah dan lemahnya pembatasan. Penguasaan tanah dalam skala besar perlu dievaluasi berdasarkan kepatuhan terhadap hukum, tujuan pemberian hak atau izin, produktivitas, kewajiban sosial, dampak lingkungan, dan kepentingan masyarakat. Negara perlu mencegah penguasaan tanah menjadi instrumen spekulasi, penelantaran, atau penghambat akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
  3. Tumpang tindih administrasi pertanahan, kehutanan, dan perizinan usaha. Perbedaan data spasial dan administrasi antarkementerian dapat menimbulkan ketidakpastian dan konflik. Diperlukan integrasi data pertanahan, kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), perizinan berusaha, serta riwayat penguasaan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data yang dilindungi hukum.
  4. Dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan. Dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi batas, peralihan hak yang bermasalah, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan harus ditangani melalui pemeriksaan profesional dan penegakan hukum berbasis bukti, tanpa tebang pilih.
  5. Konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan. Konflik dapat berkaitan dengan batas lahan, sejarah penguasaan, ganti rugi, hak masyarakat adat, kewajiban kemitraan, maupun dampak kegiatan usaha. Penyelesaiannya harus menilai dokumen legal, fakta lapangan, hak para pihak, dan kewajiban pemegang izin secara menyeluruh.
  6. Lemahnya integrasi antara redistribusi tanah dan pemberdayaan ekonomi. Tanah yang dibagikan tanpa dukungan modal, akses pasar, infrastruktur, pendampingan, dan penguatan kelembagaan berisiko tidak meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. Reforma agraria harus membangun ekosistem ekonomi rakyat, bukan berhenti pada penetapan penerima dan penyerahan dokumen tanah.

4. Pembatasan Penguasaan Tanah: Kebijakan yang Berkeadilan

MASPERA berpandangan bahwa pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah harus menjadi bagian penting dalam transformasi reforma agraria. UUPA telah memberikan dasar bagi pengaturan batas maksimum dan minimum penguasaan tanah dengan memperhatikan sifat serta tujuan penggunaan tanah. Karena itu, pembatasan bukan gagasan yang bertentangan dengan prinsip hukum agraria nasional.

Kebijakan pembatasan perlu disusun berdasarkan kategori tanah, peruntukan, skala usaha, luas penguasaan efektif, tingkat konsentrasi, kepatuhan terhadap hukum, dan kepentingan umum. Tanah pertanian rakyat, tanah untuk kebutuhan perumahan, kawasan hutan, dan tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha memiliki karakteristik hukum berbeda.

Pemerintah perlu melakukan inventarisasi dan audit penguasaan tanah berskala besar, termasuk evaluasi terhadap HGU, tanah terlantar, serta hak dan perizinan usaha yang diduga menyimpang dari ketentuan. Audit harus memeriksa luas dan lokasi bidang tanah, pemegang hak yang sebenarnya, riwayat perolehan, kepatuhan terhadap kewajiban, kondisi pengusahaan, dan kemungkinan tumpang tindih dengan hak masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai hukum, mulai dari koreksi administrasi, pemenuhan kewajiban, pemberian sanksi, hingga pencabutan hak atau izin apabila dasar dan prosedurnya terpenuhi. Tujuannya bukan memusuhi dunia usaha, melainkan memastikan investasi berjalan dalam kerangka keadilan, kepastian hukum, dan kemakmuran rakyat.

5. Kawasan Hutan sebagai Sumber Potensial TORA

Salah satu agenda penting reforma agraria adalah penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk penyelesaian penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan penguasaan tanah masyarakat tidak dapat dipahami hanya melalui peta administrasi. Diperlukan pemeriksaan riwayat penguasaan, kondisi faktual, status kawasan, fungsi hutan, hak pihak lain, serta dasar hukum penetapan dan perubahan status kawasan.

Pemerintah harus mengidentifikasi kawasan yang secara hukum dapat menjadi sumber TORA, termasuk melalui mekanisme penataan batas, perubahan peruntukan atau pelepasan kawasan hutan apabila dipersyaratkan, serta mekanisme penyelesaian penguasaan tanah yang berlaku. Tidak semua kawasan hutan otomatis dapat dijadikan tanah hak milik. Hutan konservasi, hutan lindung, dan kawasan lain yang memiliki fungsi perlindungan harus diperlakukan sesuai rezim hukum dan fungsi ekologisnya.

Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) perlu disinergikan dengan kebijakan TORA, perhutanan sosial, pengakuan masyarakat hukum adat, dan penyelesaian konflik agraria.

Peta indikatif harus ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemetaan partisipatif, serta keputusan pejabat berwenang. Peta indikatif bukan dengan sendirinya bukti hak milik atau jaminan bahwa suatu bidang tanah akan menjadi objek redistribusi. Proses tersebut harus transparan, dapat diawasi publik, dan memberi ruang partisipasi kepada masyarakat terdampak.

6. Percepatan Perhutanan Sosial: Hutan Harus Menjadi Sumber Kesejahteraan Rakyat

Transformasi reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada redistribusi tanah dan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Pemerintah juga harus mempercepat pelaksanaan perhutanan sosial sebagai instrumen pemerataan akses kelola hutan, penguatan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, dan pelestarian lingkungan.

Perhutanan sosial merupakan kebijakan strategis untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Program ini mencakup Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat. Setiap skema memiliki karakteristik, persyaratan, dan tata kelola berbeda, sehingga pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi wilayah, fungsi kawasan, kelembagaan masyarakat, serta hak dan kearifan lokal.

Percepatan perhutanan sosial tidak boleh berhenti pada penetapan areal, penerbitan persetujuan, atau pengakuan masyarakat hukum adat. Keberhasilan program harus dibuktikan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, tumbuhnya usaha produktif, terjaganya tutupan hutan, dan meningkatnya kemampuan masyarakat mengelola sumber daya alam secara mandiri.

6.1 Mempercepat Distribusi Akses Kelola

Pemerintah perlu mempercepat identifikasi potensi areal, pemetaan partisipatif, fasilitasi permohonan, verifikasi, serta penerbitan persetujuan atau penetapan sesuai skema yang berlaku. Prioritas dapat diberikan kepada masyarakat yang memiliki ketergantungan terhadap hutan, kelompok tani hutan, masyarakat desa sekitar kawasan hutan, masyarakat adat yang memenuhi persyaratan pengakuan, serta kelompok yang membutuhkan akses legal untuk mengembangkan kegiatan ekonomi berkelanjutan.

Proses harus transparan, partisipatif, dan sesuai dengan fungsi kawasan hutan. Percepatan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat, hak pihak lain yang sah, maupun kewajiban menjaga kelestarian ekosistem.

6.2 Menjamin Pendanaan yang Memadai dan Berkelanjutan

Keterbatasan modal merupakan salah satu hambatan dalam mengembangkan usaha setelah masyarakat memperoleh akses legal. Pemerintah perlu menyediakan skema pendanaan yang dapat diakses kelompok perhutanan sosial melalui program kementerian dan pemerintah daerah, pembiayaan usaha yang sesuai, dukungan lembaga keuangan, kemitraan yang adil, serta sumber pendanaan sah lainnya.

Pendanaan diperlukan untuk pengadaan bibit berkualitas, sarana produksi, pengembangan agroforestri, peralatan pengolahan, infrastruktur usaha yang diperbolehkan, sertifikasi produk, penguatan kelembagaan, dan pemasaran. Penyaluran dana harus disertai tata kelola transparan, pendampingan administrasi, pengawasan penggunaan dana, dan ukuran keberhasilan yang jelas.

6.3 Memperkuat Pendampingan Teknis dan Kelembagaan

Setiap kelompok perhutanan sosial membutuhkan pendamping yang memiliki kompetensi sesuai kondisi lapangan. Pendampingan harus mencakup penyusunan rencana kerja, tata kelola kelembagaan, teknik budidaya, rehabilitasi hutan, pencegahan kebakaran, pengembangan usaha, administrasi keuangan, serta pemenuhan kewajiban hukum.

Pendampingan tidak boleh bersifat seremonial atau hanya berlangsung ketika program diluncurkan. Pemerintah harus memastikan ketersediaan tenaga pendamping secara berkelanjutan, dengan target kerja dan evaluasi terukur. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) perlu diperkuat agar mampu mengelola usaha secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pendapatan anggota.

6.4 Mengembangkan Hilirisasi dan Akses Pasar

Perhutanan sosial harus diarahkan untuk menciptakan nilai tambah, bukan sekadar menghasilkan bahan mentah. Potensi hasil hutan bukan kayu, tanaman pangan, buah-buahan, madu, kopi, kakao, tanaman obat, ekowisata, dan komoditas lain yang sesuai dengan kondisi setempat perlu dikembangkan berdasarkan kelayakan ekonomi dan daya dukung lingkungan.

Pemerintah perlu memfasilitasi pengolahan hasil, penguatan merek dan standar mutu, kemitraan pemasaran, akses ke pasar digital, serta hubungan usaha dengan koperasi dan industri pengolahan. Kemitraan dengan dunia usaha harus menjamin transparansi harga, pembagian manfaat yang adil, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya hutan.

6.5 Mengintegrasikan Perhutanan Sosial dengan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

Perhutanan sosial dapat menjadi bagian dari strategi ketahanan pangan melalui pengembangan agroforestri, tanaman pangan yang sesuai, kebun produktif, peternakan yang diperbolehkan, dan pemanfaatan hasil hutan secara lestari. Integrasi harus memperhatikan fungsi kawasan, kesesuaian ekologis, dan ketentuan hukum. Pengembangan usaha tidak boleh menjadi alasan untuk membuka hutan secara tidak sah atau merusak kawasan yang harus dilindungi.

Pemerintah perlu mendorong model usaha yang menghubungkan kelompok perhutanan sosial dengan koperasi, BUM Desa, lembaga pembiayaan, perguruan tinggi, serta industri pengolahan.

6.6 Evaluasi Berdasarkan Manfaat Nyata

Keberhasilan perhutanan sosial tidak cukup diukur dari luas areal atau jumlah persetujuan yang diterbitkan. Pemerintah harus menilai berapa kelompok yang benar-benar aktif, berapa usaha yang berkembang, bagaimana perubahan pendapatan masyarakat, seberapa besar nilai tambah yang tercipta, dan bagaimana kondisi tutupan serta kualitas hutan. Evaluasi harus menjadi dasar perbaikan kebijakan, pengalokasian pendanaan, dan penentuan prioritas pendampingan.

Akses legal tanpa pendanaan, pendampingan, dan akses pasar tidak akan cukup untuk mengubah kehidupan masyarakat. Perhutanan sosial harus menjadi jalan bagi rakyat untuk mengelola hutan secara lestari sekaligus memperoleh manfaat ekonomi yang adil. Pemerintah harus memastikan dukungan anggaran, tenaga pendamping, pembiayaan usaha, dan pengembangan pasar secara berkelanjutan.

7. Rakyat Harus Menjadi Subjek Utama Reforma Agraria

Reforma agraria tidak boleh hanya menjadikan rakyat sebagai objek pendataan. Petani, buruh tani, masyarakat adat, masyarakat lokal, dan kelompok yang memenuhi persyaratan hukum harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki suara dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.

Penetapan subjek reforma agraria harus dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas, data yang dapat diverifikasi, dan prosedur terbuka. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan serta penyelesaian keberatan apabila terdapat kesalahan pendataan atau pengabaian hak.

Perlindungan rakyat tidak berarti mengabaikan hak pihak lain yang sah. Prinsipnya adalah memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak hanya karena lemahnya akses terhadap informasi, bantuan hukum, atau administrasi pertanahan.

Penerima tanah harus mendapatkan dukungan agar tanah dapat dimanfaatkan secara produktif. Koperasi, kelompok tani, kelompok usaha perhutanan sosial, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan dunia usaha dapat berperan dalam membangun rantai nilai yang adil. Reforma agraria harus mengubah rakyat dari sekadar pemegang dokumen tanah menjadi pelaku ekonomi yang berdaya, produktif, dan mandiri.

8. Penegakan Hukum atas Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat 20 Persen

Salah satu isu yang harus mendapat perhatian serius adalah pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan yang dalam praktik kerap disebut kewajiban plasma 20 persen tidak boleh berhenti sebagai persyaratan administratif dalam proses perizinan.

Pemerintah harus memeriksa apakah kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana status lahan dan kebunnya, serta apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang wajar. Pemeriksaan perlu mencakup:

  1. Dasar hukum dan tahun penerbitan izin atau hak usaha.
  2. Luas dan asal lahan yang menjadi dasar penghitungan kewajiban.
  3. Bentuk fasilitasi dan lokasi kebun masyarakat.
  4. Identitas penerima manfaat serta kejelasan hubungan kemitraan.
  5. Pembiayaan, utang, biaya operasional, pembagian hasil, dan potongan yang dibebankan.
  6. Produktivitas kebun, transparansi harga, serta pendapatan bersih yang diterima masyarakat.
  7. Penyelesaian pengaduan dan pemenuhan kewajiban yang masih tertunggak.

Pengawasan tidak boleh hanya menghitung luas kebun secara nominal. Pemerintah harus memastikan bahwa skema fasilitasi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan angka 20 persen tidak boleh dilakukan secara seragam tanpa memeriksa dasar hukum yang relevan bagi setiap perusahaan. Ketentuan yang berlaku harus ditelaah berdasarkan jenis perizinan, waktu penerbitan, asal dan status lahan, serta aturan sektoral yang mengikat. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk memastikan kepatuhan perusahaan, perlindungan masyarakat, dan kemitraan yang tidak eksploitatif.

9. BRAN sebagai Penggerak Transformasi Reforma Agraria

Penguatan kelembagaan merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan reforma agraria. Tanpa koordinasi efektif, kebijakan antarinstansi berpotensi berjalan sendiri-sendiri, sementara konflik dan ketimpangan penguasaan tanah tetap berlanjut.

Penguatan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) perlu diarahkan untuk menghadirkan tata kelola reforma agraria yang terpadu, profesional, transparan, dan akuntabel. Mandat, kewenangan, koordinasi, dan ukuran kinerja kelembagaan harus dirumuskan secara jelas serta diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan.

MASPERA memandang BRAN perlu memiliki kapasitas strategis untuk:

  • Menyusun peta jalan reforma agraria nasional dengan target dan indikator terukur.
  • Mengintegrasikan data penguasaan tanah, kawasan hutan, HGU, perizinan, dan konflik agraria.
  • Mengoordinasikan inventarisasi serta penyediaan TORA dan redistribusi tanah.
  • Memfasilitasi penyelesaian konflik lintas kementerian dan pemerintah daerah.
  • Memastikan penataan akses ekonomi bagi penerima reforma agraria.
  • Mengoordinasikan pengawasan kepatuhan pemegang hak dan izin sesuai kewenangan lembaga terkait.
  • Membangun sistem pengaduan masyarakat dan pelaporan capaian yang dapat diuji publik.

BRAN harus didukung sumber daya manusia yang kompeten, anggaran memadai, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi independen. Pelibatan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi profesi juga penting. MASPERA siap berkontribusi melalui kajian, pemetaan, pendampingan masyarakat, penguatan kelembagaan ekonomi rakyat, dan pemantauan implementasi kebijakan.

Partisipasi tersebut harus didasarkan pada kompetensi, integritas, transparansi seleksi, dan pengendalian konflik kepentingan. Nomenklatur dan kewenangan BRAN juga perlu diharmonisasikan dengan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dan kelembagaan penyelenggara reforma agraria.

10. Implementasi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 dan Pembentukan Undang-Undang Reforma Agraria

Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menyediakan kerangka kebijakan yang mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat.

Persoalannya bukan semata-mata apakah regulasi telah tersedia, melainkan sejauh mana regulasi tersebut diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. MASPERA mendorong evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan Perpres tersebut. Evaluasi harus menjawab berapa luas tanah yang benar-benar diredistribusikan, berapa konflik yang diselesaikan secara substantif, berapa masyarakat yang memperoleh kepastian hak, berapa penerima yang berhasil meningkatkan pendapatan, serta sejauh mana kewajiban perusahaan dan pengelola sumber daya alam dipenuhi.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu diarahkan untuk memperkuat substansi yang belum memadai dalam kerangka kebijakan yang ada. Undang-undang tersebut perlu mengatur secara komprehensif prinsip keadilan agraria, pembatasan penguasaan tanah, penyediaan dan redistribusi TORA, perlindungan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik, penegakan hukum, pemberdayaan ekonomi, dan kelembagaan yang memiliki koordinasi efektif.

RUU juga perlu memastikan pembagian kewenangan yang jelas antara lembaga reforma agraria, kementerian teknis, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Dengan dasar hukum yang kuat, reforma agraria dapat menjadi agenda nasional berkesinambungan yang dievaluasi berdasarkan hasil nyata.

11. Strategi Akselerasi: Dari Penataan Tanah Menuju Transformasi Ekonomi

Untuk mempercepat transformasi reforma agraria, MASPERA mengusulkan delapan langkah strategis:

Audit agraria nasional berbasis data spasial. Pemerintah perlu mengintegrasikan data hak atas tanah, HGU, kawasan hutan, perizinan pertambangan, penguasaan masyarakat, dan konflik agraria untuk mengidentifikasi ketimpangan serta potensi penyimpangan.

Menetapkan prioritas redistribusi tanah. Tanah yang secara hukum memenuhi syarat untuk menjadi TORA harus diinventarisasi dan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat, potensi penyelesaian konflik, dan tujuan pemerataan.

Memperkuat perlindungan subjek reforma agraria. Masyarakat harus memperoleh akses terhadap informasi, bantuan hukum, mekanisme pengaduan, dan proses penetapan penerima yang transparan.

Menegakkan kewajiban pemegang hak dan izin. Audit kepatuhan harus dilakukan secara profesional, disertai tindakan korektif dan sanksi berdasarkan bukti serta prosedur hukum.

Mengembangkan penataan akses ekonomi. Redistribusi tanah harus diikuti pembiayaan, pendampingan, teknologi, koperasi, akses pasar, dan pembangunan industri pengolahan agar nilai tambah dinikmati masyarakat.

Membangun sistem penyelesaian konflik yang terpadu. Konflik agraria harus ditangani melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, mediasi yang adil, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Menetapkan indikator keberhasilan yang terukur. Pemerintah harus melaporkan hasil berdasarkan luas dan status tanah yang diselesaikan, jumlah penerima yang terlindungi, penyelesaian konflik, kepatuhan perusahaan, perubahan pendapatan masyarakat, serta dampak lingkungan.

Mempercepat perhutanan sosial berbasis pendanaan dan pendampingan. Pemerintah harus mempercepat pelaksanaan Hutan Desa, HKm, HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat sesuai ketentuan hukum, disertai pendanaan memadai, tenaga pendamping kompeten, penguatan KUPS, hilirisasi hasil hutan, serta akses pasar. Keberhasilan harus diukur dari peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan, bukan semata-mata jumlah SK atau luas areal yang ditetapkan.

12. Penutup: Reforma Agraria Harus Menghasilkan Keadilan yang Nyata

Akselerasi transformasi reforma agraria membutuhkan keberanian politik, ketegasan hukum, koordinasi kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah tidak cukup hanya mempercepat administrasi pertanahan. Yang diperlukan adalah perubahan mendasar dalam cara negara menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sekadar penerbit hak dan izin. Dunia usaha harus memperoleh kepastian hukum, tetapi juga wajib memenuhi tanggung jawabnya. Masyarakat harus dilindungi, sekaligus diperkuat kapasitasnya untuk mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Reforma agraria harus menjadi instrumen penguatan ketahanan pangan, pembangunan pedesaan, perhutanan sosial, hilirisasi hasil pertanian dan perkebunan, serta penciptaan kesempatan ekonomi yang lebih merata. MASPERA mendorong pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha membangun komitmen bersama.

Reforma agraria bukan sekadar program pembagian tanah. Reforma agraria adalah upaya menata ulang hubungan antara negara, tanah, sumber daya alam, dan rakyat demi terwujudnya keadilan sosial.

Keberhasilan reforma agraria harus diukur dari satu pertanyaan mendasar: apakah kebijakan tersebut benar-benar membuat rakyat memperoleh akses yang lebih adil terhadap tanah, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi konflik, dan memperkuat kemakmuran bangsa? Jika jawabannya belum, transformasi reforma agraria harus terus dipercepat.


Associate Professor Agustianto Mingka, MA
Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA)
Pelopor Gerakan Reforma Agraria Nusantara
www.maspera-indonesia.com