
KEWAJIBAN PERUSAHAAN SAWIT MEMBERIKAN DAN MEMFASILITASI PLASMA 20%
Oleh: Ketua Umum MASPERA
DASAR HUKUM
Undang-Undang Reforma Agraria yang baru, sebagaimana disebut dalam naskah ini, mewajibkan fasilitasi plasma 20% kepada masyarakat sekitar perkebunan. Kewajiban kebun masyarakat paling sedikit 20% juga dikaitkan dengan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014. Sejumlah regulasi lain yang relevan untuk dikaji sebagai dasar hukum fasilitasi kebun masyarakat adalah sebagai berikut.
1. PP Nomor 18 Tahun 2021 — HGU
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 penting karena berkaitan langsung dengan Hak Guna Usaha (HGU).
Pasal 27 huruf i PP Nomor 18 Tahun 2021 dalam naskah ini dirujuk sebagai ketentuan mengenai kewajiban pemegang HGU untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan HGU, apabila pemegang HGU merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) dan penggunaannya untuk perkebunan.
“Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan HGU …”
Dengan demikian, PP Nomor 18 Tahun 2021 perlu diperhatikan sebagai dasar hukum pertanahan/HGU, terutama dalam menilai kewajiban perusahaan yang telah memiliki HGU. Penerapan pasal dan bunyi kutipan perlu dicocokkan kembali dengan naskah resmi peraturan.
2. PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
PP Nomor 26 Tahun 2021 juga disebut sebagai dasar utama fasilitasi kebun masyarakat sekitar.
Pasal 12 ayat (1) dirujuk dalam naskah ini untuk perusahaan perkebunan yang memperoleh perizinan berusaha untuk budi daya, apabila seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
- Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di luar HGU; dan/atau
- area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Dalam kondisi yang disebutkan tersebut, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan terkait, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi
Pasal 25 PP Nomor 26 Tahun 2021 dirujuk sebagai ketentuan sanksi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban fasilitasi 20%, yang dapat berupa:
- denda;
- penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Catatan: penerapan sanksi harus merujuk pada rumusan pasal, prosedur, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan sebagai aturan teknis pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Catatan penting: pengaturan fasilitasi tidak semata-mata dibahas sebagai penyediaan tanah plasma. Dalam naskah ini, Pasal 7 ayat (3) dirujuk mengenai pembiayaan kegiatan usaha produktif perkebunan yang minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun pada lahan seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan perusahaan.
Karena itu, apabila lahan untuk plasma 20% tidak tersedia, ketentuan mengenai bentuk fasilitasi lain melalui kegiatan usaha produktif perlu diperiksa dan diterapkan sesuai syarat dalam peraturan resmi.
4. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 juga relevan untuk ditelaah, terutama apabila persoalan berkaitan dengan HGU dan pertanahan.
Dalam naskah ini, regulasi tersebut dikaitkan dengan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat dalam konteks pemberian, perpanjangan, atau pembaruan HGU, termasuk fasilitasi untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan/plasma.
Rujukan pasal, ruang lingkup, dan rumusan kewajiban 20% perlu diverifikasi melalui naskah resmi peraturan sebelum digunakan sebagai dasar pendapat hukum atau dokumen resmi.
PENUTUP
Pembahasan kewajiban fasilitasi plasma 20% bagi masyarakat sekitar perkebunan tidak sebaiknya hanya bertumpu pada UU Perkebunan dan PP Nomor 26 Tahun 2021. PP Nomor 18 Tahun 2021 serta peraturan ATR/BPN juga perlu dikaji, dengan tetap memperhatikan sumber lahan, status HGU, jenis perizinan, waktu penerbitan izin, dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.
