SIARAN PERS
MASYARAKAT PEDULI AGRARIA (MASPERA)
MASPERA Peringatkan PT Agrinas Palma Nusantara dan Satgas PKH: Verifikasi Peta dan Hormati Izin Perhutanan Sosial di Sei Menggaris, Nunukan
Penertiban kawasan hutan harus tepat objek, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan
NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA — Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) menyampaikan peringatan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar setiap langkah pengamanan maupun pengelolaan kebun sawit di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, dilaksanakan secara cermat, transparan, berbasis peta resmi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringatan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai peninjauan lapangan oleh PT Agrinas Palma Nusantara Regional VII Kalimantan Utara pada 19 Oktober 2026, termasuk di areal yang diberitakan berkaitan dengan PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) seluas sekitar 4.273,59 hektare. Status, luas, batas, dan dasar hukum setiap bidang harus dipastikan melalui dokumen resmi serta verifikasi bersama di lapangan, bukan hanya mengandalkan pemberitaan atau satu sumber peta.
Kewenangan Harus Berbatas Jelas
Ketua Umum MASPERA menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus diarahkan pada objek yang secara hukum termasuk dalam cakupan penertiban dan telah ditetapkan melalui prosedur yang sah. Penyerahan pengelolaan kepada BUMN tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk memasuki atau mengambil alih setiap bidang di sekitar lokasi penertiban.
“PT Agrinas harus bekerja berdasarkan objek dan batas yang ditetapkan secara sah. Jangan sampai penertiban terhadap areal yang diduga melanggar ketentuan justru meluas ke lahan masyarakat, wilayah adat, atau areal yang telah memiliki persetujuan atau perizinan kehutanan yang masih berlaku. Semua harus dibuktikan melalui dokumen dan peta yang dapat diperiksa,” demikian penegasan MASPERA.
Izin Perhutanan Sosial dan Hak Masyarakat Wajib Diverifikasi
MASPERA meminta agar areal yang memiliki persetujuan atau keputusan resmi dari Menteri Kehutanan maupun pejabat berwenang—termasuk skema Perhutanan Sosial seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)—diperiksa secara khusus. Status setiap izin, pemegang izin, masa berlaku, koordinat, peta lampiran, serta batas-batasnya harus dicocokkan dengan peta objek penertiban Satgas PKH.
Keberadaan plang, klaim penguasaan, atau kegiatan di lapangan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan status hukum. Sebaliknya, dokumen izin juga harus diverifikasi keaslian, cakupan, dan status berlakunya. Karena itu, MASPERA meminta agar tidak dilakukan pemasangan tanda, pengosongan, pengambilalihan, atau tindakan operasional yang berpotensi mengganggu pemegang izin dan masyarakat sebelum pemeriksaan dokumen serta batas areal diselesaikan sesuai prosedur.
Peta Resmi Harus Menjadi Dasar Kerja
MASPERA mendesak PT Agrinas dan Satgas PKH melakukan overlay serta pencocokan peta secara terukur, setidaknya dengan peta penetapan objek penertiban, peta kawasan hutan dan fungsi kawasan, peta persetujuan Perhutanan Sosial, data perizinan kehutanan, serta data pertanahan yang relevan. Pencocokan perlu menggunakan koordinat dan sistem referensi yang jelas, disertai berita acara hasil pemeriksaan dan penjelasan atas setiap perbedaan data.
Pemberitaan yang diberikan menyebutkan adanya indikasi perbedaan antara laporan awal Satgas PKH dan kondisi lapangan di beberapa lokasi. Hal tersebut memperkuat perlunya verifikasi bersama sebelum keputusan operasional diambil. Jika ditemukan tumpang tindih, batas yang tidak presisi, atau keberatan dari masyarakat adat dan pemegang izin, persoalan tersebut perlu dicatat, diperiksa, dan diselesaikan melalui mekanisme resmi.
BUMN Tetap Terikat Peraturan Perundang-undangan
MASPERA menegaskan bahwa status sebagai BUMN atau penerima penugasan pengelolaan aset negara tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum. Setiap kegiatan harus sesuai dengan dasar penugasan, berita acara penyerahan atau penitipan pengelolaan, keputusan penetapan objek, serta ketentuan kehutanan, pertanahan, lingkungan hidup, dan peraturan sektoral lain yang relevan.
Rujukan regulasi yang disebut dalam bahan—termasuk Perpres Nomor 5 Tahun 2025, PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 45 Tahun 2025, serta Permen Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025—harus diperiksa kembali pada naskah resmi untuk memastikan judul, nomor, pasal, ruang lingkup, dan keberlakuannya. Penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan berdasarkan bunyi aturan dan dokumen keputusan yang benar-benar berlaku pada objek yang bersangkutan.
Lima Tuntutan MASPERA
- PT Agrinas Palma Nusantara dan Satgas PKH menjelaskan dasar hukum, batas koordinat, peta, dan dokumen penetapan objek yang akan diamankan atau dikelola di Sei Menggaris.
- Melakukan verifikasi lapangan bersama instansi berwenang, pemerintah daerah, pemegang izin, serta perwakilan masyarakat adat atau masyarakat setempat yang terdampak.
- Memastikan areal yang memiliki persetujuan atau perizinan sah tidak tercampur dengan objek penertiban; setiap dugaan tumpang tindih harus diselesaikan melalui prosedur resmi.
- Menahan tindakan yang berpotensi mengganggu hak atau kegiatan pemegang izin dan masyarakat pada bidang yang statusnya masih disengketakan atau belum terverifikasi, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
- Menyampaikan hasil verifikasi secara transparan, termasuk peta hasil pencocokan, luas terukur, dasar hukum, dan mekanisme pengaduan bagi pihak yang keberatan.
Penegasan MASPERA
MASPERA mendukung penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan yang dilakukan secara sah dan konsisten. Namun, penertiban tidak boleh menimbulkan persoalan hukum baru akibat kesalahan batas, kekeliruan data, atau pengabaian izin yang masih berlaku. Prinsipnya jelas: tertibkan objek yang terbukti menjadi sasaran penertiban berdasarkan prosedur hukum, lindungi hak yang sah, hormati masyarakat adat, dan pastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.
MASPERA mengajak PT Agrinas Palma Nusantara dan Satgas PKH mengedepankan kehati-hatian, keterbukaan data, dialog, dan kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan di Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.

