
PERBANDINGAN PERPRES NO. 62 TAHUN 2023 DENGAN UU REFORMA AGRARIA
Percepatan Reforma Agraria dan Perkembangan Pengaturan dalam Undang-Undang
Penulis:
KETUA UMUM MASPERA
(Masyarakat Peduli Agraria)
I. Pendahuluan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria merupakan salah satu dasar kebijakan nasional yang mengatur percepatan pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres tersebut mengatur antara lain legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria, kelembagaan Reforma Agraria, serta partisipasi masyarakat.
Dalam perkembangan berikutnya, DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada tahun 2026. Kehadiran Undang-Undang tersebut menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana materi dalam Perpres No. 62 Tahun 2023 diadopsi ke dalam Undang-Undang, dan bagian mana yang merupakan norma baru, perubahan, pengurangan, atau penguatan atau sebanyak apa materi UU Reforma agrarian mengcopy-paste Perpres No 62/2023.
Tulisan ini dibuat sebagai kajian awal untuk membandingkan substansi kedua regulasi tersebut. Perlu ditegaskan bahwa istilah “copy-paste” dalam tulisan ini digunakan sebagai istilah kerja untuk menunjukkan kemiripan atau adopsi substansi/redaksi, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai proses pembentukan undang-undang.
II. Gambaran Umum Perpres No. 62 Tahun 2023
Perpres No. 62 Tahun 2023 mengatur percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dengan kerangka utama yang mencakup lima strategi, yaitu:
1. Legalisasi Aset;
2. Redistribusi Tanah;
3. Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria;
4. Kelembagaan Reforma Agraria; dan
5. Partisipasi masyarakat.
Perpres juga memuat pengaturan mengenai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Subjek Reforma Agraria, redistribusi tanah, penataan akses, penyelesaian konflik agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemantauan, pelaporan, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
III. Dugaan Kesamaan Substansi antara Perpres dan UU Reforma Agraria
Jika dilihat dari struktur kebijakan, terdapat sejumlah materi dalam UU Reforma Agraria yang mempunyai hubungan sangat erat dengan materi Perpres No. 62 Tahun 2023.
Hal ini terutama terlihat pada konsep TORA, Subjek Reforma Agraria, redistribusi tanah, legalisasi aset, penataan akses, pemberdayaan ekonomi, penyelesaian konflik agraria, kelembagaan, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan pemantauan/pelaporan.
Dengan demikian, lebih tepat apabila kemiripan tersebut disebut sebagai adopsi atau pengangkatan sebagian substansi Perpres ke dalam norma Undang-Undang. Untuk menyatakan bahwa suatu pasal benar-benar merupakan copy-paste secara redaksional, diperlukan pemeriksaan teks autentik secara kata demi kata.
IV. Matriks Perbandingan Pokok Materi
|
Materi |
Perpres 62/2023 |
UU Reforma Agraria |
Catatan Perbandingan |
|
Definisi Reforma Agraria |
Ada |
Ada |
Konsep dasar dipertahankan; UU dapat memperluas cakupan. |
|
Penataan aset |
Ada |
Ada |
Menjadi salah satu inti pengaturan. |
|
Penataan akses |
Ada |
Ada |
Konsep pemberdayaan dan akses ekonomi tetap dipertahankan. |
|
Legalisasi aset |
Ada |
Ada |
Substansi utama Perpres diadopsi dalam kerangka UU. |
|
Redistribusi tanah |
Ada |
Ada |
Diperkuat sebagai instrumen Reforma Agraria. |
|
TORA |
Ada dan rinci |
Ada |
Objek Reforma Agraria tetap menjadi materi penting. |
|
Subjek Reforma Agraria |
Ada |
Ada |
Cakupan subjek dalam UU dikembangkan. |
|
Pemberdayaan ekonomi |
Ada |
Ada |
Dipertahankan dan diperkuat. |
|
Konflik agraria |
Ada |
Ada |
UU memberikan pengaturan yang lebih luas mengenai penyelesaian konflik. |
|
GTRA |
Ada |
Ada/berkaitan |
Kelembagaan dalam UU disusun dalam kerangka yang lebih luas. |
|
Lembaga khusus Reforma Agraria |
Tim Percepatan + GTRA |
LPRA/kelembagaan baru |
Merupakan penguatan struktur kelembagaan. |
|
Dewan Pengawas |
Tidak seperti UU baru |
Ada |
Materi kelembagaan baru. |
|
Pembatasan konsentrasi tanah |
Belum menjadi rezim utama |
Ada |
Menjadi materi penting dalam UU. |
|
Restitusi/pemulihan hak |
Ada dalam mekanisme konflik |
Diperkuat |
UU mengembangkan mekanisme pemulihan hak. |
|
Perlindungan pelapor/saksi/pendamping |
Tidak selengkap UU |
Ada |
Perlindungan diperkuat. |
|
Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan |
Bukan norma utama |
Ada |
Materi baru/lebih eksplisit. |
|
Sistem data terintegrasi |
Ada pelaporan/data |
Diperkuat |
Pengelolaan data Reforma Agraria diperkuat. |
|
Pendanaan |
APBN/APBD/sumber sah |
Ada |
Kerangka pembiayaan dipertahankan. |
|
Ketentuan pidana |
Bukan rezim pidana khusus |
Ada |
Perubahan penting pada tingkat UU. |
|
Ketentuan peralihan |
Ada |
Ada |
Disesuaikan dengan keberlakuan UU. |
|
Pelaporan |
Ada |
Diperkuat |
Kewajiban pelaporan diperkuat. |
V. Bagian yang Sangat Mirip dengan Perpres
Perpres No. 62 Tahun 2023 pada Pasal 2 menetapkan lima strategi utama: legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria, kelembagaan Reforma Agraria, dan partisipasi masyarakat. Kerangka tersebut kemudian muncul kembali dalam struktur pengaturan UU Reforma Agraria.
Selain itu, Perpres telah mengatur TORA, Subjek Reforma Agraria, redistribusi tanah, penataan akses, penyelesaian konflik, GTRA, pemantauan, pelaporan, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. Karena itu, fondasi sistematika UU baru tidak sepenuhnya muncul dari nol.
Perpres 62/2023, Pasal 39–43 sudah mengatur penyelesaian konflik agraria dan membedakan konflik kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Perpres juga sudah mengatur Pasal 56–58 mengenai pemberdayaan ekonomi/penataan akses, dan Pasal 71–75 mengenai pemantauan, pelaporan, pendanaan dan partisipasi masyarakat, Sehingga materi aturan hukum dan sistematika UU yang baru dalam UU Reforma agraria merupaka pengembangan dari Perpres No 62/2023
VI. Materi yang Dikembangkan atau Ditambahkan dalam UU
1. Kelembagaan khusus Reforma Agraria. UU memperkenalkan penguatan kelembagaan melalui Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), yang dalam nomenklatur sebelumnya disebut dengan BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional) dengan konstruksi kelembagaan yang lebih permanen dan luas dibandingkan kerangka Tim Percepatan dan GTRA dalam Perpres. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penyelesaian konflik. Kepala BRAN juga sudah dilantik Presiden Prabowo di Istana negara.
2. Dewan Pengawas. UU memuat unsur pengawasan kelembagaan yang tidak sama dengan konstruksi kelembagaan dalam Perpres.
3. Pembatasan konsentrasi penguasaan tanah. UU memasukkan pengaturan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan/pemilikan tanah.
4. Restitusi dan pemulihan hak. UURA memperkuat mekanisme pemulihan hak, termasuk pemulihan status hukum dan instrumen pemulihan lainnya.
5. Perlindungan hukum. UU memperkuat perlindungan terhadap Subjek Reforma Agraria, pendamping masyarakat, pelapor, dan saksi. Masyarakat atau rakyat yang mempertahankan haknya atas tanah, atau yang berkonflik dan berhadapan dengan Perusahaan dalam konflik agraria tidak dapat dipidanakan seperti yng sering terjadi selama ini.
6. Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan. Konsep ini menjadi bagian yang lebih eksplisit dalam pengaturan UU.
7. Ketentuan pidana. UU memasukkan ketentuan pidana, sedangkan Perpres 62/2023 pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan administratif dan pelaksanaan program.
VII. Apakah Dapat Disebut “Copy-Paste”?
Jawabannya perlu dibedakan menjadi tiga kategori.
A. Adopsi substansi: YA. Sejumlah materi pokok Perpres 62/2023 jelas mempunyai kesinambungan dengan pengaturan dalam UU Reforma Agraria.
B. Copy-paste seluruh pasal: TIDAK. UU Reforma Agraria memuat materi yang lebih luas, termasuk kelembagaan baru, pembatasan konsentrasi tanah, pemulihan hak, perlindungan hukum, dan ketentuan pidana.
C. Kemiripan redaksional pasal tertentu: PERLU DIUJI. Untuk menyatakan secara objektif bahwa terdapat copy-paste, harus dilakukan perbandingan dua naskah autentik secara kata demi kata.
VIII. Matriks Forensik yang Disarankan
Untuk kebutuhan kajian MASPERA, perbandingan selanjutnya sebaiknya menggunakan matriks forensik pasal demi pasal dengan empat kategori:
🟢 ADOPSI/COPY: substansi atau redaksi sangat mirip dengan Perpres.
🟡 MODIFIKASI: substansi Perpres diambil tetapi ditambah, dikurangi, atau diubah.
🔵 BARU: norma tidak ditemukan dalam Perpres dan merupakan pengaturan baru dalam UU.
🔴 DIHILANGKAN: materi terdapat dalam Perpres tetapi tidak diangkat ke dalam UU.
Matriks tersebut dapat menjadi alat kerja untuk menelusuri apakah UU Reforma Agraria benar-benar memberikan norma baru, hanya menaikkan norma Perpres menjadi norma Undang-Undang, atau sekaligus melakukan perubahan substansial.
IX. Catatan Metodologis dan Kehati-hatian
Perpres No. 62 Tahun 2023 dapat diverifikasi melalui basis peraturan resmi. Adapun untuk melakukan kesimpulan final mengenai kesamaan redaksi, diperlukan naskah UU Reforma Agraria yang autentik dan telah diundangkan. Naskah yang masih berupa rancangan atau draf tidak boleh diperlakukan sebagai teks UU final.
Oleh karena itu, tabel dalam tulisan ini merupakan perbandingan substansi awal. Kesimpulan mengenai pasal yang benar-benar identik, berubah, ditambah, atau dihapus harus dilakukan setelah naskah autentik UU tersedia.
X. Kesimpulan
Perpres No. 62 Tahun 2023 merupakan salah satu fondasi penting bagi sistem percepatan Reforma Agraria. Sejumlah konsep utama dalam Perpres—terutama legalisasi aset, redistribusi tanah, TORA, Subjek Reforma Agraria, penataan akses, pemberdayaan ekonomi, kelembagaan, penyelesaian konflik, partisipasi, pendanaan, serta pemantauan dan pelaporan—mempunyai kesinambungan dengan UU Reforma Agraria.
Namun demikian, UU Reforma Agraria tidak dapat disamakan seluruhnya dengan Perpres. UU memperluas dan memperkuat beberapa aspek, antara lain kelembagaan, pengawasan, pembatasan konsentrasi penguasaan tanah, pemulihan hak, perlindungan hukum, dan ketentuan pidana.
Dengan demikian, istilah yang lebih tepat secara akademik adalah bahwa UU Reforma Agraria mengadopsi sebagian kerangka dan substansi Perpres No. 62 Tahun 2023, kemudian mengembangkan serta menambahkan sejumlah norma baru. Untuk membuktikan bagian yang benar-benar “copy-paste”, diperlukan penelitian tekstual pasal demi pasal menggunakan naskah autentik kedua regulasi.
Lampiran: Fokus Kajian Lanjutan MASPERA
1. Perbandingan Pasal 1 Perpres dengan Pasal 1 UU.
2. Perbandingan seluruh definisi dan istilah kunci.
3. Perbandingan TORA dan sumber tanah.
4. Perbandingan Subjek Reforma Agraria.
5. Perbandingan legalisasi aset dan redistribusi.
6. Perbandingan penyelesaian konflik agraria.
7. Perbandingan kelembagaan dan kewenangan.
8. Perbandingan pembatasan konsentrasi tanah.
9. Perbandingan perlindungan petani/masyarakat.
10. Perbandingan sanksi administratif dan pidana.
11. Perbandingan partisipasi masyarakat.
12. Perbandingan pendanaan dan pelaporan.
—
KETUA UMUM MASPERA
Masyarakat Peduli Agraria
