
Bagian 1
Oleh Ketua Umum MASPERA, Associate Professor Agustianto Mingka,MA
Permasalahan agraria merupakan persoalan yang kompleks. Setidaknya terdapat dua kepentingan yang sama-sama penting dan perlu diperhatikan secara cermat, yaitu kepentingan dunia usaha dan kepentingan masyarakat.
Bagi dunia usaha, tanah merupakan modal awal untuk memulai investasi. Oleh karena itu, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang telah diperoleh secara sah dan memiliki sertifikat hak atas tanah.
Di sisi lain, bagi masyarakat, tanah bukan sekadar aset, melainkan juga sumber penghidupan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Dalam konteks tersebut, saya melihat bahwa pengaturan reforma agraria bertujuan menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut. Namun, sebagaimana telah disampaikan oleh Pak Sandi dan Pak Andre, kepastian hukum harus tetap menjadi perhatian utama.
Kepastian hukum merupakan kata kunci. Kehadiran investasi dan keberlangsungan kegiatan usaha di Indonesia sangat bergantung pada adanya kepastian hukum, termasuk dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Sebagai pengantar, saya akan menjelaskan beberapa konsep dasar dalam naskah Undang-Undang Reforma Agraria yang kami telaah. Pada saat pembahasan ini disampaikan, kami belum menerima naskah yang telah disahkan dan ditetapkan. Karena itu, uraian berikut mengacu pada draf yang tersedia bagi kami.
Secara umum, pengaturan reforma agraria mencakup penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria lainnya. Dalam pengaturan tersebut, terdapat beberapa unsur penting yang perlu dipahami, yaitu subjek reforma agraria, objek reforma agraria, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
Subjek reforma agraria adalah pihak yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria.
Adapun objek reforma agraria, secara ringkas, mencakup tanah dan sumber agraria lainnya yang dikuasai oleh negara, serta tanah dan sumber agraria lainnya yang dikuasai, dimiliki, dimanfaatkan, dan dijaga dengan iktikad baik atau dipelihara kesuburannya oleh masyarakat, untuk diredistribusikan dan dilegalisasi.
Unsur penting berikutnya adalah Lokasi Prioritas Reforma Agraria, yang disingkat LPRA. Istilah ini merujuk pada lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk pelaksanaan reforma agraria.
Dengan demikian, terdapat tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu pihak yang menjadi penerima, tanah atau sumber agraria yang menjadi objek, serta wilayah yang diprioritaskan untuk pelaksanaannya.
Naskah ini juga mengatur penyelesaian konflik dan sengketa agraria. Pihak-pihak yang dapat terlibat di dalamnya meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, masyarakat adat, dan badan usaha.
Untuk mendukung pelaksanaannya, naskah tersebut mengamanatkan pembentukan lembaga baru, yaitu Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria.
Seingat saya, dalam draf sebelumnya, lembaga tersebut disebut Badan Reforma Agraria. Namun, dalam draf terakhir bertanggal 22 September yang kami telaah, nomenklatur yang digunakan adalah Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Penyebutan ini masih perlu dicocokkan dengan naskah yang telah disahkan dan ditetapkan.
[Bagian rekaman terputus sebelum pembahasan mengenai kewenangan lembaga.]
Kami berharap ketentuan mengenai kewenangan lembaga tersebut tidak dimaknai sebagai dasar untuk serta-merta membenarkan setiap klaim masyarakat atas tanah. Ruang lingkup penerapan kewenangan itu perlu diperjelas, termasuk kriteria objek reforma agraria yang dapat dikenai ketentuan tersebut.
[Istilah dan bagian kalimat mengenai klaim masyarakat serta status objek dalam rekaman tidak terdengar utuh.]
Selanjutnya, naskah ini mengatur bahwa hasil penyelesaian konflik dapat ditindaklanjuti melalui keputusan administratif. Bentuknya antara lain berupa pengurangan luas tanah, perubahan batas, perubahan fungsi atau status tanah, hingga pencabutan keputusan tata usaha negara.
Namun, bagaimana ketentuan tersebut akan diterapkan dalam praktik masih perlu diperjelas. Kewenangan lembaga ini tidak hanya berkaitan dengan urusan administratif, tetapi juga dapat memengaruhi status dan penguasaan tanah.
Hal lain yang perlu dicermati adalah hubungan kewenangan lembaga tersebut dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN. Selain itu, perlu diperjelas mekanisme pengujian keputusan apabila terdapat pihak yang merasa keberatan.
Dengan demikian, pemberian kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat perlu disertai kejelasan mekanisme perlindungan hukum bagi pihak yang tidak menerima keputusan tersebut.
Mengenai jangka waktu pelaksanaan, naskah yang kami telaah menyebutkan bahwa keputusan penyelesaian konflik wajib dilaksanakan paling lama 30 hari kerja. Dalam pembahasan berikutnya, disebutkan pula batas waktu 60 hari kerja sejak keputusan penyelesaian konflik.
Hubungan antara kedua jangka waktu tersebut masih perlu diperjelas, terutama mengenai tahapan yang dimaksud, tindakan yang harus diselesaikan, dan titik awal penghitungannya. Kejelasan ini penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Selanjutnya, saya akan membahas Lokasi Prioritas Reforma Agraria atau LPRA.
Pasal 18 dalam naskah yang kami telaah memuat sejumlah kriteria wilayah. Dari perspektif dunia usaha, terdapat empat kriteria yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, wilayah yang mengalami ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Kedua, wilayah yang mengalami konflik agraria.
Ketiga, wilayah yang memiliki tanah terlantar.
Keempat, wilayah dengan penguasaan tanah yang berpotensi … [lanjutan kriteria keempat tidak terekam secara utuh].
Keempat kriteria tersebut penting bagi dunia usaha karena berpotensi memengaruhi tanah yang telah dimiliki atau dikuasai oleh pemegang hak. Hal ini terutama relevan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya memerlukan lahan dalam skala besar.
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah kewenangan lembaga dalam menetapkan suatu wilayah sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
Menurut pemahaman kami, penetapan suatu wilayah sebagai LPRA tidak serta-merta menjadikan seluruh tanah di dalam wilayah tersebut sebagai objek redistribusi. Masih diperlukan proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan objek reforma agraria.
Meskipun demikian, berdasarkan hasil penelaahan kami, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

