MASPERA BERJUANG UNTUK MENGHILANGKAN KETIMPANGAN DAN KETIDAK ADILAN DISTRIBUSI TAHAH.

Ketua Umum MASPERA : Associate Professor Agustianto Mingka, MA.

Menurut data terbaru KPA :

Sebanyak 68 % tanah di Indonesia telah dikuasai oleh 1% kelompok minoritas pengusaha dan korporasi skala besar, terutama para konglomerat.

Sisanya diperebutkan oleh 99 persen masyarakat.

Data tersebut sesuai dengan data BPS :

1 % pengusaha besar telah menguasai 68 persen tanah di Indonesia.

Pada sektor perkebunan sawit, 25 grup perusahaan raksasa, mendominasi penguasaan 16,3 juta hektar tanah.

500 Perusahaan besar menguasai hutan seluas 30,7 juta hektar.

Di sektor tambang konglomerat menguasai sebanyak 37 juta hektar.

Sedangkan 15,8 juta rumah tangga petani hanya menguasai tanah seluas kurang dari 0,5 hektar.

Indeks ketimpangan penguasaan lahan ini merupakan yang terburuk sejak Undang Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960 disahkan.

MASPERA adalah pelopor dan lokomotif di garda depan untuk mewujudkan gerakan reforma agraria.

Mari bergabung bersama gerbong besar MASPERA ( Masyarakat Peduli Agraria)

Undang – Undang Agraria yang baru saja disahkan DPR harus kita wujudkan secara bersamaan dan serius dengan perjuangan besar didasari semangat yang membara.

Perlu political will yang kuat dari pemerintah untuk melakukan redistribusi tanah secara adil dan terprogram serta berkesinambungan.

Kejahatan mafia tanah yg dilakukan oleh pengusaha berupa perampasan tanah rakyat, tanah adat, tanah negara atau tanah adat harus segera ditindak secara hukum agar tujuan program keadilan distribusi tanah dapat terwujud.

Penguasaan lahan hutan dan sawit oleh oligarki secara tidak adil harus kita reformasi dengan penerapan UU Reforma Agraria.

Penerapan keadilan distribusi tanah adalah bagian penting dari sila Pancasila, yaitu keadilan sosial, karena itu negara harus hadir utk mewujudkannya.

MASPERA adalah mitra pemerintah dalam politik Reforma agraria