
Oleh : Ketua Umum MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria)
Kasus dan masalah kehutanan tidak hanya berupa pembalakan dan penebangan liar, pembakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), tetapi juga dapat berbentuk tindak pidana, pelanggaran administratif, kerusakan lingkungan, penyalahgunaan perizinan, maupun konflik tenurial.
Secara umum, kasus kehutanan dapat dikelompokkan sekurang-kurangnya ke dalam kategori berikut:
- Penebangan Liar dan Peredaran Kayu Ilegal
Penebangan liar atau illegal logging adalah kegiatan menebang, mengangkut, menguasai, mengolah, menyimpan, atau memperdagangkan hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa perizinan yang sah atau dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk pelanggarannya antara lain,
- menebang pohon tanpa izin;
- menebang di luar areal izin;
- menebang jenis kayu yang dilindungi;
- menggunakan dokumen angkutan hasil hutan palsu;
- memanipulasi volume dan jenis kayu;
- menampung atau membeli kayu ilegal; dan
- menyelundupkan kayu ke luar daerah atau ke luar negeri.
- Perambahan dan Pendudukan Kawasan Hutan
Perambahan hutan adalah kegiatan membuka, menduduki, menguasai, atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah untuk permukiman, perladangan, perkebunan, peternakan, bangunan, atau kegiatan lainnya.
Namun, penanganannya harus dilakukan secara hati-hati. Keberadaan masyarakat adat atau masyarakat lokal yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara turun-temurun tidak dapat serta-merta disamakan dengan kejahatan kehutanan terorganisasi. Harus diteliti sejarah penguasaan tanah, penetapan kawasan hutan, batas kawasan, pengakuan masyarakat hukum adat, dan kemungkinan penyelesaian melalui reforma agraria atau perhutanan sosial.
- Alih Fungsi dan Penggunaan Kawasan Hutan Secara Ilegal
Kasus ini terjadi ketika kawasan hutan diubah atau digunakan untuk perkebunan, pertanian, permukiman, industri, pariwisata, infrastruktur, atau kegiatan komersial lainnya tanpa dasar hukum yang sah.
Contohnya meliputi:
- Pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa penyelesaian status kawasan;
- Pembukaan kebun monokultur tanpa pelepasan kawasan hutan;
- Pembangunan jalan, gudang, pabrik, atau fasilitas komersial tanpa persetujuan;
- kegiatan usaha di luar fungsi dan peruntukan kawasan; dan
- penggunaan kawasan hutan melampaui luas yang disetujui.
Perlu dibedakan antara pelepasan kawasan hutan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Pelepasan menyebabkan areal keluar dari kawasan hutan, sedangkan persetujuan penggunaan memungkinkan pemanfaatan tertentu tanpa mengubah statusnya sebagai kawasan hutan. PP Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perubahan peruntukan, perubahan fungsi, dan penggunaan kawasan hutan tersebut. PP Nomor 23 Tahun 2021
- Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dapat terjadi karena kesengajaan maupun kelalaian, terutama dalam pembukaan lahan perkebunan dan pertanian.
Kasus karhutla dapat meliputi:
- pembakaran hutan untuk membuka lahan;
- perusahaan tidak menyediakan sarana pencegahan kebakaran;
- pembiaran titik api di dalam areal konsesi;
- pembakaran lahan gambut;
- kegagalan melakukan pemadaman; dan
- kelalaian yang menimbulkan asap lintas daerah atau lintas negara.
Pertanggungjawabannya dapat berupa sanksi administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, serta pidana terhadap pelaku atau pihak yang bertanggung jawab.
- Kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar
Kejahatan tumbuhan dan satwa liar meliputi kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan tumbuhan dan satwa yang dilindungi secara ilegal.
Bentuk kasusnya antara lain:
- perburuan satwa dilindungi;
- perdagangan bagian tubuh satwa;
- penyelundupan satwa ke luar negeri;
- pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin;
- perdagangan tumbuhan dilindungi;
- perusakan habitat dan koridor satwa; dan
- perdagangan ilegal melalui media sosial.
Pengaturan konservasi saat ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024. Database Peraturan BPK
- Pertambangan Ilegal dalam Kawasan Hutan
Pertambangan ilegal dalam kawasan hutan adalah kegiatan eksplorasi, eksploitasi, penggalian, atau pengangkutan hasil tambang yang tidak dilengkapi perizinan pertambangan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang dipersyaratkan.
Kasusnya dapat berupa:
- pertambangan tanpa izin;
- pertambangan memiliki izin tambang tetapi tidak mempunyai persetujuan penggunaan kawasan hutan;
- kegiatan tambang di luar koordinat izin;
- pertambangan dalam kawasan konservasi atau kawasan yang dilarang;
- penggunaan alat berat secara ilegal;
- pencemaran sungai oleh merkuri atau limbah tambang; dan
- kegiatan tambang yang tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi.
Istilah lama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kini pada prinsipnya telah digantikan dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
- Konflik Agraria dan Tenurial Kehutanan
Konflik tenurial adalah perselisihan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, atau pengelolaan tanah yang berada atau diklaim berada dalam kawasan hutan.
Konflik dapat terjadi antara:
- masyarakat adat dengan pemerintah;
- masyarakat lokal dengan perusahaan pemegang konsesi;
- masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi;
- antar pemegang perizinan kehutanan;
Seperti kasus koperasi serba usaha Sekikilan jaya.
Tentu yang berhak adalah koperasi yang sah berbadan hukum pimpinan Emanuel EmanSedangkan koperasi KUD Mertasari yang benar dan berhak adalah pimpinan Muh. Ali Ishak.
Sedangkan ketua lama yang diduga curang dan melakukan penggelapan sampai 7-8 Milyar telah melanggar ketentuan dan aturan koperasi.
Kementerian koperasi menindak kejahatan karnain kornelis yg sudah dilapor ke polres kab Nunukan - perusahaan perkebunan dengan pemegang izin kehutanan;
- pemerintah daerah dengan pemerintah pusat; atau
- masyarakat transmigrasi dengan penunjukan kawasan hutan.
Penyebab Konflik Tenurial dan Agraria :
Penyebabnya antara lain tumpang tindih peta, ketidakjelasan batas kawasan, tidak terselesaikannya hak masyarakat, perbedaan data antarinstansi, serta penerbitan izin di atas tanah yang telah lama dikuasai masyarakat.
Konflik tenurial tidak selalu merupakan tindak pidana. Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi, pengakuan hutan adat, perhutanan sosial, reforma agraria, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, penataan batas, atau jalur pengadilan.
- Tumpang Tindih Perizinan dan Penguasaan Lahan
Kasus ini muncul ketika satu areal dibebani dua atau lebih izin, hak, atau klaim yang berbeda, seperti:
- izin kehutanan bertumpang tindih dengan HGU;
- izin perkebunan bertumpang tindih dengan kawasan hutan;
- izin pertambangan berada di dalam konsesi kehutanan;
- sertipikat hak atas tanah terbit dalam kawasan hutan;
- kawasan konservasi bertumpang tindih dengan permukiman; atau
- wilayah adat bertumpang tindih dengan konsesi perusahaan.
Penyelesaiannya memerlukan pemeriksaan kronologi penerbitan izin, dasar kewenangan, peta dan koordinat, status serta fungsi kawasan hutan, penataan batas, dan keabsahan dokumen masing-masing pihak.
- Penyalahgunaan Perizinan Berusaha Kehutanan
Pelanggaran dapat dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha yang sebenarnya memiliki izin, tetapi menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan syarat dan batas izin.
Bentuknya antara lain:
- beroperasi di luar areal izin;
- memindahtangankan izin secara tidak sah;
- menebang melebihi kuota;
- memanipulasi laporan produksi;
- tidak membayar PNBP kehutanan;
- tidak melakukan rehabilitasi;
- mengabaikan kewajiban perlindungan hutan; dan
- menggunakan izin sebagai kedok untuk menampung kayu ilegal.
- Pemalsuan dan Manipulasi Dokumen Kehutanan
Kasus ini mencakup pembuatan atau penggunaan dokumen palsu untuk melegalkan hasil hutan atau kegiatan dalam kawasan hutan.
Contohnya:
- surat keterangan sah hasil hutan palsu;
- pemalsuan dokumen angkutan kayu;
- pemalsuan peta dan koordinat izin;
- manipulasi asal-usul kayu;
- pemalsuan persetujuan penggunaan kawasan hutan;
- manipulasi laporan produksi; dan
- penggunaan dokumen yang sama secara berulang.
- Perusakan Batas dan Sarana Perlindungan Hutan
Bentuk kasus ini antara lain:
- memindahkan atau merusak pal batas kawasan hutan;
- menghilangkan tanda larangan;
- merusak pos penjagaan;
- membuka jalan ilegal ke dalam kawasan hutan;
- menghalangi petugas kehutanan; dan
- menguasai atau merusak sarana perlindungan kawasan.
Perusakan batas sering menjadi awal terjadinya perambahan, penebangan liar, perkebunan ilegal, dan konflik penguasaan lahan.
- Pencemaran dan Kerusakan Ekosistem Hutan
Kasus kehutanan juga dapat berupa tindakan yang merusak fungsi ekologis kawasan, seperti:
Pencemaran dan Kerusakan Ekosistem Hutan
Kasus kehutanan juga dapat berupa tindakan yang merusak fungsi ekologis kawasan, seperti:
1. pembuangan limbah ke dalam kawasan hutan;
2. pencemaran sungai dan sumber air;
3. kerusakan gambut dan mangrove;
4. penimbunan rawa;
5. pembangunan yang memutus koridor satwa;
6. reklamasi atau rehabilitasi yang tidak dilaksanakan; dan
7. aktivitas usaha yang mengakibatkan erosi, banjir, atau longsor.
Bentuk Pertanggungjawaban Hukum
Penanganan kasus kehutanan dapat dilakukan melalui beberapa jalur sekaligus:
- Sanksi administratif, seperti teguran, denda administratif, penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan, atau pencabutan perizinan.
- Penegakan hukum pidana, terhadap penebangan liar, perambahan terorganisasi, pertambangan ilegal, pembakaran hutan, pemalsuan dokumen, dan perdagangan satwa ilegal.
- Gugatan perdata, berupa ganti kerugian dan kewajiban pemulihan lingkungan.
- Penyelesaian konflik tenurial, melalui mediasi, perhutanan sosial, pengakuan hutan adat, reforma agraria, penataan batas, atau pengadilan.
- Penertiban dan pemulihan kawasan, termasuk penghentian kegiatan, penguasaan kembali, rehabilitasi, reklamasi, dan restorasi ekosistem.
Dasar hukumnya antara lain UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peraturan konservasi sumber daya alam, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Dengan demikian, kasus kehutanan sedikitnya dapat dibagi menjadi 12 kategori. Penanganannya harus terlebih dahulu memastikan status dan fungsi kawasan, penetapan serta penataan batas, riwayat penguasaan tanah, legalitas perizinan, identitas pelaku, dan dampak yang ditimbulkan. Pendekatan ini penting agar penegakan hukum tidak hanya tegas terhadap kejahatan kehutanan, tetapi juga adil dalam melindungi hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.

