
(Tenaga Teknis Pengelola Hutan)
Menurut Permen LHK No. 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, GANISPH adalah :
Setiap orang yang memiliki kompetensi kerja di bidang pengelolaan kehutanan yang memperoleh pengakuan kompetensi melalui mekanisme sertifikasi BNSP sesuai skema dan SKKNI yang berlaku.
> Sebagai Lembaga Konsultan agraria dan kehutanan, MASPERA Mencetak tenaga pendamping masyarakat yang mampu membaca peta, dan membuat peta, memahami ilmu geospasial dasar dan menengah, memahami status kawasan hutan, dan memahami aspek hukum dan regulasi kehutanan, melakukan inventarisasi potensi, menyusun rencana pengelolaan hutan, mengembangkan hutan produktif dan agroforestry, serta menghubungkan hasil hutan dengan pasar.
Program MASPERA ini relevan dengan arah kehutanan saat ini karena Kementerian Kehutanan sedang memperkuat transformasi digital, integrasi data dan informasi geospasial dalam pengelolaan hutan
www.maspera-indonesia.com
www.agustianto.com

