Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan: Agrinas Palma Nusantara dan Harapan Tata Kelola Sawit yang Berintegritas

Oleh : Associate Professor Agustianto, Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia dan Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA)

Peringatan 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan. Kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk kembali bertanya: sudah sejauh mana kekayaan alam Indonesia dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika negara sedang membangun babak baru pengelolaan sumber daya alam, termasuk perkebunan kelapa sawit melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Perusahaan yang resmi berdiri pada Februari 2025 ini mendapat mandat besar dalam pengelolaan perkebunan dan menyatakan komitmen terhadap tata kelola yang transparan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

Mandat sebesar itu tentu harus diikuti tanggung jawab yang jauh lebih besar.

Kemerdekaan Harus Berarti Keadilan atas Sumber Daya Alam

Kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan fisik. Dalam konteks pembangunan, kemerdekaan juga berarti rakyat memiliki kesempatan yang adil untuk menikmati manfaat dari sumber daya alam yang berada di wilayahnya.

Sawit adalah salah satu kekuatan ekonomi Indonesia. Namun, besarnya nilai ekonomi sawit tidak boleh membuat pengelolaannya jauh dari prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan keberpihakan kepada kepentingan publik.

Karena itu, kehadiran Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN harus menjadi momentum untuk menghadirkan standar baru dalam pengelolaan perkebunan sawit nasional.

BUMN harus menjadi contoh, bukan sekadar menjadi pemain.

Ia harus menjadi teladan dalam menerapkan good corporate governance, kepatuhan hukum, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan korupsi dan kolusi.

Jangan Ada Ruang bagi Praktik “Jual KSO”

Salah satu harapan penting terhadap pengelolaan aset perkebunan negara adalah agar seluruh bentuk kerja sama dilakukan secara terbuka, profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kerja sama operasional atau KSO, apabila diperlukan, harus ditempatkan sebagai instrumen bisnis untuk meningkatkan produktivitas dan manfaat aset negara—bukan menjadi pintu masuk bagi praktik rente, konflik kepentingan, monopoli kelompok tertentu, atau penguasaan aset negara oleh segelintir pihak.

Karena itu, publik berhak mendapatkan kejelasan:

siapa mitra kerja sama;

apa dasar pemilihannya;

bagaimana proses pengadaannya;

berapa nilai dan jangka waktu kerja sama;

bagaimana mekanisme pembagian hasil;

siapa yang melakukan pengawasan;

serta bagaimana konflik kepentingan dicegah.

Aset negara bukan milik pengurus, direksi, pejabat, ataupun kelompok tertentu. Aset negara adalah amanah rakyat.

Semakin besar aset yang dikelola, semakin besar pula tuntutan transparansinya.

Agrinas sendiri menyebut pengelolaan perkebunan harus dilakukan secara profesional, transparan dan berkelanjutan. Maka, harapannya adalah prinsip tersebut benar-benar terlihat dalam setiap keputusan bisnis di lapangan, bukan berhenti sebagai pernyataan korporasi.

Tidak Boleh Ada Kompromi dengan Korupsi dan Kolusi

Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang sering menjadi persoalan adalah bagaimana regulasi tersebut dijalankan secara konsisten.

Karena itu, pengelolaan sawit negara harus memiliki zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, nepotisme, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, mark-up, permainan tender, maupun praktik bisnis yang merugikan negara.

Setiap keputusan yang menyangkut aset negara harus dapat diuji secara administratif, bisnis, hukum, dan etika.

Dalam konteks ini, integritas harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok.

Tidak boleh ada mentalitas:

> “Yang penting perusahaan untung.”

 

Keuntungan perusahaan memang penting, tetapi bagi BUMN, ukuran keberhasilan tidak semata-mata laba. Ada kepentingan negara, kepentingan masyarakat, kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan pekerja dan petani, serta kepercayaan publik yang juga harus dijaga.

Momentum Hari Agraria Nasional: Jangan Pisahkan Sawit dari Kepastian Hukum

Refleksi kemerdekaan tahun ini juga menemukan relevansinya dengan Hari Agraria Nasional yang diperingati setiap 24 September, bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria pada 24 September 1960.

Hari Agraria Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa tanah bukan sekadar komoditas ekonomi.

Tanah memiliki dimensi hukum, sosial, ekonomi, lingkungan, dan keadilan.

Karena itu, pengelolaan perkebunan sawit yang berada di atas tanah negara maupun kawasan yang memiliki persoalan agraria harus dilakukan dengan kehati-hatian dan kepastian hukum.

Tidak boleh ada tindakan korporasi yang melabrak hukum hanya karena mengejar kecepatan investasi atau produktivitas.

Kepastian hukum harus menjadi fondasi, bukan hambatan.

Jika terdapat persoalan status tanah, hak masyarakat, kawasan hutan, perizinan, batas wilayah, maupun konflik agraria, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan verifikasi yang transparan.

Jangan sampai upaya membangun tata kelola baru justru melahirkan persoalan hukum baru.

Agrinas Harus Menjadi Simbol Perubahan

Agrinas Palma Nusantara memiliki kesempatan sejarah untuk membuktikan bahwa BUMN perkebunan dapat dikelola secara modern, profesional, transparan dan berintegritas.

Apalagi perusahaan saat ini mengelola aset perkebunan dalam skala sangat besar. Agrinas menyebut hingga akhir 2025 luas lahan yang dipercayakan kepada perusahaan mencapai sekitar 1,7 juta hektare, dengan sekitar 730 ribu hektare telah memiliki tanaman sawit aktif.

Skala tersebut bukan hanya peluang bisnis.

Itu adalah amanah publik.

Maka semakin besar aset yang dikelola, semakin besar pula kewajiban untuk membuka informasi, memperkuat pengawasan, mencegah konflik kepentingan dan memastikan setiap rupiah yang dihasilkan memberikan manfaat bagi negara dan rakyat.

Langkah Agrinas menggandeng koperasi dan masyarakat dalam pengelolaan perkebunan juga patut diarahkan agar benar-benar menghasilkan kemitraan yang adil dan profesional. Dalam kerja sama yang diumumkan pada Juli 2026, Agrinas dan Kementerian Koperasi menyatakan pentingnya pengelolaan perkebunan berbasis koperasi yang profesional, transparan, berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Namun, prinsip tersebut harus diterjemahkan secara nyata di lapangan.

Lima Harapan untuk Agrinas Palma Nusantara

Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan menyongsong Hari Agraria Nasional 2026, setidaknya ada lima harapan besar.

Pertama, transparansi.
Seluruh kerja sama pengelolaan aset negara harus dapat diketahui dan diawasi publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Kedua, good governance.
Pengambilan keputusan harus berbasis prosedur, profesionalisme, merit, kajian bisnis, kepatuhan hukum dan pengendalian konflik kepentingan.

Ketiga, anti-korupsi dan anti-kolusi.
Tidak boleh ada ruang bagi praktik suap, gratifikasi, nepotisme, pengaturan proyek, maupun transaksi yang menguntungkan kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan negara.

Keempat, kepastian dan kepatuhan hukum.
Tidak boleh ada kebijakan bisnis yang mengabaikan hukum agraria, kehutanan, lingkungan, perpajakan, ketenagakerjaan maupun peraturan lain yang berlaku.

Kelima, keadilan bagi masyarakat.
Petani, koperasi, pekerja dan masyarakat sekitar harus ditempatkan sebagai bagian penting dari ekosistem perkebunan, bukan sekadar objek pembangunan.

Kemerdekaan dari Tata Kelola yang Buruk

Pada akhirnya, makna kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga merdeka dari praktik korupsi, kolusi, ketidakadilan, ketertutupan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Indonesia membutuhkan BUMN yang kuat, tetapi juga bersih.

Indonesia membutuhkan perusahaan yang produktif, tetapi juga patuh hukum.

Indonesia membutuhkan investasi, tetapi bukan investasi yang mengorbankan keadilan agraria.

Dan Indonesia membutuhkan sawit yang menghasilkan devisa, energi dan lapangan kerja, tetapi bukan sawit yang dikelola dengan mengorbankan integritas.

Karena itu, kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), harapan masyarakat sangat sederhana tetapi fundamental:

Kelola aset negara dengan jujur.
Kelola sawit dengan profesional.
Buka informasi dengan transparan.
Bangun kemitraan dengan adil.
Tolak korupsi dan kolusi.
Jangan bermain-main dengan KSO.
Dan jangan pernah melabrak hukum.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah BUMN bukan hanya seberapa besar laba yang dicatat dalam laporan keuangan, tetapi juga seberapa besar kepercayaan rakyat yang berhasil dijaga.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Merdeka berarti negara kuat, hukum tegak, sumber daya alam dikelola secara berintegritas, dan kesejahteraan benar-benar kembali kepada rakyat.