
Kewajiban Melaksanakan SK Menteri LHK tentang HTR untuk Koperasi Mertasari Desa Tabur Lestari Sei Menggaris, Kab Nunukan.
Bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menerbitkan SK, Nomor : SK.4356/MEN-LHK-PSKL /PKPS/PSL.0/8/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang ; Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (HTR) kepada Koperasi Unit Desa Merta Sari, Seluas 1.335 hektar, pada Kawasan Hutan Produksi di Desa Tabur Lestari, Kec Sei Menggaris Kab. Nunukan, Kalimantan Utara,
Maka nama-nama anggota KUD Mertasari yang tercantum dalam lampiran SK Menteri LHK di atas sejumlah 230 anggota, berhak secara legal untuk mengambil manfaat hasil hutan di area HTR tersebut
Dugaan Penggelapan dan Perbuatan Melanggar Hukum Oknum Ketua Koperasi Mertasari Lama : HS
Menurut informasi dari para anggota koperasi namun, selama 7 (tujuh) setelah SK Kementerian LHK tersebut dikeluarkan, sampai sekarang para anggota Koperasi Mertasari tidak pernah mendapatkan hak-haknya untuk memanfaatkan hasil hutan tersebut, bahkan anehnya, yang memanen dan memetik hasilnya adalah oknum perusahaan PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) dan oknum ketua pengurus Koperasi bersama Kepala Desa , tanpa memberikan hak-hak anggota Koperasi Mertasari sedikitpun.
Terbukti pula, ternyata Ketua Koperasi membuat perjanjian ilegal di bawah tangan, dengan PT NJL dimana setiap bulannya PT NJL memberikan Uang Rp 150 juta kepada Hadi Sucipto, tanpa pernah memberikan hak dan hasil kepada para anggota.
Hasil dari HTR seluas 1.335 tersebut hanya dinikmati ketua dan kepala desa Tabur Lestari.
Selama bertahun-tahun koperasi tidak diaktifkan dan seperti dibubarkan Ketua agar mereka berdua ( Kepdes dan Ketua Koperasi) yang menikmati hasil hutan HTR tersebut.
Sikap Tegas Anggota Koperasi Mertasari yang terzalimi bertahun-tahun
Menyikapi praktik dugaan kuat kecurangan dan penggelapan oleh oknum ketua koperasi Hadi Sucipto dan Kepala Desa Tabur Lestari, maka semua anggota koperasi Mertasari membuat pernyataan mosi tidak percaya kepada oknum yang mengaku ketua koperasi Mertasari, Hadi Sucipto, karena selama 7 tahun semua anggota dicurangi oleh ketua dengan tidak memberikan hak manfaat hasil hutan apapun kepada ratusan anggota koperasi.
Atas dasar mosi tidak percaya, semua anggota yg tercantum dalam SK Menteri LHK, memberikan kuasa kepada 4 anggota koperasi mertasari untuk melanjutkan kepengurusan koperasi mertasari yang selama ini beku, tidak aktif, curang dan melakukan penggelapan.
Keempat nama pemegang kuasa tersebut yaitu ;
1.Muh Ali Ishak
2. Siprianus Sati
3.Hamuddin
4.M.Noor.
Selanjutnya Semua anggota koperasi Mertasari melaksanakan Rapat Anggota Luar biasa di Kec Sei Menggaris untuk melanjutkan kepengurusan koperasi mertasari yang selama ini tidak aktif dan sudah dibubarkan secara lisan oleh ketua.
Terbitnya SK Menteri Hukum RI sebagai Legalitas yang paling kuat utk Koperasi Mertasari Pimpinan Muh.Ali Ishak
Atas dasar rapat anggota luar biasa dan surat kuasa semua anggota tsb selanjutnya mereka menyampaikan kepada Menteri Hukum RI.
Menteri Hukum RI menerbitkan SK Koperasi Mertasari dgn nomor AHU : 0005599.AH.01.29.Tahun 2026
SK Bupati tentang Badan Hukum Koperasi Mertasari Gugur demi hukum
Dengan terbitnya SK Menteri Hukum RI tersebut maka otomatis SK Bupati Nunukan tahun 2006 tentang KUD Mertasari menjadi gugur sesuai UU yang berlaku dan PP No 28/2025 tentang OSS.
Koperasi Mertasari yang Sah adalah Pimpinan Muh.Ali Ishak
Selanjutnya secara legal dan hukum negara, Pengurus Koperasi Mertasari yang sah adalah yang dipimpin Muh Ali Ishaq yang sesuai perundang-undangan dan telah memiliki NPWP : 1000000010167695
dan NIB.


