
Problematika Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan: Negara Kehilangan Penerimaan, Rakyat Kehilangan Hak
Oleh: Associate Professor Agustianto Mingka
Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria ( MASPERA)
Persoalan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ilegal di kawasan hutan bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif. Di baliknya terdapat problem besar mengenai tata kelola perizinan, kewenangan pejabat, tumpang tindih kebijakan, konflik agraria, kerugian negara, kerusakan ekologis, hingga potensi hilangnya hak-hak masyarakat adat.
Dalam banyak kasus, sebuah kegiatan usaha dapat terlihat “legal” karena memiliki dokumen tertentu. Namun, legalitas sebuah kegiatan tidak dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya satu izin. Legalitas harus dilihat secara utuh: apakah lokasi kegiatan berada pada ruang yang benar, apakah izin diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, apakah terdapat izin sektoral yang diwajibkan, apakah hak atas tanahnya sah, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan status serta fungsi kawasan.
Di sinilah problem besar itu muncul.
Izin Perkebunan Tidak Otomatis Menghapus Status Kawasan Hutan
Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah adanya perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin usaha perkebunan, izin lokasi, atau dokumen perizinan lainnya, tetapi secara faktual berada di dalam kawasan hutan.
Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum yang serius.
Izin perkebunan tidak dengan sendirinya mengubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Demikian pula, dokumen pertanahan tidak otomatis dapat menghapus status kawasan hutan apabila proses perubahan status dan peruntukan kawasan tidak dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.
Kerangka hukum kehutanan mengatur secara khusus mengenai perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan hutan, serta pengawasan dan sanksi. Karena itu, kegiatan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan harus diuji berdasarkan rezim hukum kehutanan, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan izin perkebunan.
Dengan kata lain, izin usaha perkebunan bukanlah “surat sakti” yang dapat menghalalkan penguasaan kawasan hutan.
Apabila suatu izin diterbitkan untuk lokasi yang secara hukum masih berstatus kawasan hutan, maka harus ditelusuri bagaimana izin tersebut diterbitkan, siapa yang menerbitkan, apa kewenangannya, dan apakah telah ada proses perubahan peruntukan, pelepasan kawasan hutan, atau bentuk legalitas kehutanan lain yang dipersyaratkan.
Masalah Kewenangan: Ketika Pejabat Menerbitkan Izin di Luar Ruang Hukumnya
Problem berikutnya adalah persoalan kewenangan.
Dalam sistem hukum administrasi negara, setiap pejabat hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu dapat berasal dari atribusi, delegasi, atau mandat.
Karena itu, perlu dipertanyakan secara serius berbagai izin perkebunan atau izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah pada lokasi yang ternyata berada di dalam kawasan hutan.
Apakah pejabat yang menerbitkan izin memang memiliki kewenangan?
Apakah izin tersebut diterbitkan sebelum atau sesudah perubahan rezim perizinan?
Apakah kewenangan perizinan telah beralih kepada pemerintah pusat berdasarkan perkembangan regulasi, termasuk perubahan melalui rezim Cipta Kerja?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena izin yang diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dapat menimbulkan cacat hukum serius.
Namun, setiap kasus harus diperiksa berdasarkan waktu penerbitan izin, jenis izin, dasar hukum yang berlaku pada saat itu, serta kewenangan konkret pejabat yang bersangkutan. Tidak semua izin daerah otomatis batal, tetapi tidak pula semua izin daerah dapat dianggap sah hanya karena diterbitkan oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, audit legalitas harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis dokumen.
HGU di Kawasan Hutan: Negara Harus Menjawab Siapa yang Memberikan Hak dan Atas Tanah Apa
Persoalan yang lebih kompleks muncul ketika terdapat dokumen pertanahan, termasuk HGU, yang bersinggungan atau bahkan berada di atas wilayah yang secara tata ruang dan kehutanan masih berstatus kawasan hutan.
Di sinilah diperlukan pemeriksaan mendalam mengenai kronologi dan status hukum tanah.
Pertanyaan dasarnya adalah:
Apakah kawasan tersebut terlebih dahulu dikeluarkan dari kawasan hutan secara sah, kemudian diberikan hak atas tanah?
Atau sebaliknya:
Hak atas tanah diterbitkan terlebih dahulu, sementara status kawasan hutannya belum pernah diselesaikan secara sah?
Jika terjadi tumpang tindih antara hak atas tanah, izin perkebunan, izin pertambangan, dan status kawasan hutan, maka negara harus melakukan verifikasi spasial dan yuridis secara terpadu.
Tidak boleh ada situasi di mana satu kementerian menyatakan suatu wilayah sebagai kawasan hutan, sementara dokumen dari lembaga lain memberikan hak atau izin yang secara faktual berada di lokasi yang sama tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
Tumpang tindih semacam ini pada akhirnya tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga menjadi sumber konflik dengan masyarakat dan masyarakat adat.
Masyarakat Adat Sering Berhadapan dengan Dokumen yang Tidak Pernah Mereka Ketahui
Konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan merupakan salah satu wajah paling nyata dari problem tata kelola pertanahan dan kehutanan.
Masyarakat adat sering menguasai dan mengelola wilayah secara turun-temurun berdasarkan hukum adat. Mereka memiliki sejarah, batas-batas wilayah, makam leluhur, kebun, sumber air, serta ruang hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Namun, tiba-tiba muncul sebuah dokumen yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah menjadi lokasi izin perusahaan.
Bagi masyarakat, tanah itu adalah ruang hidup.
Bagi perusahaan, tanah itu adalah lokasi izin.
Bagi negara, persoalannya sering kali berhenti pada dokumen administratif.
Di sinilah hukum harus hadir secara lebih adil.
Konflik tidak boleh diselesaikan hanya dengan pertanyaan: “Siapa yang memegang sertifikat?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana sertifikat atau izin itu diterbitkan? Apakah masyarakat adat pernah dilibatkan? Apakah wilayah adat telah diidentifikasi? Apakah terdapat pelepasan hak yang sah? Apakah ada persetujuan yang bebas, didahului informasi yang memadai, dan diberikan tanpa tekanan?
Sebuah dokumen administratif tidak boleh digunakan untuk menghapus sejarah penguasaan masyarakat yang telah hidup dan bergantung pada wilayah tersebut selama puluhan atau bahkan ratusan tahun.
Tambang Ilegal: Kekayaan Alam Dikeruk, Negara Tidak Mendapatkan Haknya
Persoalan yang sama terjadi dalam kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Tambang ilegal tidak hanya berarti kegiatan tanpa izin pertambangan. Legalitas kegiatan tambang harus dilihat secara berlapis.
Apakah terdapat izin pertambangan yang sah?
Apakah lokasi berada di wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan?
Apakah telah memenuhi kewajiban lingkungan?
Apakah berada di kawasan hutan?
Apakah terdapat izin penggunaan kawasan hutan apabila diwajibkan?
Apakah kewajiban reklamasi dan pascatambang dipenuhi?
Jika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa legalitas yang lengkap, maka negara menghadapi kerugian berlapis.
Sumber daya alam diambil.
Lingkungan rusak.
Hutan kehilangan fungsi ekologisnya.
Masyarakat menanggung dampaknya.
Sementara negara dapat kehilangan penerimaan dari berbagai kewajiban yang seharusnya dibayar oleh pelaku usaha.
Sawit Ilegal dan Hilangnya PNBP Kehutanan
Perkebunan sawit yang dibangun di dalam kawasan hutan tanpa legalitas kehutanan juga menimbulkan persoalan penerimaan negara.
Kegiatan tersebut berpotensi menghindari kewajiban yang seharusnya timbul dalam rezim kehutanan, termasuk kewajiban terkait penerimaan negara bukan pajak dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah sebenarnya telah membangun mekanisme hukum untuk menangani kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan, termasuk pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif.
Namun, persoalan utama bukan hanya apakah denda dibayar setelah pelanggaran terjadi.
Persoalan yang lebih mendasar adalah:
Mengapa kegiatan ilegal dapat berlangsung bertahun-tahun?
Mengapa perkebunan dapat beroperasi?
Mengapa hasil produksi dapat masuk ke rantai perdagangan?
Mengapa kegiatan tambang dapat terus mengambil mineral?
Mengapa pengawasan tidak bekerja sejak awal?
Jika kegiatan ilegal baru ditindak setelah berlangsung selama bertahun-tahun, maka negara bukan hanya menghadapi persoalan hukum, tetapi juga persoalan kegagalan pengawasan.
Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak dan PNBP
Kegiatan usaha ilegal dapat menimbulkan kerugian fiskal dalam berbagai bentuk.
Pertama, negara dapat kehilangan penerimaan dari sektor kehutanan, termasuk kewajiban yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya hutan dan penggunaan kawasan hutan.
Kedua, negara dapat kehilangan penerimaan dari sektor pertambangan, termasuk kewajiban yang melekat pada kegiatan eksploitasi mineral.
Ketiga, potensi pajak pusat dan daerah dapat tidak tertagih secara optimal.
Keempat, kewajiban reklamasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan dapat diabaikan.
Kelima, masyarakat dapat kehilangan manfaat ekonomi yang seharusnya diterima dari pengelolaan sumber daya alam yang sah.
Karena itu, persoalan sawit dan tambang ilegal tidak boleh dipandang sebagai persoalan pelaku usaha semata.
Ini adalah persoalan kebocoran ekonomi negara.
Jika jutaan hektare lahan atau kawasan sumber daya alam dikuasai dan dimanfaatkan tanpa legalitas yang lengkap, maka negara kehilangan penerimaan, sementara keuntungan privat tetap berjalan.
Kerusakan Ekologis Tidak Dapat Dibayar dengan Denda Semata
Kerugian ekologis bahkan lebih sulit dihitung.
Hutan bukan hanya kumpulan pohon.
Hutan berfungsi sebagai penyimpan karbon, pengatur tata air, habitat keanekaragaman hayati, pelindung tanah, dan penyangga kehidupan masyarakat.
Ketika kawasan hutan dibuka untuk sawit ilegal atau tambang ilegal, kerusakan yang ditimbulkan dapat berupa:
– hilangnya tutupan hutan;
– rusaknya daerah aliran sungai;
– meningkatnya risiko banjir dan longsor;
– pencemaran air;
– hilangnya keanekaragaman hayati;
– konflik satwa dan manusia;
– hilangnya sumber penghidupan masyarakat;
– serta meningkatnya emisi karbon.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengenaan denda administratif.
Jika terbukti terdapat tindak pidana, maka proses pidana harus dilakukan. Jika terdapat kerugian negara, maka harus dilakukan penghitungan dan pemulihan. Jika terdapat kerusakan lingkungan, maka pemulihan ekologis harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum.
Tumpang Tindih Perizinan Harus Dibuka Secara Transparan
Salah satu pekerjaan terbesar pemerintah adalah membangun satu basis data spasial yang terintegrasi.
Setiap bidang tanah dan kawasan harus dapat diperiksa secara transparan:
– status kawasan hutan;
– status tanah;
– HGU;
– izin perkebunan;
– izin pertambangan;
– izin penggunaan kawasan hutan;
– izin lingkungan;
– wilayah adat;
– kawasan konservasi;
– dan tata ruang.
Tanpa integrasi data, konflik akan terus berulang.
Satu lembaga menerbitkan izin.
Lembaga lain menetapkan kawasan.
Masyarakat memiliki klaim adat.
Perusahaan memiliki dokumen.
Akhirnya, konflik terjadi di lapangan dan masyarakat kecil menjadi pihak yang paling rentan.
Negara tidak boleh membiarkan konflik hukum semacam ini berlangsung tanpa kepastian.
Saatnya Audit Legalitas Total
Pemerintah perlu melakukan audit legalitas secara menyeluruh terhadap perkebunan sawit dan kegiatan pertambangan yang berada di dalam atau beririsan dengan kawasan hutan.
Audit tersebut sekurang-kurangnya harus menjawab:
1. Siapa pemegang izin dan siapa pemilik manfaat sebenarnya?
2. Kapan kegiatan dimulai?
3. Apa status kawasan pada saat izin diterbitkan?
4. Siapa pejabat yang menerbitkan izin?
5. Apakah pejabat tersebut memiliki kewenangan?
6. Apakah terdapat izin kehutanan yang sah?
7. Apakah terdapat HGU atau hak atas tanah lainnya?
8. Apakah proses penerbitan hak telah memperhatikan status kawasan hutan?
9. Apakah terdapat masyarakat adat atau masyarakat lokal yang menguasai wilayah tersebut?
10. Berapa potensi penerimaan negara yang tidak dibayar?
11. Berapa kerugian ekologis yang ditimbulkan?
12. Apakah terdapat tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, suap, atau penyalahgunaan kewenangan?
Audit semacam ini harus dilakukan secara independen, transparan, dan tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan.
Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai.
Mulai dari pemodal, pemilik manfaat, perusahaan, pengurus, penerbit dokumen, perantara, hingga pejabat yang apabila terbukti menyalahgunakan kewenangannya harus dimintai pertanggungjawaban.
Penutup: Hukum Tidak Boleh Hanya Tajam kepada Rakyat Kecil
Indonesia membutuhkan investasi dan pembangunan.
Namun, pembangunan tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum, kerusakan hutan, perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan hilangnya penerimaan negara.
Kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan terhadap setiap dokumen, tanpa memeriksa proses lahirnya dokumen tersebut.
Sebuah izin tidak boleh menjadi tameng apabila izin itu lahir dari kewenangan yang cacat.
Sebuah sertifikat tidak boleh menjadi alat untuk menghapus hak masyarakat apabila proses penerbitannya mengabaikan hukum dan fakta penguasaan tanah.
Sebuah perusahaan tidak boleh disebut legal hanya karena memiliki satu dokumen perizinan, sementara kewajiban sektoral lainnya tidak pernah dipenuhi.
Dan kegiatan usaha tidak boleh terus berlangsung di kawasan hutan hanya karena pelanggaran baru ditemukan setelah kerusakan terjadi.
Negara harus hadir untuk memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena pada akhirnya, persoalan sawit dan tambang ilegal bukan hanya persoalan siapa yang memiliki izin.
Ini adalah persoalan yang lebih besar:
Siapa yang menguasai tanah? Siapa yang memperoleh keuntungan? Siapa yang membayar kerugian? Dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika hutan, negara, dan rakyat sama-sama dirugikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penegakan hukum yang adil, transparan, terintegrasi, dan tidak boleh tunduk kepada kekuatan modal.
Tulisan ini dapat saya lanjutkan menjadi , atau menjadi versi berita portal online yang lebih “meledak” dan tajam, lengkap dengan judul yang lebih kuat dan kutipan sikap organisasi


