Koperasi Mertasari Desa Tabur Lestari yang legal dan Sah di NKRI adalah Pimpinan Muh Ali Ishak
Kewajiban Melaksanakan SK Menteri LHK tentang HTR untuk Koperasi Mertasari Desa Tabur Lestari Sei Menggaris, Kab Nunukan. Bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menerbitkan SK, Nomor : SK.4356/MEN-LHK-PSKL /PKPS/PSL.0/8/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang ; Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (HTR) kepada Koperasi Unit Desa Merta Sari,
