MASPERA dan Program Hutan Wakaf melalui Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia

MASPERA dan Program Hutan Wakaf melalui Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia

Allah mengamanatkan kepada kita untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungan.

Dampak deforestasi (pembalakan hutan) dan kerusakan alam yang demikian hebat akhir-akhir ini, telah membawa bencana besar bagi manusia, dan ekosistem hutan di dalamnya.

Melalui Hutan Wakaf, salah satu solusi yang diberikan oleh EKonomi Syariah untuk menjaga kelestarian alam, melindungi keaneragaman satwa, dan makhluk hayati, mewujudkan net zero emission, carbon link, dan mencegah global warming, mencegah bencana banjir dan longsor.

Hutan wakaf dan green wakaf mewujudkan green economy, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan masyarakat desa, menciptakan keadilan sosial dan ekonomi serta mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia dan MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria) berkolaborasi dengan banyak Stakeholders strategis, Badan Negara, Kementerian terkait, semua Perusahaan BUMN, MIND-ID, Perusahaan swasta, ormas Islam, Perguruan Tinggi, Forum Professor, menggerakkan bersama program Nasional Hutan Wakaf untuk Indonesia Hijau dan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan sebagai tuntutan Pancasila dan UUD 45

Badan Negara yang mendukung gerakan Indonesia Hijau antara lain, BPI Danantara, BP BUMN, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, BPJS, Badan Gizi Nasional, Badan Pangan, Satgas PKH, BPJPH, termasuk KADIN Indonesia.

Dari Kementerian yang mendukung Program Hutan Wakaf antara lain, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian ATR / BPN, Kementerian Perencanaan Pembangunan,/ BAPENAS, Kementerian Investasi dan Hikirisasi / BKPM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Perumahan dan Pemukiman, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi serta Kementerian UMKM, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Dari Lembaga Regulator Keuangan Negara antara lain Bank Indonesia, OJK, termasuk LPS, PIP ( Pusat Investasi Pemerintah)

PT Agrinas Palma Nusantara, semua PTPN dan BUMN tergabung dalam dukungan Indonesia Hijau, Penyelamatan bumi dan Kelestarian alam ini melalui program Hutan Wakaf.

Gerakan dan Program Green Wakaf / Hutan Wakaf untuk Indonesia Hijau juga didukung oleh lembaga-lembaga legislatif dan yudikatif seperti
DPR RI, MPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, TNI, POLRI, ormas – ormas Islam seperti MUI, ICMI, Muhammadiyah, NU, Persis, Alwashliyah, KAHMI, ISMI, Matlaul Anwar, Serikat Islam, PERMUSI, Forum Rektor, sejumlah assosiasi ekonomi syariah seperti MES, IAEI, AASI, ASBISINDO, HIMBARSI, ABSINDO, ASIPPINDO, POSDHESI, HIMBARA, dan FORDEBI (Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam).

Kolaborasi Nasional untuk Program Hutan Wakaf ini dijalankan dan digerakkan bersama Group Iqtishad Consulting Indonesia seperti Perhimpunan Pakar Ekonomi Syariah Nusantara, Majlis Ekonomi Syariah Nusantara, ALMISBUN, LKLH ( Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup), Yayasan Beasiswa Pendidikan Umat, Yayasan Wakaf Yatim Mandiri, Pusat Kajian Strategis Akselerasi Ekonomi Syariah, Forum Akuntansi Syariah, Yayasan Pendidikan Alquran Ahmad Damiri Mingka, Perkumpulan / Assosiasi Agen Pedagang Emas Nusantara.