Model Wakaf Produktif Berkelanjutan untuk Rehabilitasi dan Penyelamatan Hutan, Mitigasi Perubahan Iklim, Pengurangan Emisi Karbon, Pencegahan Bencana, Konservasi Keanekaragaman Hayati, dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

PROPOSAL PILOT PROJECT

HUTAN WAKAF MENUJU INDONESIA HIJAU 

Model Wakaf Produktif Berkelanjutan untuk Rehabilitasi dan Penyelamatan Hutan, Mitigasi Perubahan Iklim, Pengurangan Emisi Karbon, Pencegahan Bencana, Konservasi Keanekaragaman Hayati, dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

 

LATAR BELAKANG

Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam mencapat Net Zero Emision tahun 2060 melalui ekonomi hijau sebagai upaya tranformasi Indonesia dengan target indeks ekonomi hijau Indonesia sebesar 90, 65 % di tahun 2045, oleh karena itu program  hutan wakaf merupakan model pengembangan ekonomi hijau yang dinamis,  inklusif dan berkelanjutan  untuk mewujudkan keadilan sosial ekonomi  dan kesejahteraan masyarakat.

 

Hutan wakaf atau green waqf merupakan program penting dan strategis yang akan mendatangkan manfaat yang besar dan signifikan bagi bangsa Indonesia, menjaga kelestarian dan fungsi ekologis hutan, mewujudkan kemaslahatan alam,  lingkungan, kemanusiaan dan mewujudkan SDGs,  membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

 

Program hutan wakaf sudah dicanangkan Kementerian Agama  dan Kementerian Kehutanan, yang selanjutnya direalisasikan dan digerakkan oleh MASPERA dan Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia, berkolaborasi dengan Perhimpunan Pakar Ekonomi Syariah Nusantara, Dewan Ekonomi Syariah Nasional, Pusat Kajian Strategis Akselerasi Ekonomi Syariah, Iqtishad Consulting Indonesia dan mendapat dukungan kuat  dari MUI, BPKH, IAEI, MES, ICMI, BAZNAS dan ormas Islam terbesar.

 

Menindaklanjuti hasil  Seminar Nasional “ Mengembangkan Hutan Wakaf Menuju Indonesia Hijau “  yang telah di laksanakan pada Tanggal  10 Maret 2026 di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, secara Offline dan Online ( Zoom Meeting) serta You Tube Live dengan di hadiri peserta  300 Orang di seluruh Indonesia ( terdiri dari para Akademisi, Mahasiswa, Lembaga Masyarakat yang bergerak di bidang Lingkungan,Lembaga Perbankan, Lembaga Yayasan wakaf dan lainnya), dengan panitia pelaksana lembaga Maspera Indonesia  dan Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia.

 

Seminar Nasional ini di hadiri  Dr.Muchamad saparis Soedarjanto, S.SI. MT (Direktur Rehabilitasi Hutan Pada Direktorat Jendral PDASRH Kementerian Kehutanan RI) Mewakili Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai Keynote Speech,   dengan Narasumber yaitu :  Prof.Dr. H.Waryono Abdul Ghofur, S.ag.M.Ag ( Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI) Mewakili Kementerian Agama Republik Indonesia, Anas Nasikhin,M.SI   (Sekretaris Jenderal Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua umum MASPERA Indonesia  Associate .Prof. Agustianto Mingka,MA ( Pemerhati Kehutanan dan Konsultan Ekonomi Syari’ah), dimoderatori oleh  H.Nasli Hizam Pane,S.HI selaku Direktur Eksekutif MASPERA Indonesia.

 

 

Seminar tersebut menghasilkan   empat output seminar yaitu :

  1. Rekomendasi untuk mengembangkan hutan wakaf secara nasional
  2. Draft Roadmap Implementasi hutan wakaf
  3. Terbentuknya jejaring Kolaborasi antar Stakeholder
  4. Komitmen bersama pembentukan pilot project hutan Wakaf di seluruh Indonesia.

( Berita Kegiatan Seminar terlampir)

 

Indonesia dengan hutan tropis terbesar ketiga dunia dengan luas hutan sekitar 95.5 juta hektar atau 51.1% dari total daratan pada tahun 2024 dan 2025, namun hari ini hutan Indonesia mengalami deforestasi dan degradasi hutan serta kerusakan  tanah akibat pembalakan dan penambangan yang menyebabkan bencana ekologis serius, seperti menurunnya kualitas lingkungan,  hilangnya keaneka ragaman hayati, terjadinya  banjir bandang, tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, harta benda dan tempat tinggal,  bencana Sumatera 2025 (Sumatera Barat,Sumatera Utara dan Aceh) adalah sebuah pelajaran yang sangat mahal dari sebuah  kerusakan alam.

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.  (QS. Ar-Rum: 41)

 

Berdasarkan data dan laporan dari Kementerian Kehutanan serta berbagai analisis terkait, bahwa deforestasi berjalan lebih cepat dibandingkan reboisasi (penanaman kembali/rehabilitasi hutan) ini di sebabkan eksploitasi alam yang terus terjadi, baik untuk pembangunan, industri, maupun akibat kebakaran hutan.

Emisi Karbon merupakan salah satu isu global yang paling mendesak dan signifikan pada saat ini, aktivitas manusia yang membakar bahan bakar fosil (Batubara,Minyak Bumi dan Gas Alam) untuk kebutuhan energy,Pabrik Industri, Transportasi kendaraan seperti mobil, Kereta Api,  Pesawat terbang, Kapal laut serta lainnya, aktivitas ini melepaskan karbon dioksida dan Gas rumah kaca lainnya ke atmosfer yang menjadi pemicu utama perubahan Iklim global.

Mengurangi emisi karbon sangat penting untuk mencegah dampak terburuk perubahan iklim menjaga suhu bumi tetap layak huni, dan melindungi kesehatan manusia serta ekosistem global. Emisi karbon seperti  bertindak sebagai gas rumah kaca yang menahan panas di atmosfer yang menyebabkan pemanasan global

Reboisasi, melalui program Hutan Wakaf adalah tindakan yang sangat efektif dalam mengatasi bencana ekologis dan  membantu mengatasi emisi karbon, juga mendukung program pemerintah melalui   Forestry and Other Land Use (FOLU) / FOLU Net Sink 2030 sebagai komitmen Pemerintah Indonesia menargetkan tingkat emisi dari sektor FOLU mencapai  140 juta ton CO2e  (setara carbon di oksida)  pada 2030  dan meningkat menjadi – 304 juta ton CO2e  pada 2050.

Saatnya bergerak cepat, bahu membahu dan berkolaborasi untuk  melakukan tindakan nyata dalam  menanam dan menghijaukan kembali tanah rusak dan  tanah gundul agar kembali hijau demi menjaga  keseimbangan ekosistem, mengatur tata air, mencegah erosi, serta mendukung  FOLU Net Sink 2030  melalui Program Hutan Wakaf untuk  memberi warisan alam  yang terbaik bagi generasi Indonesia berikutnya.

Berdasarkan pemikiran dan realita di atas, melalui Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia hadir bergerak  dalam Program Hutan Wakaf untuk Indonesia hijau guna mendukung Program Hutan Wakaf yang telah  dicanangkan Pemerintah Indonesia melalui  kementerian Agama  RI sebagai  inisiatif impllementasi wakaf produktif untuk konservasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, serta bagian dari kampanye ” Green Theology

 

Program Hutan Wakaf  ini juga sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja  Komisi IV DPR RI  membidangi sektor Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan/Perikanan bersama  Pemerintah yang menargetkan rehabilitasi 12 juta hektar lahan kritis selama sembilan tahun hingga 2034,  dan semua itu adalah gerakan bersama  untuk melakukan  rehabilitasi lahan kritis dan pemulihan fungsi ekologis hutan sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dan  kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan tutupan vegetasi serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian hutan untuk masa depan.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  1. Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan.
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
  1. . Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf
  1. Peraturan Presiden No 6/tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
  2. Pencanangan Pemerintah  Republik Indonesia  tentang Program Masif Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis seluas 12 juta Hektar hingga 2034
  3. Peraturan Presiden No.110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional
  4. PERMENHUT Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata cara Perdagangan Karbon melalui skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca ( GRK) Sektor Kehutanan

NAMA PROGRAM KEGIATAN

 

    “ PILOT PROJECT   HUTAN WAKAF MENUJU INDONESIA    

       HIJAU, CARBON SINK MENCEGAH PERUBAHAN IKLIM GLOBAL

BENTUK KEGIATAN

  1. Mendata, menyiapkan dan memfasilitasi lokasi   di daerah- daerah  yang memiliki tanah atau lahan  yang layak dijadikan hutan wakaf.

 

  1. Menghimpun dan berkolaborasi dengan Pemerintah, Badan Negera (BWI, BAZNAS, dan BPKH), Lembaga Regulasi Keuangan (OJK-Bank Indoenesia, LPS), organisasi masyarakat, BPI Danantara, Perusahaan  BUMN,   Perusahaan Swasta, Perguruan Tiiggi  serta masyarakat lainnya untuk ikut serta dalam program Hutan Wakaf.
  2. Mengajak semua lembaga, sejumlah Kementerian, Organisasi Masyarakat, Perusahaan BUMN, Perusahaan Swasta atau elemen masyarakat lainnya  untuk ikut  berwakaf   Program Hutan wakaf yang dilaksanakan oleh Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia.
  1. Lounching pencanangan Hutan Wakaf yang nanti dimulai dengan penanaman pohon yang akan di ikuti oleh para pewakif  di  lokasi tanah Hutan Wakaf yang telah di sediakan.

 

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

 

Kegiatan ini akan di lounching pada,bulan  Agustus  2026 sebagai di mulainya musim hujan berdasarkan prediksi BMKG, sedang  untuk waktu dan tempat akan di informasikan lebih lanjut.

 

PESERTA KEGIATAN

 

Target peserta Hutan  Wakaf

 

:

  1. Lembaga Pemerintah
  2. Badan-Badan Negara yang relevan dan stategis
  3. Organisasi/Assosiasi
  4. Lembaga Perbankan dan Keuangan
  5. BPI Danantara dan Perusahaan BUMN
  6. Lembaga Regulator Keuangan
  7. Perusahaan Swasta
  8. Pengusaha
  9. Perusahaan BUMN dan Perusahaan Swasta  yang bergerak di bidang Industry, Transportasi, Pertambangan  dan Perkebunan Sawit.
  10. Lembaga Keagamaan (Ormas Islam, MUI, ICMI, KAHMI, MES, IAEI, dan lainnya)
  11. Masyarakat Umum yang peduli terhadap Lingkungan dan kelestarian alam dan hayati

 

TUJUAN PROGRAM

Tujuan Umum:

 

Tujuan Program  Hutan Wakaf untuk mewujudkan Indonesia Hijau dengan Melakukan reboisasi dan rehabilitasi  hutan, reklamasi,   dan  penghijauan  pada  tanah  kritis  di titik – titik wilayah Indonesia secara    berkelanjutan    selama  5  tahun,   sehingga   dampak   program   ini    dapat menghasilkan sebagai berikut :

 

 

  1. Memulihkan fungsi ekologis hutan penghijauan
  1. Mendukung target penurunan emisi karbon melalui program FOLU Net Sink 2030 yang telah di canangkan pemerintah Indoesia
  2. Meningkatkan keanekaragaman hayati
  3. Meningkatkan fungsi hidrologis daerah aliran sungai.
  4. Tercapainya  Konsep 3E:  Ekologi (reboisasi), Ekonomi (pemberdayaan masyarakat), dan Edukasi (konservasi dan dakwah).

Tujuan Khusus:

  1. Mengajak lembaga dan para pelaku usaha di BUMN maupun Perusahaan Swasta yang bergerak di bidang perbankan, keuagan, Pertambangan, Perkebunan, Teknologi Informasi, Digital, Transportasi, khususnya perusahaan Industry serta  elemen masyarakat lainnya, untuk ikut serta menjadi pewakif dalam program Hutan berwakaf .sebagai  bentuk  Corporate Social Responsibility (CSR) karena dengan menjadi Pewakif telah berkontribusi pada ekonomi hijau berkelanjutan.
  1. Meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat sekitar.
  2. Meningkatkan tutupan lahan hingga ≥85% dalam 5 tahun
  3. Menurunkan risiko erosi dan banjir sebesar ≥40%
  4. Menyerap Emisi Karbon solusi nyata mengatasi krisis perubahan iklim golbal
  5. Meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar  dengan  program hutan wakaf melalui skema agroforestri

 

LOKASI DAN AREA

Untuk tahap Awal Panitia Program Hutan Wakaf telah mendapatkan  lokasi untuk di jadikan hutan wakaf seluas 46 Hektar   di Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Utara  yang membutuhkan reboisasi,rehabilitasi dan penghijauan,

 

 

METODE DAN STRATEGI PELAKSANAAN

METODE

  1. 1. Panitia melalui  Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia  menerima   Wakaf    dalam

bentuk :

 

  1. a. Tanah yang akan dijadikan hutan wakaf  di tanami pepohonan yang   produktif

b..Dana yang  nantinya  akan  di   gunakan   untuk   biaya  Operasional   reboisasi

        seperti untuk  survey lokasi, pengadaan bibit, biaya   penanaman, pemupukan

dan pemeliharaan  tanaman.

  1. Panitia melalui Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia akan memfasilitasi area lahan lahan kosong/Kritis milik pihak lain yang di wakafkan, atau tanah yang  akan di jual oleh pemiliknya yang nantinya  akan  di ganti rugi   oleh pewakif untuk di jadikan hutan wakaf,

3, Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia selaku lembaga yang mengelolah Hutan  Wakaf bertanggung jawab terhadap tanah wakaf yang di amanahkan para pewakif. Yang mana nantinya wakaf tersebut  akan di manfaatkan dan di kelolah secara professional untuk kemaslahatan masyarakat sekitar wakaf.

  1. Tanah yang di jadikan hutan wakaf yang pengelolahannya di amanahkan kepada Yayasan Iqtishad Indonesia tidak boleh di alihkan atau di pindah tangankan kepada pihak lain, dan akan tetap menjadi hutan wakaf.
  2. Tanah yang di wakafkan nantinya akan di tanami pohon kayu yang produktif seperti tanaman kayu keras, tanaman cepat tumbuh, tanaman buah ( Agroforestri), dan tanaman konservasi sehingga tanah tersebut kembali hijau dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat  di sekitarnya.
  3. Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia selaku nazir nantinya akan bekerjasama dengan masyarakat sekitar melalui Koperasi desa atau lembaga lainnya untuk bersama- sama mengelolah hutan wakaf tersebut dalam rangka mensejaterakan masyarakat yang tinggal di sekeliling hutan wakaf.
  4. Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia selaku Pengelolah akan memberikan informasi dan laporan selua – seluasnya tentang perkembangan Hutan Wakaf kepada para pewakif, Pemerintah dan masyarakat lainnya tentang hutan wakaf yang di kelolahnya.
  5. Untuk Lahan milik Pemerintah seperti kawasan hutan yang kritis atau lahan yang di ambil alih satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang akan di hutankan kembali akan di mintakan izin pengelolaannya untuk ditanami kembali melalui program hutan wakaf.
  6. Bagi Lembaga,Perusahaan atau masyarakat yang berwakaf dalam bentuk  tanah

wakaf  dan    dalam bentuk dana   yang akan di gunakan untuk membiayai biaya

reboisasi tanah   yang di wakafkannya, akan di berikan :

  1. Sertifikat Wakaf atau Piagam penghargaan atas partisipasinya dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerjasama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI
  2. Titik koordinat alamat Wakaf.
  3. Plank Nama di lokasi wakaf ( biaya  yang timbul di bebankan kepada pewakif),

yang berisi nama pewakif,  alamatpewakif,   luas tanah  yang di wakafkan, nama pohon yang di tanam di tanah tersebut  ( pewakif boleh memilih pohon yang akan di tanam sesuai daftar bibit yang ada)

  1. Progress Report selama penanaman hingga  pemeliharaan kepada pewakif.

 

Contoh Plank Nama Pewakif

 

HUTAN WAKAF PRODUKTIF

LOKASI                                 :  Desa …..  Kec….Kabupaten…… Propinsi…..

                TITIK KOORDINAT            :  00000000

               NAMA PEWAKIF               :  PT. BERWAKAFLAH UNTUK BUMI,Tbk

                ALAMAT                              :  JAKARTA PUSAT

               LUAS WAKAF                     :  20  Hektar

                JENIS TANAMAN              : 1,Mahoni, 2. Jati, 3. Jengkol, 4 Petai,  5 Alfukat

  1. Durian, 7. Nangka 8.Akasia  9.Bambu 10.Mangga

              Dilarang menebang pohon

              Dilarang mengambil hasil tanpa izin                       

                                                                                                Nadzir                   : Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia

                                                                                                Pengelolah         : Koperasi Desa ……………………………

 

 

 

 

  1. Bagi Lembaga,Perusahaan atau   masyarakat  yang  berwakaf   dalam  bentuk

tanah  wakaf,   akan di berikan :

  1. Sertifikat Wakaf  atau   Piagam Penghargaan  atas  partisipasinya   dari   Badan  Wakaf   Indonesia  (BWI)   bekerjasama     dengan    Direktorat    Pemberdayaan Zakat dan Wakaf  Kementerian Agama RI.
  2. Titik koordinat alamat wakaf.
  3. Plank nama di lokasi wakaf  yang  berisi  nama  pewakif dan alamatnya ( biaya  yang timbul di bebankan kepada pewakif) ,

 

  1. Bagi Lembaga, Perusahaan atau  masyarakat   yang memberikan wakaf  dalam

bentuk   Dana   akan di berikan :

  1. Sertifikat  Wakaf  atau  Piagam  Penghargaan  dari    Badan  Wakaf   Indonesia  (BWI).  Bekerjasama   dengan  Direktorat  Pemberdayaan  Zakat  dan      Wakaf  Kementerian Agama RI.
  2. Progress  report selama  penanaman  hingga   pemeliharaan  kepada   pewakif

 

 

  1. Panitia melalui Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia akan mempublikasikan nama – nama pewakif baik  yang  berwakaf dalam bentuk tanah wakaf  atau dalam bentuk Dana  ke dalam sebuah  buku atau media lainnya yang nantinya akan di sampaikan kepada      lembaga  – lembaga    atau   Instansi   Pemerintah,  media   massa,  dan masyarakat umum atas partisipasinya sebagai Pahlawan Penyelamat lingkungan.

.

 

 

 

STRATEGI PELAKSANAAN

  1. Tahap Persiapan

– Studi kelayakan dan pemetaan laha ( Geographic Information System (GIS)  & drone)

– Analisis jenis tanah dan curah hujan

– Identifikasi spesies lokal unggulan

– Sosialisasi kepada masyarakat sekitar

– Pembentukan tim pelaksana lapangan

 

  1. Pemilihan Jenis Tanaman
  2. Tanaman Kayu Keras (40%)

– Mahoni

– Jati

– Ulin

– Jabon

 

  1. Tanaman Cepat Tumbuh (30%)

– Sengon

– Akasia

 

  1. Tanaman Buah & Agroforestri (20%

– Alpukat

– Petai

– Nangka

– Jengkol

– Jambu

– Matoa

– Belimbing

– Kelengkeng

– Mangga

– Rambutan

– Kopi

 

  1. Tanaman Konservasi (10%)

– Bambu

– Vetiver (akar wangi)

     Prinsip pemilihan:
   ✔Adaptif terhadap iklim lokal
✔ Meningkatkan biodiversitas
✔ Bernilai ekonomi

  1. Produksi Bibit

– Pembangunan persemaian pembibitan

– Kapasitas produksi  bibit untuk memenuhi  lahan yang akan di tanam

– Sumber benih bersertifikat

 

 

 

  1. Pola Penanaman

– Jarak tanam: 3×3 meter atau 4×4 meter

– Sistem zonasi (konservasi, produksi, agroforestri)

– Penanaman dilakukan awal musim hujan

 

  1. Pemeliharaan (Tahun 1–5 )

– Penyulaman (replanting) 10–20% tanaman mati

– Penyiangan 3x per tahun

– Pemupukan organik

– Pengendalian hama terpadu

– Pengamanan kebakaran hutan

 

RENCANA ANGGARAN

Anggaran biaya  untuk  project hutan wakaf dalam  1 hektar tanah di butuhkan biaya sebagai berikut :

Harga ganti rugi milik masyarakat adat perhektar                                   Rp.  12.000.000,-

Biaya Operasional Reboisasi untuk 1 hektar tanah selama 5 tahun Rp.  67.320.000.-

Total biaya                                                                                                    Rp.  79.320.000,-

 

Dengan tanah seluas 46 Hektar  di butuhkan biaya ganti rugi tanah dan biaya reboisasi sebesar Rp. 3.648.720.000,-

Terbilang : Tiga Milyard,Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta,Tujuh Ratus Dua

                   Puluh  Ribu    Rupiah.

 

RAB terlampir.

 

Catatan:

Anggaran sudah termasuk harga tanah jika tanah yang akan  di gunakan untuk hutan wakaf  di ganti rugi oleh pewakif.

Jika tanah yang akan di reboisasi lebih dari 1 Hektar maka tinggal menghitung harga 1 hektar  tanah dan di kalikan dengan RAB reboisasi kebutuhan dana dalam 1 Hektar.

Anggaran  dapat disesuaikan berdasarkan lokasi dan jenis tanaman.

 

 

SUMBER PENDANAAN

  1. CSR perusahaan
  2. Skema Carbon Credit
  3. Hibah internasional (misal program yang didukung oleh World Bank)
  4. Kemitraan swasta

 

RENCANA KERJA REBOISASI DALAM WAKTU PERIODE 5 TAHUN

Tahun 1

Persiapan & Penanaman (Kritis)

Tujuan           : Memastikan tanaman tumbuh dan tingkat hidup tinggi (>80%)

 

Kegiatan:

  1. Survey lokasi & perencanaan teknis
  2. Pembersihan lahan (semak, gulma)
  3. Pengolahan tanah
  4. Pembuatan lubang tanam
  5. Pengadaan & distribusi bibit
  6. Penanaman (ideal awal musim hujan)
  7. Penyulaman (tanaman mati)
  8. Penyiangan (3 kali)
  9. Pemupukan awal

 

Waktu:

 

  • Bulan 1–3: persiapan lahan
  • Bulan 4–5: penanaman
  • Bulan 6–12: pemeliharaan intensif

 

Target Output:

  • 100 pohon tertanam
  • Survival rate ≥ 80%
  • Tanaman mulai adaptasi

 

Tahun 2 

Pemeliharaan Intensif

Tujuan           : memperkuat pertumbuhan dan mengurangi persaingan gulma

 

Kegiatan        :

  • Penyiangan (2 kali)
  • Pemupukan lanjutan
  • Penyulaman tambahan (jika perlu)
  • Pengendalian hama/penyakit
  • Monitoring pertumbuhan

 

Waktu             :

  • Awal & akhir musim hujan

 

Target Output           :

  • Survival rate ≥ 75%
  • Pertumbuhan tinggi stabil (±1–2 meter tergantung jenis)

 

Tahun 3

Pemeliharaan Lanjutan

Tujuan: menjaga kestabilan tegakan

 

Kegiatan        :

  • Penyiangan ringan (1 kali)
  • Monitoring kesehatan tanaman
  • Penjarangan ringan (opsional jika terlalu rapat)
  • Perlindungan dari gangguan (ternak/kebakaran)

 

Target Output           :

  • Tajuk mulai menutup sebagian lahan
  • Kompetisi gulma berkurang alami

Tahun 4

Penguatan Tegakan

Tujuan           : tanaman mulai mandiri (low maintenance)

 

Kegiatan        :

  • Monitoring berkala
  • Perlindungan (kebakaran, illegal logging)
  • Evaluasi pertumbuhan
  • Perbaikan area kosong (opsional enrichment planting)

 

Target Output           :

  • Tegakan stabil
  • Kanopi mulai terbentuk

Tahun 5

Evaluasi & Kemandirian

Tujuan           : memastikan hutan tanaman sudah mapan

 

Kegiatan        :

  • Monitoring akhir
  • Evaluasi keberhasilan (survival rate & pertumbuhan)
  • Inventarisasi pohon
  • Penyusunan laporan akhir

 

Target Output           :

  • Survival rate ≥ 70%
  • Ekosistem mulai terbentuk
  • Lahan tertutup vegetasi
RENCANA TIMELINE KEGIATAN
           
KEGIATAN TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN 5
Survey & Perencanaan Mei- Juni        
Pembersihan Lahan Juli- Agustus        
Pengadaan Bibit Juli        
Pengolahan  Tanah Juli – Agustus        
Pembuatan Lubang Juli – Agustus        
Penanaman September -Oktober        
Penyulaman I November -Desember        
Penyiangan Januari, Februari,Maret Mei,Nov. Mei    
Pemupukan Maret Sept. Apr.    
Pengendalian Hama April April.Sept. Maret-Okt. Juni-Jan. Jul
Monitoring Ev. month Ev. 2 bulan Ev. 3 bulan Ev. 6 bulan Ev. 6 bulan
Penjarangan     Sep-Oct    
Perlindungan Kebakaran   Mei,Apr Mei,Apr Mei,Apr Mei,Apr
Evaluasi Akhir         Juni

RINGKASAN TIMELINE

Tahun Fokus Intensitas
1 Penanaman & adaptasi Sangat tinggi
2 Pemeliharaan intensif Tinggi
3 Stabilitas Sedang
4 Penguatan Rendah
5 Evaluasi Rendah

 

 

MONITORING DAN EVALUASI

 

  1. Pemantauan berkala tiap 6 bulan
  2. Citra satelit dan drone
  3. Audit survival rate tanaman (target ≥80%)
  4. Pelaporan ke pemerintah dan mitra pendanaan ( Pewakif )

DAMPAK YANG DI HARAPKAN

  1. Dampak Lingkungan

– Penyerapan karbon ±50–80 ton CO₂/ha dalam 20 tahun

– Peningkatan kualitas air

– Penurunan risiko longsor dan banjir

 

  1. Dampak Sosial

– Penyerapan tenaga kerja bagi penduduk sekitar

– Peningkatan pendapatan melalui hasil hutan non-kayu

 

  1. Dampak Ekonomi

– Potensi nilai kayu jangka panjang

– Potensi kredit karbon

– Pengembangan ekowisata

 

 

LEGALITAS YAYASAN

 

Keputusan Menteri HUKUM  dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia

Nomor :  AHU- 0000149.AH.01.04.Tahun 2023

 

 

 

NPWP YAYASAN

 

62.114.233.0-453.000

 

 

REKENING YAYASAN

  • Bank BSI                 :                       Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia                      
  • Bank Mandiri :                       Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia
  • BCA :                       Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia

           

SEKRETARIAT

  • One Pacifik Place Lt. 15 Kawasan Bisnis SCBD Sudirman Jakarta Pusat
  • Jalan Suka Bakti II A Kel.Serua Kec.Ciputat Kabupaten Tangerang Selatan

Mobile              : 0811 9700 8080 | 0812 6921 4477

Email/Website : masperaindonesia@gmail.com / https://maspera-indonesia.com/

 

PENUTUP

Program Hutan Wakaf Untuk Indonesia hjiau adalah merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan pemerintah, BUMN, Perusahaan swasta, dan masyarakat, program ini diharapkan mampu menjadi model rehabilitasi hutan yang berkelanjutan dan terukur.

Demikian Term Of Reference ini disusun sebagai acuan pelaksanaan program Hutan Wakaf Untuk Indonesia Hijau Carbon Sink  mencegah perubahan iklim global sehingga nantinya dapat di jadikan acuan penghijauan hutan skala besar.

Jakarta, 27 April  2026

PILOT PROJECT

WAKAF UNTUK HUTAN WAKAF MENUJU  INDONESIA HIJAU

CARBON SINK MENCEGAH PERUBAHAN IKLIM GLOBAL

YAYASAN WAKAF IQTISHAD INDONESIA

 

                KETUA  YAYASAN                                       SEKRETARIS YAYASAN

 

 

    ASSOC. PROFESOR AGUSTIANTO                  H.NASLI HIZAM PANE,S,HI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
REBOISASI HUTAN WAKAF SELUAS 1 HEKTAR
             
No Kegiatan Uraian Volume Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp)
    Biaya ganti rugi tanah 1 Ha       12.000.000            12.000.000
1 Persiapan Survei lokasi 1 paket         2.000.000              2.000.000
2 Persiapan Perizinan & administrasi 1 paket         1.500.000              1.500.000
3 Persiapan Pemetaan & desain tanam 1 paket         2.500.000              2.500.000
    Subtotal Persiapan                    6.000.000
4 Pembibitan Pengadaan benih 1100 batang                  2.000              2.200.000
5 Pembibitan Media tanam 1100 batang                  2.500              2.750.000
6 Pembibitan TK pembibitan 1 paket         3.000.000              3.000.000
7 Pembibitan Perawatan bibit 1 paket         2.500.000              2.500.000
    Subtotal Pembibitan                  10.450.000
8 Penanaman Pembersihan lahan 1 ha         3.500.000              3.500.000
9 Penanaman Pembuatan lubang 1100 lubang                  3.000              3.300.000
10 Penanaman Penanaman 1100 batang                  2.500              2.750.000
11 Penanaman Pupuk dasar 1100 batang                  2.000              2.200.000
    Subtotal Penanaman                  11.750.000
12 Pemeliharaan Tahun 1 1 thn         6.000.000              6.000.000
13 Pemeliharaan Tahun 2 1 thn         5.000.000              5.000.000
14 Pemeliharaan Tahun 3 1 thn         4.000.000              4.000.000
15 Pemeliharaan Tahun 4 1 thn         3.000.000              3.000.000
16 Pemeliharaan Tahun 5 1 thn         2.500.000              2.500.000
    Subtotal Pemeliharaan                  20.500.000
17 Monitoring Monitoring tahunan 5 thn         1.500.000              7.500.000
18 Monitoring Laporan & dokumentasi 5 thn         1.000.000              5.000.000
    Subtotal Monitoring                  12.500.000
    Jumlah Total                  61.200.000
19 Lain-lain Cadangan biaya (10%) 1 paket                6.120.000
  Biaya Reboisasi            67.320.000
  TOTAL BIAYA GANTI RUGI TANAH DAN BIAYA REBOISASI            79.320.000
Terbilang : Tujuh Puluh Sembilan  Juta ,Tiga Ratus Dua Puluh Ribu rupiah
  Ganti Rugi Tanah 46 Ha       12.000.000          552.000.000
  Biaya Reboisasi 46 Ha       67.320.000      3.096.720.000
  TOTAL BIAYA GANTI RUGI TANAH DAN BIAYA REBOISASI      3.648.720.000
Terbilang : Tiga Milyard,Enam Ratus Juta Empat Puluh Delapan Juta,Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah

                                                                          Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia