
PROPOSAL PILOT PROJECT
HUTAN WAKAF MENUJU INDONESIA HIJAU
Model Wakaf Produktif Berkelanjutan untuk Rehabilitasi dan Penyelamatan Hutan, Mitigasi Perubahan Iklim, Pengurangan Emisi Karbon, Pencegahan Bencana, Konservasi Keanekaragaman Hayati, dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
LATAR BELAKANG
Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam mencapat Net Zero Emision tahun 2060 melalui ekonomi hijau sebagai upaya tranformasi Indonesia dengan target indeks ekonomi hijau Indonesia sebesar 90, 65 % di tahun 2045, oleh karena itu program hutan wakaf merupakan model pengembangan ekonomi hijau yang dinamis, inklusif dan berkelanjutan untuk mewujudkan keadilan sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Hutan wakaf atau green waqf merupakan program penting dan strategis yang akan mendatangkan manfaat yang besar dan signifikan bagi bangsa Indonesia, menjaga kelestarian dan fungsi ekologis hutan, mewujudkan kemaslahatan alam, lingkungan, kemanusiaan dan mewujudkan SDGs, membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.
Program hutan wakaf sudah dicanangkan Kementerian Agama dan Kementerian Kehutanan, yang selanjutnya direalisasikan dan digerakkan oleh MASPERA dan Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia, berkolaborasi dengan Perhimpunan Pakar Ekonomi Syariah Nusantara, Dewan Ekonomi Syariah Nasional, Pusat Kajian Strategis Akselerasi Ekonomi Syariah, Iqtishad Consulting Indonesia dan mendapat dukungan kuat dari MUI, BPKH, IAEI, MES, ICMI, BAZNAS dan ormas Islam terbesar.
Menindaklanjuti hasil Seminar Nasional “ Mengembangkan Hutan Wakaf Menuju Indonesia Hijau “ yang telah di laksanakan pada Tanggal 10 Maret 2026 di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, secara Offline dan Online ( Zoom Meeting) serta You Tube Live dengan di hadiri peserta 300 Orang di seluruh Indonesia ( terdiri dari para Akademisi, Mahasiswa, Lembaga Masyarakat yang bergerak di bidang Lingkungan,Lembaga Perbankan, Lembaga Yayasan wakaf dan lainnya), dengan panitia pelaksana lembaga Maspera Indonesia dan Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia.
Seminar Nasional ini di hadiri Dr.Muchamad saparis Soedarjanto, S.SI. MT (Direktur Rehabilitasi Hutan Pada Direktorat Jendral PDASRH Kementerian Kehutanan RI) Mewakili Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai Keynote Speech, dengan Narasumber yaitu : Prof.Dr. H.Waryono Abdul Ghofur, S.ag.M.Ag ( Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI) Mewakili Kementerian Agama Republik Indonesia, Anas Nasikhin,M.SI (Sekretaris Jenderal Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua umum MASPERA Indonesia Associate .Prof. Agustianto Mingka,MA ( Pemerhati Kehutanan dan Konsultan Ekonomi Syari’ah), dimoderatori oleh H.Nasli Hizam Pane,S.HI selaku Direktur Eksekutif MASPERA Indonesia.
Seminar tersebut menghasilkan empat output seminar yaitu :
- Rekomendasi untuk mengembangkan hutan wakaf secara nasional
- Draft Roadmap Implementasi hutan wakaf
- Terbentuknya jejaring Kolaborasi antar Stakeholder
- Komitmen bersama pembentukan pilot project hutan Wakaf di seluruh Indonesia.
( Berita Kegiatan Seminar terlampir)
Indonesia dengan hutan tropis terbesar ketiga dunia dengan luas hutan sekitar 95.5 juta hektar atau 51.1% dari total daratan pada tahun 2024 dan 2025, namun hari ini hutan Indonesia mengalami deforestasi dan degradasi hutan serta kerusakan tanah akibat pembalakan dan penambangan yang menyebabkan bencana ekologis serius, seperti menurunnya kualitas lingkungan, hilangnya keaneka ragaman hayati, terjadinya banjir bandang, tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, harta benda dan tempat tinggal, bencana Sumatera 2025 (Sumatera Barat,Sumatera Utara dan Aceh) adalah sebuah pelajaran yang sangat mahal dari sebuah kerusakan alam.
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. Ar-Rum: 41)
Berdasarkan data dan laporan dari Kementerian Kehutanan serta berbagai analisis terkait, bahwa deforestasi berjalan lebih cepat dibandingkan reboisasi (penanaman kembali/rehabilitasi hutan) ini di sebabkan eksploitasi alam yang terus terjadi, baik untuk pembangunan, industri, maupun akibat kebakaran hutan.
Emisi Karbon merupakan salah satu isu global yang paling mendesak dan signifikan pada saat ini, aktivitas manusia yang membakar bahan bakar fosil (Batubara,Minyak Bumi dan Gas Alam) untuk kebutuhan energy,Pabrik Industri, Transportasi kendaraan seperti mobil, Kereta Api, Pesawat terbang, Kapal laut serta lainnya, aktivitas ini melepaskan karbon dioksida dan Gas rumah kaca lainnya ke atmosfer yang menjadi pemicu utama perubahan Iklim global.
Mengurangi emisi karbon sangat penting untuk mencegah dampak terburuk perubahan iklim menjaga suhu bumi tetap layak huni, dan melindungi kesehatan manusia serta ekosistem global. Emisi karbon seperti bertindak sebagai gas rumah kaca yang menahan panas di atmosfer yang menyebabkan pemanasan global
Reboisasi, melalui program Hutan Wakaf adalah tindakan yang sangat efektif dalam mengatasi bencana ekologis dan membantu mengatasi emisi karbon, juga mendukung program pemerintah melalui Forestry and Other Land Use (FOLU) / FOLU Net Sink 2030 sebagai komitmen Pemerintah Indonesia menargetkan tingkat emisi dari sektor FOLU mencapai – 140 juta ton CO2e (setara carbon di oksida) pada 2030 dan meningkat menjadi – 304 juta ton CO2e pada 2050.
Saatnya bergerak cepat, bahu membahu dan berkolaborasi untuk melakukan tindakan nyata dalam menanam dan menghijaukan kembali tanah rusak dan tanah gundul agar kembali hijau demi menjaga keseimbangan ekosistem, mengatur tata air, mencegah erosi, serta mendukung FOLU Net Sink 2030 melalui Program Hutan Wakaf untuk memberi warisan alam yang terbaik bagi generasi Indonesia berikutnya.
Berdasarkan pemikiran dan realita di atas, melalui Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia hadir bergerak dalam Program Hutan Wakaf untuk Indonesia hijau guna mendukung Program Hutan Wakaf yang telah dicanangkan Pemerintah Indonesia melalui kementerian Agama RI sebagai inisiatif impllementasi wakaf produktif untuk konservasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, serta bagian dari kampanye ” Green Theology ”
Program Hutan Wakaf ini juga sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Komisi IV DPR RI membidangi sektor Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan/Perikanan bersama Pemerintah yang menargetkan rehabilitasi 12 juta hektar lahan kritis selama sembilan tahun hingga 2034, dan semua itu adalah gerakan bersama untuk melakukan rehabilitasi lahan kritis dan pemulihan fungsi ekologis hutan sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan tutupan vegetasi serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian hutan untuk masa depan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- . Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf
- Peraturan Presiden No 6/tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
- Pencanangan Pemerintah Republik Indonesia tentang Program Masif Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis seluas 12 juta Hektar hingga 2034
- Peraturan Presiden No.110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional
- PERMENHUT Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata cara Perdagangan Karbon melalui skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca ( GRK) Sektor Kehutanan
NAMA PROGRAM KEGIATAN
“ PILOT PROJECT HUTAN WAKAF MENUJU INDONESIA
HIJAU, CARBON SINK MENCEGAH PERUBAHAN IKLIM GLOBAL “
BENTUK KEGIATAN
- Mendata, menyiapkan dan memfasilitasi lokasi di daerah- daerah yang memiliki tanah atau lahan yang layak dijadikan hutan wakaf.
- Menghimpun dan berkolaborasi dengan Pemerintah, Badan Negera (BWI, BAZNAS, dan BPKH), Lembaga Regulasi Keuangan (OJK-Bank Indoenesia, LPS), organisasi masyarakat, BPI Danantara, Perusahaan BUMN, Perusahaan Swasta, Perguruan Tiiggi serta masyarakat lainnya untuk ikut serta dalam program Hutan Wakaf.
- Mengajak semua lembaga, sejumlah Kementerian, Organisasi Masyarakat, Perusahaan BUMN, Perusahaan Swasta atau elemen masyarakat lainnya untuk ikut berwakaf Program Hutan wakaf yang dilaksanakan oleh Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia.
- Lounching pencanangan Hutan Wakaf yang nanti dimulai dengan penanaman pohon yang akan di ikuti oleh para pewakif di lokasi tanah Hutan Wakaf yang telah di sediakan.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan ini akan di lounching pada,bulan Agustus 2026 sebagai di mulainya musim hujan berdasarkan prediksi BMKG, sedang untuk waktu dan tempat akan di informasikan lebih lanjut.
PESERTA KEGIATAN
Target peserta Hutan Wakaf
:
- Lembaga Pemerintah
- Badan-Badan Negara yang relevan dan stategis
- Organisasi/Assosiasi
- Lembaga Perbankan dan Keuangan
- BPI Danantara dan Perusahaan BUMN
- Lembaga Regulator Keuangan
- Perusahaan Swasta
- Pengusaha
- Perusahaan BUMN dan Perusahaan Swasta yang bergerak di bidang Industry, Transportasi, Pertambangan dan Perkebunan Sawit.
- Lembaga Keagamaan (Ormas Islam, MUI, ICMI, KAHMI, MES, IAEI, dan lainnya)
- Masyarakat Umum yang peduli terhadap Lingkungan dan kelestarian alam dan hayati
TUJUAN PROGRAM
Tujuan Umum:
Tujuan Program Hutan Wakaf untuk mewujudkan Indonesia Hijau dengan Melakukan reboisasi dan rehabilitasi hutan, reklamasi, dan penghijauan pada tanah kritis di titik – titik wilayah Indonesia secara berkelanjutan selama 5 tahun, sehingga dampak program ini dapat menghasilkan sebagai berikut :
- Memulihkan fungsi ekologis hutan penghijauan
- Mendukung target penurunan emisi karbon melalui program FOLU Net Sink 2030 yang telah di canangkan pemerintah Indoesia
- Meningkatkan keanekaragaman hayati
- Meningkatkan fungsi hidrologis daerah aliran sungai.
- Tercapainya Konsep 3E: Ekologi (reboisasi), Ekonomi (pemberdayaan masyarakat), dan Edukasi (konservasi dan dakwah).
Tujuan Khusus:
- Mengajak lembaga dan para pelaku usaha di BUMN maupun Perusahaan Swasta yang bergerak di bidang perbankan, keuagan, Pertambangan, Perkebunan, Teknologi Informasi, Digital, Transportasi, khususnya perusahaan Industry serta elemen masyarakat lainnya, untuk ikut serta menjadi pewakif dalam program Hutan berwakaf .sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) karena dengan menjadi Pewakif telah berkontribusi pada ekonomi hijau berkelanjutan.
- Meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat sekitar.
- Meningkatkan tutupan lahan hingga ≥85% dalam 5 tahun
- Menurunkan risiko erosi dan banjir sebesar ≥40%
- Menyerap Emisi Karbon solusi nyata mengatasi krisis perubahan iklim golbal
- Meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar dengan program hutan wakaf melalui skema agroforestri
LOKASI DAN AREA
Untuk tahap Awal Panitia Program Hutan Wakaf telah mendapatkan lokasi untuk di jadikan hutan wakaf seluas 46 Hektar di Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Utara yang membutuhkan reboisasi,rehabilitasi dan penghijauan,
METODE DAN STRATEGI PELAKSANAAN
METODE
- 1. Panitia melalui Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia menerima Wakaf dalam
bentuk :
- a. Tanah yang akan dijadikan hutan wakaf di tanami pepohonan yang produktif
b..Dana yang nantinya akan di gunakan untuk biaya Operasional reboisasi
seperti untuk survey lokasi, pengadaan bibit, biaya penanaman, pemupukan
dan pemeliharaan tanaman.
- Panitia melalui Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia akan memfasilitasi area lahan lahan kosong/Kritis milik pihak lain yang di wakafkan, atau tanah yang akan di jual oleh pemiliknya yang nantinya akan di ganti rugi oleh pewakif untuk di jadikan hutan wakaf,
3, Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia selaku lembaga yang mengelolah Hutan Wakaf bertanggung jawab terhadap tanah wakaf yang di amanahkan para pewakif. Yang mana nantinya wakaf tersebut akan di manfaatkan dan di kelolah secara professional untuk kemaslahatan masyarakat sekitar wakaf.
- Tanah yang di jadikan hutan wakaf yang pengelolahannya di amanahkan kepada Yayasan Iqtishad Indonesia tidak boleh di alihkan atau di pindah tangankan kepada pihak lain, dan akan tetap menjadi hutan wakaf.
- Tanah yang di wakafkan nantinya akan di tanami pohon kayu yang produktif seperti tanaman kayu keras, tanaman cepat tumbuh, tanaman buah ( Agroforestri), dan tanaman konservasi sehingga tanah tersebut kembali hijau dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
- Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia selaku nazir nantinya akan bekerjasama dengan masyarakat sekitar melalui Koperasi desa atau lembaga lainnya untuk bersama- sama mengelolah hutan wakaf tersebut dalam rangka mensejaterakan masyarakat yang tinggal di sekeliling hutan wakaf.
- Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia selaku Pengelolah akan memberikan informasi dan laporan selua – seluasnya tentang perkembangan Hutan Wakaf kepada para pewakif, Pemerintah dan masyarakat lainnya tentang hutan wakaf yang di kelolahnya.
- Untuk Lahan milik Pemerintah seperti kawasan hutan yang kritis atau lahan yang di ambil alih satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang akan di hutankan kembali akan di mintakan izin pengelolaannya untuk ditanami kembali melalui program hutan wakaf.
- Bagi Lembaga,Perusahaan atau masyarakat yang berwakaf dalam bentuk tanah
wakaf dan dalam bentuk dana yang akan di gunakan untuk membiayai biaya
reboisasi tanah yang di wakafkannya, akan di berikan :
- Sertifikat Wakaf atau Piagam penghargaan atas partisipasinya dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerjasama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI
- Titik koordinat alamat Wakaf.
- Plank Nama di lokasi wakaf ( biaya yang timbul di bebankan kepada pewakif),
yang berisi nama pewakif, alamatpewakif, luas tanah yang di wakafkan, nama pohon yang di tanam di tanah tersebut ( pewakif boleh memilih pohon yang akan di tanam sesuai daftar bibit yang ada)
- Progress Report selama penanaman hingga pemeliharaan kepada pewakif.
Contoh Plank Nama Pewakif
HUTAN WAKAF PRODUKTIF
LOKASI : Desa ….. Kec….Kabupaten…… Propinsi…..
TITIK KOORDINAT : 00000000
NAMA PEWAKIF : PT. BERWAKAFLAH UNTUK BUMI,Tbk
ALAMAT : JAKARTA PUSAT
LUAS WAKAF : 20 Hektar
JENIS TANAMAN : 1,Mahoni, 2. Jati, 3. Jengkol, 4 Petai, 5 Alfukat
- Durian, 7. Nangka 8.Akasia 9.Bambu 10.Mangga
Dilarang menebang pohon
Dilarang mengambil hasil tanpa izin
Nadzir : Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia
Pengelolah : Koperasi Desa ……………………………
- Bagi Lembaga,Perusahaan atau masyarakat yang berwakaf dalam bentuk
tanah wakaf, akan di berikan :
- Sertifikat Wakaf atau Piagam Penghargaan atas partisipasinya dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerjasama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.
- Titik koordinat alamat wakaf.
- Plank nama di lokasi wakaf yang berisi nama pewakif dan alamatnya ( biaya yang timbul di bebankan kepada pewakif) ,
- Bagi Lembaga, Perusahaan atau masyarakat yang memberikan wakaf dalam
bentuk Dana akan di berikan :
- Sertifikat Wakaf atau Piagam Penghargaan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Bekerjasama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.
- Progress report selama penanaman hingga pemeliharaan kepada pewakif
- Panitia melalui Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia akan mempublikasikan nama – nama pewakif baik yang berwakaf dalam bentuk tanah wakaf atau dalam bentuk Dana ke dalam sebuah buku atau media lainnya yang nantinya akan di sampaikan kepada lembaga – lembaga atau Instansi Pemerintah, media massa, dan masyarakat umum atas partisipasinya sebagai Pahlawan Penyelamat lingkungan.
.
STRATEGI PELAKSANAAN
- Tahap Persiapan
– Studi kelayakan dan pemetaan laha ( Geographic Information System (GIS) & drone)
– Analisis jenis tanah dan curah hujan
– Identifikasi spesies lokal unggulan
– Sosialisasi kepada masyarakat sekitar
– Pembentukan tim pelaksana lapangan
- Pemilihan Jenis Tanaman
- Tanaman Kayu Keras (40%)
– Mahoni
– Jati
– Ulin
– Jabon
- Tanaman Cepat Tumbuh (30%)
– Sengon
– Akasia
- Tanaman Buah & Agroforestri (20%
– Alpukat
– Petai
– Nangka
– Jengkol
– Jambu
– Matoa
– Belimbing
– Kelengkeng
– Mangga
– Rambutan
– Kopi
- Tanaman Konservasi (10%)
– Bambu
– Vetiver (akar wangi)
Prinsip pemilihan:
✔Adaptif terhadap iklim lokal
✔ Meningkatkan biodiversitas
✔ Bernilai ekonomi
- Produksi Bibit
– Pembangunan persemaian pembibitan
– Kapasitas produksi bibit untuk memenuhi lahan yang akan di tanam
– Sumber benih bersertifikat
- Pola Penanaman
– Jarak tanam: 3×3 meter atau 4×4 meter
– Sistem zonasi (konservasi, produksi, agroforestri)
– Penanaman dilakukan awal musim hujan
- Pemeliharaan (Tahun 1–5 )
– Penyulaman (replanting) 10–20% tanaman mati
– Penyiangan 3x per tahun
– Pemupukan organik
– Pengendalian hama terpadu
– Pengamanan kebakaran hutan
RENCANA ANGGARAN
Anggaran biaya untuk project hutan wakaf dalam 1 hektar tanah di butuhkan biaya sebagai berikut :
Harga ganti rugi milik masyarakat adat perhektar Rp. 12.000.000,-
Biaya Operasional Reboisasi untuk 1 hektar tanah selama 5 tahun Rp. 67.320.000.-
Total biaya Rp. 79.320.000,-
Dengan tanah seluas 46 Hektar di butuhkan biaya ganti rugi tanah dan biaya reboisasi sebesar Rp. 3.648.720.000,-
Terbilang : Tiga Milyard,Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta,Tujuh Ratus Dua
Puluh Ribu Rupiah.
RAB terlampir.
Catatan:
Anggaran sudah termasuk harga tanah jika tanah yang akan di gunakan untuk hutan wakaf di ganti rugi oleh pewakif.
Jika tanah yang akan di reboisasi lebih dari 1 Hektar maka tinggal menghitung harga 1 hektar tanah dan di kalikan dengan RAB reboisasi kebutuhan dana dalam 1 Hektar.
Anggaran dapat disesuaikan berdasarkan lokasi dan jenis tanaman.
SUMBER PENDANAAN
- CSR perusahaan
- Skema Carbon Credit
- Hibah internasional (misal program yang didukung oleh World Bank)
- Kemitraan swasta
RENCANA KERJA REBOISASI DALAM WAKTU PERIODE 5 TAHUN
Tahun 1
Persiapan & Penanaman (Kritis)
Tujuan : Memastikan tanaman tumbuh dan tingkat hidup tinggi (>80%)
Kegiatan:
- Survey lokasi & perencanaan teknis
- Pembersihan lahan (semak, gulma)
- Pengolahan tanah
- Pembuatan lubang tanam
- Pengadaan & distribusi bibit
- Penanaman (ideal awal musim hujan)
- Penyulaman (tanaman mati)
- Penyiangan (3 kali)
- Pemupukan awal
Waktu:
- Bulan 1–3: persiapan lahan
- Bulan 4–5: penanaman
- Bulan 6–12: pemeliharaan intensif
Target Output:
- 100 pohon tertanam
- Survival rate ≥ 80%
- Tanaman mulai adaptasi
Tahun 2
Pemeliharaan Intensif
Tujuan : memperkuat pertumbuhan dan mengurangi persaingan gulma
Kegiatan :
- Penyiangan (2 kali)
- Pemupukan lanjutan
- Penyulaman tambahan (jika perlu)
- Pengendalian hama/penyakit
- Monitoring pertumbuhan
Waktu :
- Awal & akhir musim hujan
Target Output :
- Survival rate ≥ 75%
- Pertumbuhan tinggi stabil (±1–2 meter tergantung jenis)
Tahun 3
Pemeliharaan Lanjutan
Tujuan: menjaga kestabilan tegakan
Kegiatan :
- Penyiangan ringan (1 kali)
- Monitoring kesehatan tanaman
- Penjarangan ringan (opsional jika terlalu rapat)
- Perlindungan dari gangguan (ternak/kebakaran)
Target Output :
- Tajuk mulai menutup sebagian lahan
- Kompetisi gulma berkurang alami
Tahun 4
Penguatan Tegakan
Tujuan : tanaman mulai mandiri (low maintenance)
Kegiatan :
- Monitoring berkala
- Perlindungan (kebakaran, illegal logging)
- Evaluasi pertumbuhan
- Perbaikan area kosong (opsional enrichment planting)
Target Output :
- Tegakan stabil
- Kanopi mulai terbentuk
Tahun 5
Evaluasi & Kemandirian
Tujuan : memastikan hutan tanaman sudah mapan
Kegiatan :
- Monitoring akhir
- Evaluasi keberhasilan (survival rate & pertumbuhan)
- Inventarisasi pohon
- Penyusunan laporan akhir
Target Output :
- Survival rate ≥ 70%
- Ekosistem mulai terbentuk
- Lahan tertutup vegetasi
| RENCANA TIMELINE KEGIATAN | |||||
| KEGIATAN | TAHUN 1 | TAHUN 2 | TAHUN 3 | TAHUN 4 | TAHUN 5 |
| Survey & Perencanaan | Mei- Juni | ||||
| Pembersihan Lahan | Juli- Agustus | ||||
| Pengadaan Bibit | Juli | ||||
| Pengolahan Tanah | Juli – Agustus | ||||
| Pembuatan Lubang | Juli – Agustus | ||||
| Penanaman | September -Oktober | ||||
| Penyulaman I | November -Desember | ||||
| Penyiangan | Januari, Februari,Maret | Mei,Nov. | Mei | ||
| Pemupukan | Maret | Sept. | Apr. | ||
| Pengendalian Hama | April | April.Sept. | Maret-Okt. | Juni-Jan. | Jul |
| Monitoring | Ev. month | Ev. 2 bulan | Ev. 3 bulan | Ev. 6 bulan | Ev. 6 bulan |
| Penjarangan | Sep-Oct | ||||
| Perlindungan Kebakaran | Mei,Apr | Mei,Apr | Mei,Apr | Mei,Apr | |
| Evaluasi Akhir | Juni | ||||
RINGKASAN TIMELINE
| Tahun | Fokus | Intensitas |
| 1 | Penanaman & adaptasi | Sangat tinggi |
| 2 | Pemeliharaan intensif | Tinggi |
| 3 | Stabilitas | Sedang |
| 4 | Penguatan | Rendah |
| 5 | Evaluasi | Rendah |
MONITORING DAN EVALUASI
- Pemantauan berkala tiap 6 bulan
- Citra satelit dan drone
- Audit survival rate tanaman (target ≥80%)
- Pelaporan ke pemerintah dan mitra pendanaan ( Pewakif )
DAMPAK YANG DI HARAPKAN
- Dampak Lingkungan
– Penyerapan karbon ±50–80 ton CO₂/ha dalam 20 tahun
– Peningkatan kualitas air
– Penurunan risiko longsor dan banjir
- Dampak Sosial
– Penyerapan tenaga kerja bagi penduduk sekitar
– Peningkatan pendapatan melalui hasil hutan non-kayu
- Dampak Ekonomi
– Potensi nilai kayu jangka panjang
– Potensi kredit karbon
– Pengembangan ekowisata
LEGALITAS YAYASAN
Keputusan Menteri HUKUM dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU- 0000149.AH.01.04.Tahun 2023
NPWP YAYASAN
62.114.233.0-453.000
REKENING YAYASAN
- Bank BSI : Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia
- Bank Mandiri : Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia
- BCA : Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia
SEKRETARIAT
- One Pacifik Place Lt. 15 Kawasan Bisnis SCBD Sudirman Jakarta Pusat
- Jalan Suka Bakti II A Kel.Serua Kec.Ciputat Kabupaten Tangerang Selatan
Mobile : 0811 9700 8080 | 0812 6921 4477
Email/Website : masperaindonesia@gmail.com / https://maspera-indonesia.com/
PENUTUP
Program Hutan Wakaf Untuk Indonesia hjiau adalah merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan pemerintah, BUMN, Perusahaan swasta, dan masyarakat, program ini diharapkan mampu menjadi model rehabilitasi hutan yang berkelanjutan dan terukur.
Demikian Term Of Reference ini disusun sebagai acuan pelaksanaan program Hutan Wakaf Untuk Indonesia Hijau Carbon Sink mencegah perubahan iklim global sehingga nantinya dapat di jadikan acuan penghijauan hutan skala besar.
Jakarta, 27 April 2026
PILOT PROJECT
WAKAF UNTUK HUTAN WAKAF MENUJU INDONESIA HIJAU
CARBON SINK MENCEGAH PERUBAHAN IKLIM GLOBAL
YAYASAN WAKAF IQTISHAD INDONESIA
KETUA YAYASAN SEKRETARIS YAYASAN
ASSOC. PROFESOR AGUSTIANTO H.NASLI HIZAM PANE,S,HI
| LAMPIRAN | ||||||||
| RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) | ||||||||
| REBOISASI HUTAN WAKAF SELUAS 1 HEKTAR | ||||||||
| No | Kegiatan | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) | ||
| Biaya ganti rugi tanah | 1 | Ha | 12.000.000 | 12.000.000 | ||||
| 1 | Persiapan | Survei lokasi | 1 | paket | 2.000.000 | 2.000.000 | ||
| 2 | Persiapan | Perizinan & administrasi | 1 | paket | 1.500.000 | 1.500.000 | ||
| 3 | Persiapan | Pemetaan & desain tanam | 1 | paket | 2.500.000 | 2.500.000 | ||
| Subtotal Persiapan | 6.000.000 | |||||||
| 4 | Pembibitan | Pengadaan benih | 1100 | batang | 2.000 | 2.200.000 | ||
| 5 | Pembibitan | Media tanam | 1100 | batang | 2.500 | 2.750.000 | ||
| 6 | Pembibitan | TK pembibitan | 1 | paket | 3.000.000 | 3.000.000 | ||
| 7 | Pembibitan | Perawatan bibit | 1 | paket | 2.500.000 | 2.500.000 | ||
| Subtotal Pembibitan | 10.450.000 | |||||||
| 8 | Penanaman | Pembersihan lahan | 1 | ha | 3.500.000 | 3.500.000 | ||
| 9 | Penanaman | Pembuatan lubang | 1100 | lubang | 3.000 | 3.300.000 | ||
| 10 | Penanaman | Penanaman | 1100 | batang | 2.500 | 2.750.000 | ||
| 11 | Penanaman | Pupuk dasar | 1100 | batang | 2.000 | 2.200.000 | ||
| Subtotal Penanaman | 11.750.000 | |||||||
| 12 | Pemeliharaan | Tahun 1 | 1 | thn | 6.000.000 | 6.000.000 | ||
| 13 | Pemeliharaan | Tahun 2 | 1 | thn | 5.000.000 | 5.000.000 | ||
| 14 | Pemeliharaan | Tahun 3 | 1 | thn | 4.000.000 | 4.000.000 | ||
| 15 | Pemeliharaan | Tahun 4 | 1 | thn | 3.000.000 | 3.000.000 | ||
| 16 | Pemeliharaan | Tahun 5 | 1 | thn | 2.500.000 | 2.500.000 | ||
| Subtotal Pemeliharaan | 20.500.000 | |||||||
| 17 | Monitoring | Monitoring tahunan | 5 | thn | 1.500.000 | 7.500.000 | ||
| 18 | Monitoring | Laporan & dokumentasi | 5 | thn | 1.000.000 | 5.000.000 | ||
| Subtotal Monitoring | 12.500.000 | |||||||
| Jumlah Total | 61.200.000 | |||||||
| 19 | Lain-lain | Cadangan biaya (10%) | 1 | paket | 6.120.000 | |||
| Biaya Reboisasi | 67.320.000 | |||||||
| TOTAL BIAYA GANTI RUGI TANAH DAN BIAYA REBOISASI | 79.320.000 | |||||||
| Terbilang : Tujuh Puluh Sembilan Juta ,Tiga Ratus Dua Puluh Ribu rupiah | ||||||||
| Ganti Rugi Tanah | 46 | Ha | 12.000.000 | 552.000.000 | ||||
| Biaya Reboisasi | 46 | Ha | 67.320.000 | 3.096.720.000 | ||||
| TOTAL BIAYA GANTI RUGI TANAH DAN BIAYA REBOISASI | 3.648.720.000 | |||||||
| Terbilang : Tiga Milyard,Enam Ratus Juta Empat Puluh Delapan Juta,Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah | ||||||||
Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia

