DARURAT KONDISI HUTAN INDONESIA DAN SOLUSI PROGRAM GREEN WAKAF DAN HUTAN WAKAF

DARURAT KONDISI HUTAN INDONESIA DAN SOLUSI PROGRAM GREEN WAKAF DAN HUTAN WAKAF

Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria, (MASPERA) Associate Professor Agustianto Mingka yag juga Ketua Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia mengatakan, kerusakan hutan di Indonesia sangat memprihatinkan dan semakin mengkhawatirkan, bahkan disebutnya sebagai  Darurat Kerusakan Hutan.

Dengan mengutip laporan  Status Deforestasi Indonesia 2025 (STADI 2025) yang dirilis oleh Auriga Nusantara, beliau memaparkan bahwa luas deforestasi di tanah air mencapai 433.751 hektar dalam satu tahun saja. Angka ini menunjukkan lonjakan kerusakan hutan yang signifikan yaitu sebesar 66% jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat seluas 261.575 hektare, atau setara dengan 166% dari total deforestasi tahun sebelumnya.

Peningkatan deforestasi tersebut sangat berpotensi besar terhadap kerusakan ekosistem hutan di berbagai wilayah, baik di kawasan hutan negara maupun area penggunaan lain, tuturnya

Melalui platform Simontini (Sistem Informasi Tutupan dan Izin di Indonesia), masyarakat dapat memantau hasil analisis yang menggunakan citra satelit Sentinel 2 resolusi 10 meter serta verifikasi lapangan di 38 lokasi seluas 49.321 hektare.

Keberadaan data ini menjadi krusial mengingat kebijakan publik sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan bisnis pengusaha, untuk menghentikan laju kerusakan hutan.

Sepanjang tahun 2025, Kalimantan masih memegang posisi sebagai pulau dengan deforestasi terluas di Indonesia, sebuah predikat buruk yang berlangsung sejak tahun 2013.

Meski demikian, tren eskalasi yang paling mengejutkan justru terjadi di luar Kalimantan.

Tanah Papua mencatatkan tambahan deforestasi seluas 60.337 hektare dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, jika dilihat dari persentase pertumbuhan, Pulau Jawa mengalami kenaikan aktivitas deforestasi hingga 440% dari angka tahun 2024.

Fenomena deforestasi yang paling mengerikan terlihat di wilayah Sumatra Bagian Atas, yaitu tiga provinsi bagian atas, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,

Tiga provinsi ini mengalami lonjakan deforestasi yang luar biasa masing-masing sebesar 426%, 281%, dan 1.034%.

 

Agustianto Mingka, selanjutnya mengatakan, dampak deforestasi  dipastikan  sangat mengerikan bagi rakyat dan masyarakat luas  karena telah merenggut ribuan nyawa, menciptakan penderitaan dan pengungsian massal (ratusan ribu jiwa), kehancuran rumah penduduk, kehancuran aset dan mata pencarian, kerusakan infra struktur yang besar akibat rentetan bencana banjir bandang dan longsor dahsyat yang menghantam wilayah tersebut di penghujung tahun 2025. Kerugian mencapai Rp 87 Triliun.

 

Tidakkah bencana ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, pengusaha tambang, sawit dan stake holders dan para tokoh peduli lingkungan ?

 

Bencana besar di Pulau Sumatra bagian utara menjadi contoh kongkrit betapa berbahayanya laju deforestasi bagi lingkungan.

Bencana alam yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh baru baru ini, menurutnya peringatan penting untuk kita menjaga hutan sebagai implementasi dari ajaran Islam untuk menjaga alam dan lingkungan.

 

Menutur Maha Guru Professor Senior tersebut, menjaga lingkungan bagian penting dari maqashid syariah. Oleh karenanya, jangan diabaikan atau lalai dalam menjaga hutan Indonesia. Penerapan ajaran ekoteologi menjadi niscaya di negara Pancasila untuk memelihara lingkungan

 

Bencana ini seharusnya menjadi ibrah dan titik balik bagi pemerintah dan aparat untuk tidak lagi berkompromi dengan oknum pengusaha perusak hutan. Lebih lanjut Prof Agustianto mendesak Kemenhut harus secepatnya menutup celah bagi oknum atau perusahaan yang melakukan deforestasi ilegal.
.
Karena, menurut pandangannya banyak oknum-oknum yang berlindung di balik lemahnya sinkronisasi kebijakan lintas sektor. Banyak oknum aparat yang melindungi perusahaan perusahaan perusak hutan tersebut.

Selain deforestasi Sumatera, perlu juga dicatat untuk menjadi perhatian, bahwa pada thn 2024 Kalimantan Timur berada di urutan pertama masalah deforestasi, tetapi pada 2025 posisi tersebut bergeser ke Kalimantan Tengah, selanjutnya Kalimantan Timur (posisi 2, Aceh (urutan 3), Kalimantan Barat, Papua Tengah, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Riau, dan Papua Pegunungan.

Menurutnya, kondisi hutan Indonesia yang sudah terlalu parah dan berada pada titik nadir yang membahayakan (darurat), harus segera diatasi pemerintah dengan serius dengan melibatkan semua institusi terkait secara integratif.

Salah satu solusi yang ampuh dan jitu untuk mengatasi deforestasi adalah mengembangkan program hutan wakaf dan green wakaf secara nasional.

Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia, dan MASPERA berkolaborasi dengan sejumlah Lembaga sosial dan ormas Islam, Lembaga perbankan dan Keuagan syariah menggalakkan Program hutan wakaf untuk menghijaukan Indonesia.

 

Manfaat Besar Program Hutan Wakaf

Program hutan wakaf sudah dicanangkan kemenag dan Kemenhut, yang selanjutnya digerakkan oleh MASPERA dan Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia yang dipimpin Maha Guru Professor Indoensia, Agustianto Mingka.

Menurutnya, untuk mencegah terjadinya bencana ekologis seperti di Sumatra yang telah  merenggut  ribuan rakyat, menimbulkan penderitaan bagi  jutaan masyarakat mengakibatkan merugikan besar, dan sekaligus untuk mencegah efek GRC / Global Warming, pemanasan global, Salah Upaya penting yang perlu dilakukan adalah garakan Program Hutan Wakaf.

 

Program hutan wakaf mendatangkan manfaat yang besar dan signifikan, tidak hanya dalam menjaga kelestarian dan fungsi ekologis hutan, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. Inilah yang disebut dengan hutan wakaf mewujudkan kemaslahatan alam,  lingkungan, kemanusiaan dan mewujudkan SDGs (yang sesui dengan maqashid syariah), jelasnya

 

Salah satu bentuk pemanfaatan hutan adalah pengembangan hutan wakaf,, sebagai pusat produksi kayu hutan yang dikelola secara lestari, seperti kayu mahoni, sengon, jati, dan jenis kayu lainnya yang ditanam melalui sistem silvikultur berkelanjutan.

 

Pemanfaatan kayu dalam hutan wakaf dilakukan dengan prinsip tebang pilih dan tanam kembali, sehingga pokok wakaf berupa kawasan hutan tetap terjaga, sementara manfaat ekonominya dapat dihasilkan secara berkesinambungan.

 

Pola ini sejalan dengan prinsip wakaf habs al-‘ayn wa tasbīl al-manfa‘ah,  di mana aset wakaf dipertahankan keberadaannya, sedangkan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum untuk pengentasan kemiskinan dan  pemberdayaan ekonomi Masyarakat

 

Selain memberikan nilai ekonomi, pengelolaan hutan wakaf berbasis produksi kayu lestari juga berkontribusi terhadap penyerapan karbon, pengendalian erosi, serta peningkatan kualitas lingkungan, sehingga memperkuat posisi hutan wakaf sebagai instrumen wakaf produktif yang mendukung ekonomi hijau (green economy) dan sustainability development / pembangunan berkelanjutan.

 

Program Hutan wakaf, tidak saja berdimensi ibadah   tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis dan keadilan sosial. Menjaga Integritas Ekologis yaitu melindungi ekosistem kunci (hutan alam, gambut, mangrove) dari  aktivitas  ilegal. Ini  penting  untuk  melindungi  spesies seperti  orangutan  dan  harimau,  serta mengurangi emisi karbon dari kebakaran lahan.

 

Program hutan wakaf juga akan mewujudkan keadilan sosial yang dititahlan Pancasila dan UUD 45, memastikan distributif justice       secara inklusif, memberdayakan dan melindungi hak masyarakat adat  dan  komunitas  lokal di kawasan hutan