
TORA untuk Rakyat: Memperkuat Kepastian Hukum, Mewujudkan Keadilan Tenurial
Oleh: Associate Professor Agustianto Mingka, MA
Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA)
Reforma agraria harus menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat. Keberhasilannya perlu terlihat dari kepastian penguasaan tanah, berkurangnya konflik, serta meningkatnya kemampuan keluarga untuk membangun penghidupan yang layak. Karena itu, penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan tenurial dan kesejahteraan rakyat.
Keadilan tenurial berarti adanya kepastian dan perlindungan yang adil terhadap penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah. Bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan penghidupan di wilayah yang secara administratif berada dalam kawasan hutan, kejelasan tersebut sangat menentukan masa depan permukiman, kegiatan ekonomi, dan pelayanan publik mereka.
Dalam konteks inilah Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) memiliki kedudukan strategis. Kebijakan nasional ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan sekaligus mendukung penyediaan sumber TORA. Cakupannya meliputi penyelesaian permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, bangunan pemerintah, tempat ibadah, jalan, serta bentuk penguasaan tanah lainnya yang memenuhi kriteria.
MASPERA memandang bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan keberpihakan kepada masyarakat, ketelitian administrasi, serta perlindungan fungsi kawasan hutan. Ketiganya harus berjalan bersama agar penyelesaian persoalan tenurial menghasilkan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan publikasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tanggal 24 Agustus 2026, penyediaan sumber TORA/PPTPKH dari kawasan hutan sejak 2017 telah mencapai 3.114.862 hektare, atau sekitar 76 persen dari target nasional 4,1 juta hektare. Angka tersebut menunjukkan kemajuan yang perlu diapresiasi. Namun, capaian penyediaan sumber tanah perlu dibaca sesuai tahapannya; angka itu tidak dengan sendirinya menunjukkan seluruh areal telah dibagikan atau disertifikatkan kepada masyarakat. [1]
Penyediaan sumber TORA tersebut ditempuh melalui berbagai mekanisme, antara lain perubahan batas kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan reguler, penyelesaian areal transmigrasi, penyesuaian melalui peninjauan tata ruang, alokasi 20 persen dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, serta penyediaan areal dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Keragaman mekanisme ini menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tanah membutuhkan penanganan sesuai karakter masing-masing lokasi. Riwayat penguasaan, penggunaan lahan, kondisi kawasan, kelengkapan dokumen, dan kewenangan instansi terkait harus diperiksa secara cermat.
MASPERA mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPTPKH. Evaluasi diperlukan karena kondisi lapangan dan ketersediaan areal yang memenuhi kriteria terus berubah. Penilaian kinerja perlu mempertimbangkan perubahan tersebut agar kebijakan berikutnya disusun berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Penurunan capaian tahunan tidak serta-merta menunjukkan penurunan kinerja. Kondisi itu dapat berkaitan dengan semakin terbatasnya lokasi yang siap diproses setelah sebagian areal yang memenuhi kriteria ditangani. Meski demikian, penjelasan tersebut tetap perlu diuji melalui data. Pemerintah perlu membedakan keterbatasan potensi areal dari hambatan yang sebenarnya dapat diselesaikan, seperti dokumen yang belum lengkap, perbedaan peta, keterbatasan petugas, atau koordinasi yang belum efektif.
Dengan evaluasi demikian, setiap hambatan dapat memperoleh penanganan yang tepat. Usulan yang belum lengkap membutuhkan pendampingan. Perbedaan data memerlukan penyandingan dan pemeriksaan bersama. Sementara itu, permohonan yang telah memenuhi persyaratan perlu memperoleh kepastian tindak lanjut.
Kualitas inventarisasi dan verifikasi lapangan menjadi bagian penting dari proses tersebut. Identitas pihak yang menguasai tanah, letak dan batas bidang, luas, penggunaan, serta riwayat penguasaannya harus diperiksa dengan teliti. Masyarakat perlu dilibatkan untuk menjelaskan keadaan lapangan dan menunjukkan bukti yang mereka miliki.
Pemutakhiran dan penyeragaman data spasial juga perlu diprioritaskan. Peta kawasan hutan, data penggunaan lahan, batas administrasi, dan data bidang tanah harus dapat disandingkan antarinstansi. Perbedaan informasi perlu diselesaikan melalui mekanisme yang jelas agar tidak terus menjadi sumber ketidakpastian bagi masyarakat.
Citra satelit beresolusi tinggi dan pesawat nirawak dapat membantu pemeriksaan kondisi lahan serta memperjelas gambaran lokasi. Pemanfaatannya tetap perlu dipadukan dengan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, dan keterangan masyarakat. Teknologi akan lebih bermanfaat apabila memperkuat ketepatan keputusan dan mempercepat pelayanan.
Di sisi masyarakat, pendampingan dokumen permohonan merupakan kebutuhan yang mendesak. Persyaratan administrasi perlu dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami, disertai petunjuk mengenai tempat pengurusan dan tahapan penyelesaian. Sosialisasi harus menjangkau desa dan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses informasi.
MASPERA mendorong pemerintah kabupaten, khususnya bupati beserta perangkat daerah, mengambil peran aktif dalam menyiapkan wilayah sebelum verifikasi lapangan. Pemerintah desa dan kecamatan perlu dilibatkan dalam pendataan, penelusuran riwayat penguasaan, serta pemeriksaan kelengkapan awal. Persiapan yang baik akan membantu mengurangi pengulangan proses dan mempercepat penanganan usulan.
Kementerian Kehutanan diharapkan memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian administrasi yang telah memenuhi persyaratan. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan permohonan, kekurangan yang harus dilengkapi, dan instansi yang bertanggung jawab pada setiap tahap.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memiliki peran penting dalam membantu penyiapan data usulan, pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi, serta pelengkapan data bidang tanah untuk proses berikutnya. Setelah sumber TORA tersedia, kesinambungan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu diperkuat untuk pengukuran bidang dan proses pertanahan sesuai ketentuan.
MASPERA memandang bahwa kesinambungan antartahap harus menjadi perhatian bersama. Kemajuan pada tahap penataan kawasan hutan perlu diikuti kesiapan proses pertanahan, sehingga masyarakat tidak menghadapi penantian panjang akibat putusnya koordinasi.
Dalam perencanaan, target penyediaan sumber TORA perlu didasarkan pada potensi riil yang telah diidentifikasi. Penyelarasan indikator juga patut dibahas agar penilaian mencerminkan keseluruhan hasil penataan kawasan hutan. Penyesuaian tersebut harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan data, dan melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut MASPERA, ukuran keberhasilan sebaiknya turut memperhatikan jumlah keluarga yang memperoleh kepastian hukum, penyelesaian konflik, kepastian status fasilitas publik, serta manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat. Dengan ukuran yang lebih lengkap, pemerintah dapat menilai hubungan antara capaian administratif dan perubahan kehidupan warga.
Untuk lokasi tertentu yang belum dapat ditangani melalui PPTPKH, peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dapat dipertimbangkan sebagai salah satu opsi. Langkah ini harus memenuhi persyaratan, menggunakan data kawasan hutan dan penggunaan lahan yang mutakhir, serta mengikuti kewenangan dan prosedur yang berlaku. Peninjauan tata ruang perlu disertai pemeriksaan yang cermat atas kepentingan masyarakat dan fungsi lingkungan.
Pada akhirnya, kepastian penguasaan tanah perlu ditindaklanjuti dengan pemberdayaan ekonomi. MASPERA mendorong agar penerima manfaat memperoleh pendampingan usaha, penguatan kelembagaan, akses pembiayaan yang sesuai, dan dukungan pemasaran. Dengan demikian, tanah yang memperoleh kejelasan status dapat menjadi dasar penghidupan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
TORA untuk rakyat membutuhkan tata kelola yang terbuka, data yang dapat dipercaya, dan pelayanan yang menjangkau masyarakat. Melalui penguatan PPTPKH, koordinasi pusat dan daerah, serta pendampingan yang berkesinambungan, reforma agraria diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mengurangi konflik, menjaga fungsi hutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber rujukan
[1] Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. “Ditjen Planologi Kehutanan Perkuat Sinergi dan Data Penyelesaian PPTPKH/TORA.” 24 Agustus 2026.
https://planologi.kehutanan.go.id/berita/detail/380
