Wewenang Pemetaan Luas Kawasan dan Batas Tanah Hukum Adat menurut Peraturan Perundang-undangan

 

Oleh Ketua Umum MASPERA

Kajian Pasal 63, 68–70, dan 74 Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021

I. Pendahuluan

Dasar paling tegas mengenai pejabat yang berwenang menetapkan status hutan adat terdapat dalam Pasal 70 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Ketentuan tersebut mengatur bahwa keputusan penetapan status hutan adat diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Pemeriksaan batas dan luasnya diatur terutama dalam Pasal 69, sedangkan pemetaan hasil penetapannya diatur dalam Pasal 74.

Rumusan bahwa batas dan luas hutan adat ditetapkan Menteri melalui Direktur Jenderal merupakan kesimpulan dari pembacaan beberapa pasal tersebut secara bersama-sama, bukan bunyi harfiah satu pasal. Pengakuan masyarakat hukum adat dan pemetaan wilayah adat oleh pemerintah daerah tetap menjadi bagian dari prosesnya.

Pembahasan dalam tulisan ini berfokus pada wilayah adat dan penetapan status hutan adat menurut Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021. Istilah tanah hukum adat dalam judul tidak dimaksudkan untuk menyamakan seluruh tanah adat dengan hutan adat. Singkatan MHA berarti Masyarakat Hukum Adat. Nomenklatur dalam kutipan mengikuti naskah peraturan tahun 2021.

II. Pasal 63: Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Bunyi Pasal 63

(1) MHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) harus memenuhi ketentuan:

  1. ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara; atau
  2. ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.

(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:

  1. peraturan daerah yang memuat substansi pengaturan tata cara pengakuan MHA; atau
  2. peraturan daerah yang memuat substansi penetapan pengukuhan, pengakuan, dan perlindungan MHA.

(3) Dalam hal peraturan daerah hanya memuat substansi pengaturan dimaksud pada ayat (2) huruf a, keberadaan MHA yang wilayahnya berada dalam kawasan hutan negara ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia oleh bupati/wali kota untuk melakukan identifikasi dan pemetaan Wilayah Adat dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan pengakuan MHA oleh bupati/wali kota.

Analisis

Pasal ini mengatur pengakuan subjek hukumnya, yaitu masyarakat hukum adat, sekaligus identifikasi dan pemetaan wilayah adatnya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan nyata dalam tahap ini.

Dengan demikian, keputusan bupati mengenai pengakuan MHA dan wilayah adat tidak otomatis menjadi keputusan penetapan status hutan adat. Keduanya mempunyai objek pengaturan yang berbeda. Sebaliknya, kewenangan Menteri menetapkan status hutan adat juga tidak menghapus peran pengakuan MHA oleh daerah.

III. Pasal 68: Verifikasi oleh Tim Terpadu

Bunyi Pasal 68

(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara data dengan fakta lapangan.

(2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan membentuk tim terpadu.

(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

  1. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
  2. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan;
  3. unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. organisasi perangkat daerah provinsi bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan;
  5. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota bidang lingkungan hidup;
  6. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  7. pengelola kawasan di tingkat tapak;
  8. Pokja PPS atau lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
  9. perguruan tinggi/lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup dan/atau kehutanan.

(4) Ketua tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari unsur:

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. peneliti lembaga ilmu pengetahuan Indonesia;
  3. perguruan tinggi negeri; atau
  4. lembaga/badan yang membidangi penelitian lingkungan hidup dan/atau kehutanan.

(5) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas memastikan:

  1. keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat;
  2. letak dan fungsi calon Hutan Adat;
  3. kondisi tutupan lahan calon Hutan Adat;
  4. keberadaan calon Hutan Adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
  5. kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat.

(6) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan verifikasi lapangan dan menyampaikan laporan hasil verifikasi serta rekomendasi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari Direktur Jenderal.

Analisis

Penetapan hutan adat harus didahului pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata. Peta usulan tidak langsung disahkan tanpa verifikasi.

Pasal 68 ayat (3) huruf a dan b secara tegas mencantumkan unsur bidang perhutanan sosial dan bidang planologi kehutanan dalam tim terpadu. Ketentuan ini menegaskan keterlibatan kedua bidang tersebut khusus dalam proses verifikasi hutan adat.

Namun, ketentuan ini mengatur keanggotaan tim verifikasi; tidak menyatakan bahwa pemohon harus memperoleh dua izin terpisah dari dua Direktur Jenderal. Unsur pemerintah daerah juga tercantum dalam tim.

IV. Pasal 69: Pemeriksaan Batas dan Luas Hutan Adat

Bunyi Pasal 69

(1) Verifikasi keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf a dilakukan melalui pertemuan langsung dengan pihak pemohon dan disaksikan oleh kepala desa atau sebutan lainnya.

(2) Verifikasi letak dan fungsi calon Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf b dilakukan dengan cara:

  1. tumpang susun peta Wilayah Adat yang dimohon dengan peta kawasan hutan dan/atau peta pengelola hutan atau peta pemegang izin Pemanfaatan Hutan; dan
  2. mencocokan batas objek Hutan Adat yang dimohon di peta dengan batas di lapangan yang memenuhi kriteria sebagai Hutan Adat.

(3) Verifikasi kondisi tutupan lahan calon Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf c dilakukan dengan melihat secara visual areal:

  1. berhutan; atau
  2. tidak berhutan.

(4) Verifikasi keberadaan calon Hutan Adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf d dilakukan dengan tumpang susun peta Wilayah Adat yang dimohon dengan peta pola ruang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

(5) Verifikasi kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan menjadi Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) huruf e dilakukan dengan mencocokkan kriteria Hutan Adat dengan kondisi di lapangan.

(6) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (6) dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil verifikasi Hutan Adat paling sedikit memuat:

  1. identitas pemohon;
  2. letak dan luas calon Hutan Adat;
  3. keabsahan pemohon dan areal yang dimohon;
  4. kondisi tutupan lahan;
  5. luas calon Hutan Adat yang berasal dari kawasan hutan negara dan di luar kawasan hutan negara; dan
  6. rekomendasi luas permohonan yang akan ditetapkan sebagai Hutan Adat

(7) Berita acara dan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh ketua tim, anggota tim, dan pemohon.

(8) Berita acara dan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Direktur Jenderal.

(9) Berita acara verifikasi Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Analisis

Pasal 69 merupakan ketentuan yang paling langsung mengatur pemeriksaan batas dan luas calon hutan adat. Hubungan antara ketentuan dan maknanya disajikan dalam Tabel 1.

Tabel 1. Makna ketentuan pemeriksaan batas dan luas hutan adat

Ketentuan Makna
Ayat (2) huruf a Peta usulan diperiksa melalui tumpang susun dengan peta kehutanan yang relevan.
Ayat (2) huruf b Batas pada peta harus dicocokkan dengan batas di lapangan.
Ayat (4) Peta usulan juga diperiksa terhadap pola ruang RTRW provinsi dan kabupaten/kota.
Ayat (6) huruf b dan e Letak dan luas hasil pemeriksaan wajib dicatat, termasuk asal arealnya dari dalam atau luar kawasan hutan negara.
Ayat (6) huruf f Tim memberikan rekomendasi luas yang akan ditetapkan.
Ayat (7)–(8) Hasilnya ditandatangani tim dan pemohon, kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Sumber: Diolah dari Pasal 69 Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021.

Secara hukum, rangkaian ini menunjukkan bahwa luas yang diajukan belum tentu sama dengan luas yang akhirnya ditetapkan. Penetapan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi, sehingga perbedaan peta harus ditelaah dan dijelaskan dalam proses verifikasi.

V. Pasal 70: Pejabat Penerbit Keputusan Penetapan

Bunyi Pasal 70

Berdasarkan berita acara dan laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (8) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan keputusan penetapan status Hutan Adat.

Analisis

Pasal ini paling tegas menentukan pejabat penerbit keputusan, yaitu Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Istilah Direktur Jenderal dalam Pasal 1 angka 37 peraturan ini merujuk pada pejabat tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, sesuai nomenklatur ketika peraturan diterbitkan. Oleh karena itu, pengutipan peraturan tahun 2021 perlu mempertahankan nomenklatur aslinya.

Ketentuan tersebut mempunyai tiga implikasi:

  • Keputusan penetapan status hutan adat berada pada jalur kewenangan Menteri, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  • Berita acara dan laporan verifikasi menjadi dasar penerbitan keputusan.
  • Jangka waktu 14 hari kerja terkait tahap penerbitan keputusan berdasarkan hasil verifikasi, bukan keseluruhan proses sejak permohonan pertama diajukan.

VI. Pasal 74: Peta Status Hutan Adat

Bunyi Pasal 74

(1) Keputusan Penetapan Status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) ditetapkan dalam:

  1. peta status Hutan Adat; dan
  2. Wilayah Indikatif Hutan Adat.

(2) Peta status Hutan dan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan bersifat kumulatif.

Analisis

Pasal 74 mengatur pemetaan status hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat, termasuk pembaruan secara periodik dan kumulatif.

Keduanya perlu dibedakan: wilayah indikatif hutan adat belum sama dengan penetapan status hutan adat. Pasal 71 mengatur wilayah indikatif dalam keadaan persyaratan pengakuan MHA belum lengkap sebagaimana ditentukan peraturan.

Pasal 74 tidak berdiri sendiri sebagai dasar siapa yang berwenang menetapkan. Dasar pejabat penerbit keputusannya tetap Pasal 70, sedangkan dasar pemeriksaan batas dan luasnya terutama Pasal 69.

VII. Implikasi Perbedaan Peta Menteri dan Pemerintah Daerah

Pembacaan bersama terhadap pasal-pasal tersebut menghasilkan beberapa implikasi sebagai berikut.

1. Acuan areal yang telah ditetapkan sebagai hutan adat

Untuk menentukan areal yang telah ditetapkan berstatus hutan adat, acuannya adalah keputusan penetapan status hutan adat yang berlaku, dibaca bersama peta resmi yang menjadi bagian penetapannya.

2. Relevansi produk hukum daerah dan peta wilayah adat

Untuk menentukan cakupan wilayah adat suatu masyarakat, produk hukum pengakuan MHA dan peta wilayah adat dari daerah tetap relevan. Wilayah adat dapat memiliki cakupan yang berbeda dari areal yang telah ditetapkan sebagai hutan adat.

3. Pemeriksaan terhadap pertentangan peta

Jika terdapat pertentangan pada objek dan koordinat yang sama, diperlukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi bersama. Pasal-pasal tersebut tidak memberikan aturan bahwa setiap peta daerah otomatis tidak berlaku ketika berbeda dengan peta kementerian.

4. Koreksi melalui mekanisme yang sah

Jika ditemukan kesalahan dalam keputusan atau peta penetapan, penyelesaiannya perlu melalui mekanisme koreksi atau perubahan yang sah. Perbedaan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan mengganti peta secara sepihak.

VIII. Kesimpulan

Berdasarkan Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 74 Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, penetapan status hutan adat dilaksanakan melalui verifikasi lapangan oleh tim terpadu, termasuk pemeriksaan batas serta rekomendasi luas areal.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Direktur Jenderal yang membidangi perhutanan sosial atas nama Menteri menerbitkan keputusan penetapan status hutan adat, yang dituangkan dalam pemetaan sebagaimana diatur dalam Pasal 74. Pengakuan masyarakat hukum adat serta identifikasi dan pemetaan wilayah adat oleh pemerintah daerah tetap dilaksanakan sesuai Pasal 63.

Daftar Pustaka

Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320. Rujukan: Pasal 1 angka 37, Pasal 63, Pasal 68–71, dan Pasal 74.

Naskah resmi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/235324/permen-lhk-no-9-tahun-2021