
PP Nomor 45 Tahun 2025 mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021,
Oleh :
Ketua Umum MASPERA
Associate Professor Agustianto
PP tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 19 September 2025 yang lalu
Judul PP tersebut adalah Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Sementara itu, ada pula PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
PP ini telah diubah dengsn PP Nomor 8 Tahun 2026.
Apa saja yang diubah oleh PP 45/2025?
PP ini memuat 28 butir perubahan dalam Pasal I, mencakup perubahan pasal, penambahan pasal, penghapusan ketentuan, dan penggantian lampiran.
Pokok-pokoknya sebagai berikut.
Nomor Ketentuan Pokok perubahan yaitu :
Pertama :
Pasal 1 Menyesuaikan definisi Menteri menjadi Menteri yang membidangi kehutanan serta menambahkan definisi Penguasaan Kembali, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan Paksaan Pemerintah.
Kedua :
Pasal 3 ayat (5) Menambahkan penguasaan kembali kawasan hutan sebagai tindakan yang dapat dikenakan kepada pelaku kegiatan usaha dalam kategori Pasal 3 ayat (3).
Ketiga :
Pasal 6, inventarisasi kegiatan usaha tanpa perizinan kehutanan dilakukan oleh Menteri dan/atau Satgas PKH, termasuk pemutakhiran data hasil identifikasi dan verifikasi.
Keempat :
Pasal 29–31 Menambahkan kemungkinan tindakan administratif lain bagi pihak yang tidak menyelesaikan persyaratan dalam batas waktu.
Memasukkan peran Satgas PKH dalam rekomendasi penetapan sanksi dan pencabutan izin.
Pembayaran denda diatur dalam waktu 30 hari sejak surat perintah pelunasan tagihan.
Kelima :
Pasal 33–35 Menata ulang tahapan penanganan pelanggaran melalui identifikasi, verifikasi, dan penetapan sanksi.
Penguasaan kembali dimasukkan dalam penanganannya;
ketidakpatuhan membayar denda ditindaklanjuti dengan paksaan pemerintah.
Dasar rincian nomor 1–5 adalah perubahan Pasal 1, 3, 6, dan 29–35.
No. Ketentuan Pokok perubahan
Keenam :
Pasal 35A—pasal baru.
Setelah pelunasan denda dalam mekanisme Pasal 35, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali.
Tindak lanjutnya berupa pelepasan kawasan hutan dan/atau penetapan sebagai barang milik negara.
Pengelolaan kegiatan usahanya diserahkan kepada BUMN yang ditunjuk melalui mekanisme yang diatur berdasarkan Permen No 20/2025.
Ketujuh ;
Pasal 32 dan Pasal 36–39 Dihapus, termasuk sejumlah ketentuan lama mengenai tindak lanjut penyelesaian kegiatan usaha.
Karena itu, ketentuan lama tersebut tidak dapat lagi digunakan.
Ke delapan ;
Pasal 43, Pasal 43A baru, dan Lampiran.
Mengubah pengaturan penghitungan denda dan mengganti lampiran rumusnya.
Tarif untuk pertambangan, perkebunan selain sawit, dan kegiatan lain ditetapkan menteri sektor terkait, dengan mekanisme reviu dan pertimbangan yang ditentukan.
Kesembilan
Pasal 44
Apabila denda yang ditetapkan tidak dibayar, maka penagihannya diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.
*Kesepuluh* :
Pasal 47–49, 51, 54–56 Menyesuaikan kewenangan dan tata cara pemblokiran, pencegahan ke luar negeri, penyitaan, pengelolaan barang sitaan, serta pelelangan untuk pelunasan denda.
Kesebelas :
Pasal II Pihak yang sedang berproses dan telah memenuhi persyaratan sesuai PP ini harus diverifikasi oleh Satgas PKH untuk menentukan kelanjutan prosesnya.
Dasar rincian nomor 6–11 adalah Pasal 35A sampai ketentuan penutup beserta lampirannya.
Khusus denda perkebunan sawit
Lampiran baru menggunakan rumus:
Denda = Luas pelanggaran × Jangka waktu pelanggaran × Tarif denda
Untuk sawit:
– Luas dihitung dalam hektare.
– Jangka waktu dihitung sejak pembukaan lahan, dikurangi lima tahun sebagai masa tidak produktif.
– Tarif denda ditetapkan Rp25 juta sebagai pengali luas dan jangka waktu tersebut.
Namun, rumus ini tidak bisa disamaratakan untuk seluruh kasus sawit.
Pasal 29 ayat (3) tetap memuat denda sebesar 10 kali PSDH dan DR untuk kategori pelanggaran yang diatur dalam pasal tersebut.
Jadi, kategori pelanggaran dan dasar pasalnya harus ditentukan terlebih dahulu.
Implikasi penting bagi pemilik sawit yang sedang mengurus penyelesaian
Dari Pasal 35A dan Pasal II, pembayaran denda tidak otomatis menjamin pelaku usaha tetap menguasai lahannya, dan status permohonan yang sedang diproses tidak otomatis menjamin permohonan diteruskan atau disetujui.
Ada mekanisme penguasaan kembali dan verifikasi Satgas PKH yang harus diperhatikan sesuai kategori kasusnya.
Di sisi lain, ketentuan ini juga tidak boleh langsung ditafsirkan bahwa seluruh permohonan PPTPKH otomatis ditolak.
