
Strategi Implementasi Program MASPERA untuk Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kalimantan Utara
Implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Bahan rekomendasi organisasi, audiensi pemerintah daerah, dan penyusunan program kemitraan
6 Oktober 2026
Oleh : Oleh Karua Umum Masyarakat Peduli Agraria / MASPERA (Associate Professor Agustianto Mingka, MA
Abstrak
Proposal dan kajian akademis ini merumuskan ruang peran dan rancangan program Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) berdasarkan telaah normatif terhadap Pergub Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2023, termasuk kedua lampirannya. Metode yang digunakan adalah studi dokumen dengan pendekatan peraturan dan analisis implementasi kebijakan. Hasil telaah menunjukkan bahwa organisasi masyarakat memiliki dasar untuk berperan sebagai pendamping, sedangkan percepatan mencakup akses legal serta tata kelola kelembagaan, kawasan, dan usaha. Keterhubungan program lintas perangkat daerah, pengembangan wilayah terpadu, dan pembiayaan merupakan titik penting pelaksanaannya. Kajian mengusulkan 15 program, rencana kerja 100 hari, dan tahapan pengembangan selama 12 bulan. MASPERA direkomendasikan membangun layanan pendampingan berbasis data, kompetensi, persetujuan masyarakat, serta pelaporan hasil. Kesimpulan bersifat normatif dan prospektif; efektivitas lapangan, jumlah penerima, luasan, dan kebutuhan biaya masih memerlukan verifikasi empiris.
Kata kunci: perhutanan sosial; MASPERA; Kalimantan Utara; pendampingan; tata kelola kolaboratif; pengembangan wilayah terpadu.
Kesimpulan utama
MASPERA dapat menempatkan diri sebagai mitra pendamping masyarakat dari penyiapan akses legal sampai pengembangan usaha lestari. Dasar paling langsung adalah Pasal 4 ayat (2) huruf h, yang mencantumkan organisasi masyarakat sebagai unsur pendamping. Pelaksanaannya harus ditopang kompetensi sebagaimana pengertian pendamping dalam Pasal 1 angka 21. [1]
Dokumen ini merupakan hasil kajian akademis berbasis dokumen, belum merupakan hasil penelitian lapangan atau naskah akademik pembentukan peraturan perundang-undangan. Seluruh target program dalam kajian merupakan usulan MASPERA, bukan target yang ditetapkan Pergub.
Baca Selengkapnya, UNDUH DOKUMEN DISINI
