Peluang Kemitraan MASPERA dalam Ekowisata Bahari di Kawasan Konservasi Laut

Peluang Kemitraan MASPERA dalam Ekowisata Bahari di Kawasan Konservasi Laut

Kerangka program berbasis masyarakat di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

Oleh: Ketua Umum MASPERA (Agustianto Mingka)

MASPERA berpeluang mengembangkan kemitraan ekowisata bahari berbasis masyarakat di kawasan konservasi laut. Peluang ini mencakup jasa wisata, penguatan usaha warga, pendidikan lingkungan, dan pemulihan ekosistem. Pelaksanaannya harus sesuai dengan status kawasan, zonasi, ketentuan pengelolaan, serta perizinan yang diperlukan.

Data resmi tahun 2024 mencatat luas kawasan konservasi perairan daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 182.968,40 hektare. Angka ini tercantum dalam Tabel 2.48, halaman 96, Lampiran Peraturan Gubernur NTB Nomor 29 Tahun 2025, dengan sumber Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.

Angka tersebut perlu dibedakan dari luas kawasan yang dikelola pemerintah pusat dan kawasan yang baru dicadangkan, sebagaimana disajikan dalam tabel berikut.

Cakupan kawasan Luas Keterangan
Kawasan konservasi perairan daerah NTB 182.968,40 ha Data tahun 2024 dalam dokumen resmi Pemerintah Provinsi NTB.
Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan (Gili Matra) 2.268,59 ha Kawasan konservasi di bawah kewenangan pemerintah pusat, menurut SIDAKO KKP.
Pencadangan konservasi dan perlindungan hiu paus di Teluk Saleh 73.165,05 ha Diumumkan Pemerintah Provinsi NTB berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1-196 Tahun 2026. Status yang disebut adalah pencadangan.

Sumber masing-masing angka: dokumen Pemerintah Provinsi NTB, SIDAKO KKP, dan pemberitaan resmi Pemerintah Provinsi NTB.

Ketiga angka tersebut tidak dijumlahkan menjadi total luas kawasan konservasi di NTB karena tahun data, kewenangan pengelolaan, status kawasan, dan kemungkinan tumpang tindih batas perlu diselaraskan terlebih dahulu. Rekapitulasi resmi terbaru yang menggabungkan seluruh cakupan tersebut belum ditemukan.

Untuk bahan MASPERA, angka yang dapat digunakan dengan keterangan yang jelas adalah 182.968,40 hektare kawasan konservasi perairan daerah NTB pada tahun 2024.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), kawasan konservasi perairan juga cukup luas. Kawasan konservasi perairan Kepulauan Alor saja ditetapkan seluas 277.072,61 hektare melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 106 Tahun 2023.

1 Aturan yang berlaku

Kawasan konservasi laut tidak seluruhnya berada di bawah kewenangan kehutanan. Status kawasan dan unit pengelolanya menentukan jalur pengajuan kemitraan serta ketentuan pemanfaatannya.

Status atau kegiatan Dasar aturan dan penerapannya
Kawasan konservasi perairan yang dikelola KKP atau pemerintah provinsi Permen KP 31/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi; Permen KP 7/2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi; dan Permen KP 21/2015 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.
Perairan yang menjadi bagian taman nasional atau taman wisata alam dalam pengelolaan kehutanan UU 5/1990 sebagaimana diubah dengan UU 32/2024, beserta aturan pengelolaan kawasan dan pengusahaan pariwisata alam, termasuk PP 36/2010.
Usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan Ketentuan perlindungan lingkungan dan penapisan dokumen lingkungan berdasarkan PP 22/2021, sesuai karakteristik serta dampak rencana kegiatan.

 

Permen KP 7/2025 menggantikan Permen KP 47/2016. Pengajuan pemanfaatan kawasan konservasi perairan perlu mengacu pada ketentuan yang diperbarui tersebut.

 

2 Larangan dan batasan kegiatan

Perlu dibedakan antara perbuatan yang merusak dan dilarang dengan kegiatan yang hanya diperbolehkan pada zona tertentu setelah memenuhi persyaratan.

Kegiatan Batasan utama
Merusak terumbu karang, mangrove, dan padang lamun Dilarang melakukan pengambilan karang yang melanggar ketentuan, menggunakan bahan peledak atau racun, serta melakukan tindakan yang merusak ekosistem pesisir.
Menambang pasir atau mineral secara merusak UU Pesisir melarang penambangan yang secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan, pencemaran, atau merugikan masyarakat.
Menangkap atau memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal Termasuk mengambil telur dan bagian tubuh satwa dilindungi. Label wisata atau konservasi tidak otomatis memberikan pengecualian.
Mengubah atau merusak kawasan pelestarian alam Dalam rezim konservasi kehutanan, dilarang mengurangi luas, menurunkan fungsi, membakar, atau melakukan perubahan bentang alam yang dilarang oleh undang-undang.

 

Dasar larangan tersebut antara lain Pasal 35 UU 27/2007 serta ketentuan perlindungan jenis dan kawasan dalam UU 5/1990 sebagaimana diubah dengan UU 32/2024.

Batasan operasional wisata

  • Tidak menyelenggarakan wisata di zona inti atau zona lain yang tidak diperuntukkan bagi wisata.
  • Tidak membuang sampah atau melakukan kegiatan yang mencemari dan merusak ekosistem.
  • Tidak membawa pengunjung melebihi daya dukung dan daya tampung kawasan.
  • Tidak membangun fasilitas yang menutup alur pelayaran masyarakat atau nelayan, mengganggu habitat, atau melampaui kapasitas kawasan.
  • Tidak menjalankan usaha tanpa perizinan yang diwajibkan.

Pembangunan resor, dermaga, restoran terapung, dan fasilitas wisata lainnya tidak otomatis diperbolehkan hanya karena terdapat kerja sama dengan pengelola. Kesesuaian zona serta persyaratan setiap fasilitas tetap harus diperiksa.

 

3 Program kemitraan yang dapat diusulkan

Program berikut merupakan usulan untuk dibahas bersama pengelola kawasan dan masyarakat. Kelayakannya bergantung pada kondisi ekologi, zonasi, kapasitas masyarakat, dan persyaratan kegiatan.

No. Program Peran MASPERA dan masyarakat Peluang pendapatan
1 Snorkeling dan selam terpandu Membina pemandu lokal, menyusun paket, menggandeng operator berizin, dan menerapkan tata tertib wisata. Jasa pemandu, sewa alat, dan paket wisata.
2 Wisata perahu dan pengamatan satwa laut Mengorganisasi pemilik perahu dan pemandu lokal; menyepakati rute serta cara pengamatan dengan pengelola. Sewa perahu dan jasa pemanduan.
3 Wisata edukasi ekosistem laut Mengembangkan pembelajaran mangrove, lamun, dan terumbu karang bagi sekolah, kampus, keluarga, serta perusahaan. Paket edukasi dan jasa instruktur.
4 Homestay desa penyangga Mendampingi usaha rumah warga di lokasi yang sah dan sesuai tata ruang, terutama di luar kawasan yang dibatasi. Penginapan, makanan, dan transportasi lokal.
5 Wisata budaya dan bahari Menghubungkan wisata laut dengan tenun, kuliner, sejarah kampung, serta kegiatan budaya atas persetujuan warga. Jasa wisata, pertunjukan, dan produk lokal.
6 Pemulihan ekosistem Menggalang CSR untuk rehabilitasi sesuai kajian dan persetujuan pengelola, berikut pemeliharaan dan pemantauannya. Pendanaan program dan pekerjaan pemeliharaan.
7 Pelatihan usaha masyarakat Melatih pemandu, keselamatan, pertolongan pertama, pengelolaan homestay, pemasaran, dan pembukuan. Peningkatan kapasitas dan pendapatan usaha warga.
8 Pengelolaan sampah destinasi Mengembangkan pemilahan, pengangkutan, pengurangan plastik, dan edukasi pengunjung. Kontrak kebersihan dan pendanaan program.
9 Riset dan pemantauan partisipatif Bermitra dengan kampus untuk memantau ekosistem, pengunjung, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Hibah riset dan jasa pendukung lapangan.
10 Koperasi layanan wisata Mendampingi koperasi untuk reservasi, perahu, pemandu, homestay, dan pemasaran bersama. Pendapatan jasa dan hasil usaha anggota.

 

Pendanaan hibah dan CSR merupakan pembiayaan program sesuai peruntukannya. Pendapatan kegiatan dan pembagian hasil usaha harus diatur secara transparan dalam kesepakatan para pihak.

4 Bentuk kemitraan dan pembagian peran

MASPERA dapat mengambil peran sebagai pendamping kelembagaan, hukum, dan pengembangan program. Layanan wisata dilaksanakan oleh pelaku usaha masyarakat melalui kelembagaan serta perizinan yang sesuai.

Pihak Peran yang diusulkan
Pengelola kawasan Menentukan kesesuaian lokasi, ketentuan konservasi, kapasitas kunjungan, dan pengawasan.
MASPERA Mendampingi kelembagaan dan hukum; menyusun proposal; menggalang mitra; memfasilitasi pelatihan; serta mengevaluasi manfaat bagi masyarakat.
Koperasi, BUMDes, atau kelompok usaha lokal Menjalankan layanan wisata melalui bentuk usaha dan perizinan yang sesuai.
Perguruan tinggi atau tenaga ahli Melakukan kajian ekologi, keselamatan, pemulihan habitat, dan pemantauan.
Mitra usaha atau CSR Mendukung pembiayaan, peralatan, pemasaran, dan peningkatan kapasitas.

 

Dasar kemitraan pengelolaan kawasan konservasi perairan tersedia dalam Permen KP 21/2015. Praktik kemitraan dengan organisasi masyarakat telah dilakukan oleh pengelola kawasan di Kupang. Pengalaman kemitraan di Bunaken juga menunjukkan hubungan antara pendampingan kelompok nelayan dan pengembangan ekowisata. Contoh tersebut dapat menjadi pembelajaran, tetapi tidak memberikan izin otomatis untuk lokasi baru.

Hubungan kemitraan dengan perizinan

Perjanjian kemitraan tidak menggantikan izin usaha. Dalam rezim KKP, Permen KP 7/2025 mengatur instrumen perizinan pemanfaatan, termasuk Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK) untuk kegiatan usaha tertentu, persetujuan kegiatan nonberusaha, serta tanda masuk. Persyaratan yang diperlukan mengikuti jenis kegiatan yang diajukan.

Pokok yang perlu dimuat dalam perjanjian

Perjanjian sebaiknya mengatur lokasi, jenis kegiatan, jangka waktu, pembiayaan, pembagian pendapatan jasa, keterlibatan masyarakat, pengelolaan sampah, dan indikator keberhasilan konservasi. Pendapatan jasa usaha harus dibedakan dari pungutan resmi pemerintah.

5 Langkah awal pelaksanaan

MASPERA disarankan memulai dari satu desa percontohan melalui paket terpadu yang menggabungkan homestay warga, perahu lokal, pemandu bahari, dan wisata edukasi. Pengembangan dilakukan bertahap setelah kesesuaian lokasi dan persyaratannya dipastikan.

  1. Memperoleh dokumen kawasan. Mengumpulkan SK penetapan, peta batas dan zonasi, serta rencana pengelolaan kawasan.
  2. Memastikan kewenangan dan kegiatan yang diizinkan. Mengidentifikasi unit pengelola serta jenis wisata yang dapat dilakukan pada lokasi usulan.
  3. Memetakan masyarakat dan usaha setempat. Mendata kelompok masyarakat, usaha yang sudah berjalan, serta hak dan akses warga.
  4. Menyusun proposal kemitraan. Menetapkan lokasi, jenis layanan, kebutuhan izin, anggaran, pembagian peran, serta manfaat yang diharapkan bagi masyarakat.
  5. Memenuhi persyaratan sebelum beroperasi. Mengurus persyaratan kegiatan sebelum menjual atau menjalankan paket wisata.

Rujukan utama

  • Permen KP 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
  • Permen KP 7/2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi, yang menggantikan Permen KP 47/PERMEN-KP/2016.
  • Permen KP 21/PERMEN-KP/2015 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.
  • UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan UU 32/2024.
  • PP 36/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
  • PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta perubahannya, khususnya ketentuan larangan dalam Pasal 35.

Dokumen ini merupakan bahan awal pengembangan program. Penetapan kegiatan pada lokasi tertentu harus didasarkan pada dokumen kawasan dan konfirmasi pengelola yang berwenang.