
Oleh: Ares Wahyudi
Koperasi plasma sering kali berada di tengah kehidupan masyarakat desa. Karena itu, tidak jarang muncul anggapan bahwa koperasi merupakan bagian dari kekuasaan desa, milik kepala desa, milik ketua koperasi, atau bahkan milik tokoh masyarakat yang sejak awal ikut memperjuangkan pembentukannya.
Anggapan tersebut perlu diluruskan.
Koperasi plasma bukan milik pribadi ketua. Bukan milik kepala desa. Bukan milik ketua RT. Bukan pula milik tokoh masyarakat. Koperasi adalah milik para anggotanya.
Ketua koperasi bukan pemilik perusahaan koperasi. Ia adalah bagian dari pengurus yang memperoleh mandat untuk menjalankan organisasi berdasarkan keputusan anggota dan aturan yang berlaku.
Begitu pula kepala desa. Jabatan kepala desa tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk mengendalikan koperasi, mengambil keputusan atas aset koperasi, menentukan penggunaan dana koperasi, atau menggantikan kewenangan rapat anggota.
Tokoh masyarakat juga demikian. Penghormatan sosial tidak otomatis berubah menjadi kewenangan hukum terhadap koperasi.
Di sinilah pentingnya memahami demokrasi koperasi.
Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Anggota. Pengurus bekerja berdasarkan mandat tersebut. Pengawas menjalankan fungsi pengawasan. Manajemen menjalankan pekerjaan operasional sesuai kewenangan yang diberikan.
Artinya, jabatan dalam koperasi adalah amanah organisasi, bukan kepemilikan pribadi.
Koperasi Plasma Harus Kembali kepada Anggota
Koperasi plasma memiliki posisi yang sangat strategis karena mengelola kepentingan ekonomi para pekebun atau anggota yang menjadi bagian dari kemitraan.
Karena itu, pengelolaan kebun plasma tidak boleh bergantung pada kehendak satu atau dua orang.
Persoalan mengenai pendapatan, biaya operasional, perawatan kebun, pupuk, produksi TBS, penjualan hasil, pembagian hasil, utang, kerja sama dengan perusahaan inti, maupun penggunaan aset koperasi harus mempunyai dasar yang jelas.
Tidak boleh ada keputusan penting yang hanya lahir dari kehendak pribadi.
Koperasi yang sehat bukan koperasi yang ketuanya paling berkuasa. Koperasi yang sehat adalah koperasi yang anggotanya mengetahui bagaimana koperasi dikelola dan mempunyai ruang untuk meminta pertanggungjawaban.
Karena itu, transparansi bukan pilihan tambahan. Transparansi adalah bagian penting dari pertanggungjawaban kepada anggota.
Jangan Campurkan Jabatan Desa dengan Kewenangan Koperasi
Kepala desa memiliki kewenangan dalam pemerintahan desa.
Koperasi memiliki mekanisme organisasi sendiri.
Keduanya dapat bekerja sama untuk kepentingan masyarakat, tetapi kerja sama bukan berarti peleburan kewenangan.
Kepala desa dapat mendukung perkembangan koperasi. Pemerintah desa dapat memfasilitasi masyarakat. Tokoh masyarakat dapat memberikan nasihat dan membantu menyelesaikan persoalan sosial.
Namun, keputusan internal koperasi tetap harus mengikuti mekanisme koperasi.
Demikian pula ketua RT. Ketua RT mempunyai fungsi kemasyarakatan di lingkungannya, tetapi jabatan tersebut tidak memberikan hak kepemilikan atas koperasi.
Jika batas-batas ini tidak jelas, koperasi mudah berubah menjadi arena kekuasaan personal.
Padahal koperasi seharusnya menjadi alat ekonomi bersama.
Pengurus Bukan Pemilik
Ini juga harus dipahami oleh setiap anggota.
Ketika seseorang dipilih menjadi ketua koperasi, ia tidak memperoleh hak untuk mengatakan:
“Ini koperasi saya.”
Yang benar adalah:
“Saya dipercaya anggota untuk mengurus koperasi.”
Perbedaan kalimat tersebut sangat sederhana, tetapi maknanya sangat besar.
Yang pertama menggambarkan kepemilikan pribadi.
Yang kedua menggambarkan amanah organisasi.
Begitu pula dengan bendahara, sekretaris, pengawas, manajer, maupun perangkat organisasi lainnya. Semua memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing.
Tidak seorang pun boleh menggunakan jabatan koperasi sebagai alasan untuk menguasai aset, informasi, dokumen, atau keputusan koperasi di luar kewenangan yang diberikan.
Anggota Harus Berani Bertanya
Anggota koperasi tidak boleh hanya menjadi penerima hasil.
Anggota juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana hasil tersebut diperoleh dan bagaimana koperasi dikelola.
Berapa produksi kebun?
Berapa TBS yang dijual?
Kepada siapa dijual?
Berapa harga?
Berapa biaya operasional?
Berapa kewajiban koperasi?
Berapa hasil yang menjadi hak anggota?
Semua pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kehidupan koperasi yang sehat.
Jangan sampai anggota hanya diberitahu ketika hasil dibagikan, tetapi tidak pernah mengetahui bagaimana proses perhitungan hasil tersebut dilakukan.
Koperasi membutuhkan kepercayaan, tetapi kepercayaan harus dibangun melalui transparansi dan pertanggungjawaban.
Plasma Bukan Ladang Kekuasaan
Kebun plasma bukan tempat untuk membangun kekuasaan pribadi.
Kebun plasma adalah sumber kehidupan ekonomi anggota.
Karena itu, pengelolaannya harus dikembalikan kepada prinsip dasar koperasi: kebersamaan, demokrasi ekonomi, keterbukaan, tanggung jawab, dan pertanggungjawaban kepada anggota.
Ketua harus siap diawasi.
Pengurus harus siap ditanya.
Pengawas harus menjalankan fungsi pengawasan.
Manajemen harus memberikan laporan.
Dan anggota harus berani menggunakan haknya melalui forum koperasi.
Sebab ketika anggota diam, ruang kekuasaan pribadi akan semakin besar.
Sebaliknya, ketika anggota aktif, transparan, dan memahami haknya, koperasi akan semakin kuat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan koperasi plasma bukanlah seberapa kuat seorang ketua mempertahankan jabatannya.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa besar koperasi mampu melindungi kepentingan ekonomi anggotanya, mengelola aset secara bertanggung jawab, dan memastikan manfaat usaha kembali kepada anggota sesuai aturan koperasi.
Koperasi bukan milik ketua.
Koperasi bukan milik kepala desa.
Koperasi bukan milik RT.
Koperasi bukan milik tokoh masyarakat.
Koperasi adalah milik anggota—dan pengurus hanyalah pihak yang diberi mandat untuk mengelolanya.

