Studium General & Public Dialogue Membedah UU Reforma Agraria

 

Studium General & Public Dialogue Membedah UU Reforma Agraria

Peluang MASPERA se-Indonesia untuk Mewujudkan Keadilan Distribusi Tanah bagi rakyat

Dengan UU Reforma Agraria :
Peluang MASPERA Daerah (Desa & Kecamatan )
untuk Mengelola perhutanan sosial dengan lima skema dan pendamping.

Dengan UU Reforma Agraria :
Peluang MASPERA Daerah (Desa & Kecamatan )
untuk memiliki tanah perkebunan sawit semakin besar

Dengan UU Reforma Agraria akan terjadi pengurangan hak manfaat dan memiliki hutan dan tanah.Hal ini membuka peluang kepada anggota Maspera Daerah untuk menggantikan hak manfaat dengan PBPH.

Anggota MASPERA di daerah yg memiliki koperasi berpeluang menjadi mitra PT Agrinas Palma Nusantara melalui KSO dengan luas
8.000.000 ha

Akan terjadi pembatasan HTI dan HGU yang dikuasai konglomerat secara tidak wajar dan tidak adil, rakyat maspera akan berpeluang untuk mendapatkannya

Peluang MASPERA Daerah (Desa & Kecamatan )
untuk memiliki lahan pertambangan

Peluang MASPERA Daerah (Desa & Kecamatan )
untuk memiliki tanah atau kemitraan dalam mengembangkan pariwisata atau hak pakai tanah

Dengan UU Reforma agraria, peluang
Masyarakat adat untuk mendapatkan hutan adat dan tanah Ulayat akan semakin besar.

Dengan UU Reforma Agraria, maka penerapan fasilitasi plasma 20 % akan semakin menguat yang selama ini cenderung dispelekan.

Dengan UU Reforma Agraria, konflik agraria dan sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan akan lebih cepat diselesaikan secara adil dan berkepastian hukum di bawah BRAN sbg Penyelenggara Reforma Agraria.

Peluang MASPERA Daerah (Desa & Kecamatan )
untuk mengembangkan hutan wakaf yang produktif

Politik Agraria Presiden Prabowo berpihak kepada rakyat akan menguntungkan gerakan MASPERA.

Saatnya MASPERA Bangkit ; mengurangi hegemoni dan dominasi perusahaan-perusahaaan besar (konglomerat) atas HTI, lahan sawit, tambang, dan perkebunan lainnya

Pembicara ;
Ketua Umum MASPERA
Associate Professor Agustianto Mingka, MA.

Tgl ; 12 Oktober 2026
Jam ; 14.00-17.00 wib

Tempat ; Gedung Manggalawana Bakti Kantor Kementerian Kehutahan, Jakarta Pusat.

0812-6921-4477
0811-888-022
0811-9700-8080