
Oleh : Associate Professor Agustianto, Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia dan Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA)
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam: sudah sejauh mana kemerdekaan itu dirasakan oleh rakyat, terutama mereka yang hidup dan menggantungkan masa depannya pada tanah?
Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan politik. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari ketidakadilan, kesewenang-wenangan, perampasan hak, serta penguasaan sumber daya alam yang mengorbankan rakyat. Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi. Bagi petani, masyarakat adat, dan masyarakat desa, tanah adalah ruang hidup, sumber penghidupan, identitas, sekaligus warisan bagi generasi berikutnya.
Namun, setelah 81 tahun kemerdekaan, persoalan pertanahan dan kehutanan masih menyisakan ironi yang besar. Ketimpangan distribusi dan penguasaan tanah masih menjadi masalah serius. Di satu sisi, terdapat rakyat yang memiliki lahan sangat terbatas bahkan tidak memiliki tanah yang cukup untuk kehidupan yang layak. Di sisi lain, terdapat penguasaan tanah dan sumber daya alam dalam skala yang sangat luas.
Reforma Agraria: Amanat Kemerdekaan yang Belum Tuntas
Reforma agraria tidak boleh dipahami sebatas pembagian sertifikat tanah. Reforma agraria adalah agenda besar untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil.
Tanah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Karena itu, reforma agraria harus menjawab persoalan mendasar: siapa yang menguasai tanah, siapa yang memiliki hak, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah penguasaan tersebut sesuai dengan hukum serta kepentingan masyarakat?
Jika rakyat yang telah menguasai dan mengusahakan tanah secara turun-temurun justru kehilangan ruang hidup, sementara tanah dan kawasan dalam skala luas dikuasai oleh pihak tertentu, maka negara harus hadir melakukan koreksi.
Negara tidak boleh hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi lemah ketika menghadapi kekuatan modal dan jaringan kepentingan.
Ketika Tanah Rakyat dan Tanah Adat Dicappak
Salah satu persoalan yang sangat memprihatinkan adalah praktik pencaplokan dan perampasan tanah rakyat maupun tanah adat.
Konflik agraria sering kali bukan sekadar konflik antara dua pihak yang memperebutkan sebidang tanah. Di belakangnya dapat terdapat persoalan administrasi, tumpang tindih perizinan, lemahnya basis data pertanahan, ketidakjelasan batas kawasan hutan, serta proses penerbitan hak atau izin yang dipersoalkan masyarakat.
Masyarakat adat juga menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Tanah bagi masyarakat adat bukan hanya aset ekonomi, tetapi bagian dari wilayah kehidupan dan keberlanjutan komunitas. Ketika wilayah adat kehilangan perlindungan hukum yang memadai, masyarakat dapat kehilangan bukan hanya tanah, tetapi juga sumber pangan, budaya, dan masa depan.
Karena itu, setiap kebijakan pertanahan dan kehutanan harus menempatkan hak masyarakat sebagai bagian penting dari pembangunan, bukan sebagai hambatan pembangunan.
Penegakan Hukum Agraria dan Kehutanan Harus Dibersihkan
Carut-marut penegakan hukum agraria dan kehutanan merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap biasa.
Masalah tumpang tindih antara kawasan hutan, tanah masyarakat, hak atas tanah, perizinan perkebunan, pertambangan, maupun proyek pembangunan menunjukkan bahwa tata kelola pertanahan dan kehutanan membutuhkan pembenahan serius.
Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak boleh diskriminatif.
Jika terdapat pelanggaran, siapapun pelakunya harus diperiksa berdasarkan hukum. Sebaliknya, masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan hukum apabila haknya dirampas atau dilanggar.
Hukum tidak boleh menjadi alat untuk mempertahankan ketidakadilan.
Hukum harus menjadi instrumen untuk mengembalikan keadilan.
Pemberantasan Mafia Tanah: Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Pemberantasan mafia tanah juga harus menjadi agenda serius negara.
Mafia tanah tidak boleh dipahami hanya sebagai individu yang memalsukan dokumen atau menguasai tanah secara ilegal. Jika sebuah perkara melibatkan pemalsuan, manipulasi dokumen, permainan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau jaringan yang memungkinkan tanah berpindah secara tidak sah, maka penegakan hukum harus mengungkap seluruh rantai perbuatannya.
Pemberantasan mafia tanah harus menyentuh aktor, jaringan, modus, aliran keuntungan, dan pihak-pihak yang memungkinkan kejahatan tersebut terjadi.
Tidak boleh ada prinsip tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Rakyat kecil yang mempertahankan tanahnya jangan sampai justru menjadi pihak yang dikriminalisasi, sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proses yang bermasalah tidak tersentuh.
Kemerdekaan Harus Dirasakan di Atas Tanah yang Adil
Peringatan kemerdekaan ke-81 hendaknya tidak hanya diisi dengan upacara, seremoni, dan slogan nasionalisme.
Kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata.
Kemerdekaan harus berarti petani dapat menggarap tanah dengan aman. Masyarakat adat dapat mempertahankan ruang hidupnya. Masyarakat desa memperoleh akses terhadap sumber daya alam secara adil. Konflik agraria diselesaikan secara berkeadilan. Kawasan hutan dikelola berdasarkan hukum dan kepentingan ekologis. Dan setiap orang mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Indonesia membutuhkan reforma agraria yang substantif, penegakan hukum kehutanan yang konsisten, tata kelola pertanahan yang transparan, serta pemberantasan mafia tanah yang menyentuh akar persoalan.
Tanah untuk rakyat bukan berarti meniadakan investasi. Investasi tetap penting bagi pembangunan. Tetapi investasi harus berjalan dalam koridor hukum, menghormati hak masyarakat, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat yang adil.
Pembangunan tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat.
Menegakkan Kembali Makna Kemerdekaan
Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka adalah waktu yang tepat untuk melakukan introspeksi.
Apakah tanah Indonesia telah memberikan kesejahteraan yang adil bagi rakyatnya?
Apakah hukum telah berdiri tegak tanpa membedakan antara yang kuat dan yang lemah?
Apakah masyarakat adat telah memperoleh penghormatan atas hak-haknya?
Apakah reforma agraria benar-benar telah mengubah struktur ketimpangan penguasaan tanah?
Dan apakah negara telah cukup tegas memberantas mafia tanah serta praktik perampasan tanah rakyat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab bukan dengan retorika, melainkan dengan tindakan nyata.
Kemerdekaan yang sejati adalah ketika rakyat tidak lagi takut kehilangan tanahnya karena kesewenang-wenangan.
Kemerdekaan yang sejati adalah ketika hukum hadir untuk melindungi, bukan untuk menekan.
Kemerdekaan yang sejati adalah ketika tanah, hutan, dan kekayaan alam Indonesia dikelola secara adil untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada usia 81 tahun Republik Indonesia, mari kita teguhkan kembali cita-cita para pendiri bangsa: membangun Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka berarti rakyat berdaulat atas ruang hidupnya, hukum tegak untuk semua, dan tanah Indonesia menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat.


