MASPERA dan Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia Berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan Wujudkan Indonesia Hijau melalui Program Hutan Wakaf

 

MASPERA dan Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia Berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan Wujudkan Indonesia Hijau melalui Program Hutan Wakaf

Jakarta – Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) bersama Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia resmi memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam upaya mewujudkan Indonesia Hijau melalui Program Hutan Wakaf. Komitmen tersebut mengemuka dalam forum silaturahmi antara jajaran Dewan Pimpinan Pusat MASPERA, Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia, dan para pejabat Kementerian Kehutanan yang membidangi program penghijauan, rehabilitasi hutan, serta pengelolaan daerah aliran sungai.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum DPP MASPERA sekaligus Ketua Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia, Associate Professor Agustianto Mingka, didampingi Sekretaris Jenderal MASPERA Irmansyah, Direktur Program Hutan Wakaf Nasli Hizam Pane, serta sejumlah pengurus Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia.

Sementara dari Kementerian Kehutanan hadir perwakilan dari:

  • Direktorat Penghijauan dan Perbenihan Tanaman Hutan (PPTH);
  • Direktorat Rehabilitasi Hutan (RH);
  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDAS-RH).

Dalam kesempatan tersebut, paparan mengenai konsep dan strategi Program Hutan Wakaf disampaikan oleh Associate Professor Agustianto Mingka bersama Sekretaris Jenderal MASPERA, Irmansyah.

Agustianto menjelaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 melalui pengembangan ekonomi hijau sebagai bagian dari transformasi pembangunan nasional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah peningkatan Indeks Ekonomi Hijau Indonesia hingga 90,65 persen pada tahun 2045.

Menurutnya, Program Hutan Wakaf merupakan model pembangunan ekonomi hijau yang dinamis, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan hidup.

“Hutan Wakaf atau Green Waqf merupakan program yang sangat strategis. Program ini tidak hanya menjaga kelestarian dan fungsi ekologis hutan, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi, sosial, dan kemanusiaan secara berkelanjutan. Selain itu, Hutan Wakaf menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs),” ujar Agustianto.

Ia menambahkan bahwa Program Hutan Wakaf pada prinsipnya telah menjadi bagian dari agenda nasional yang didorong oleh Kementerian Agama dan Kementerian Kehutanan, yang selanjutnya diimplementasikan melalui kolaborasi berbagai pihak.

Program tersebut digerakkan oleh MASPERA dan Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia bersama berbagai lembaga strategis, antara lain Perhimpunan Pakar Ekonomi Syariah Nusantara, Dewan Ekonomi Syariah Nasional, Pusat Kajian Strategis Akselerasi Ekonomi Syariah, Iqtishad Consulting Indonesia, Yayasan Beasiswa Pendidikan Umat, serta diharapkan memperoleh dukungan dari berbagai institusi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bank-bank Syariah, BUMN, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), ICMI, BPI Danantara, Lembaga Wakaf Masjid Istiqlal, dan berbagai lembaga filantropi Islam lainnya.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal MASPERA, Irmansyah, memaparkan sejumlah lokasi strategis yang diproyeksikan menjadi kawasan pengembangan Hutan Wakaf di berbagai wilayah Indonesia.

Hasil Pertemuan

Dalam forum tersebut, Direktorat PPTH Ditjen PDAS-RH Kementerian Kehutanan menyampaikan sejumlah poin penting sebagai hasil pembahasan, yaitu:

  1. Kementerian Kehutanan mendukung penuh pengembangan Program Hutan Wakaf yang digagas oleh Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia bersama MASPERA.
  2. Kementerian Kehutanan akan memberikan dukungan moril sebagai institusi pemerintah yang membidangi sektor kehutanan.
  3. Pada tahap awal, Kementerian Kehutanan siap memfasilitasi bantuan bibit tanaman dan Kebun Bibit Rakyat (KBR).
  4. Untuk lokasi Hutan Wakaf yang berada di dalam kawasan hutan, mekanisme pinjam pakai kawasan hutan akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
  5. Untuk lokasi Hutan Wakaf yang berada di luar kawasan hutan, Direktorat Jenderal PDAS-RH menyatakan akan menjadikannya sebagai salah satu prioritas kerja sama dengan Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia.
  6. Adapun lokasi yang berasal dari hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan kewenangan Satgas PKH sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pengembangan kawasan Hutan Wakaf dalam skala besar yang berkaitan dengan kebijakan negara, forum juga merekomendasikan tindak lanjut berupa audiensi dengan:

  • Satgas PKH di Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Kementerian Pertahanan Republik Indonesia selaku Ketua/Pengarah Satgas PKH;
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia selaku Wakil Ketua/Pengarah Satgas PKH.

Komitmen Bersama

Melalui sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga wakaf, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan, Program Hutan Wakaf diharapkan menjadi model nasional dalam pembangunan berbasis ekonomi hijau yang tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan wakaf yang produktif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan bangsa.

Program ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan Indonesia menuju Net Zero Emission 2060 serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pelopor pengembangan Green Waqf (Hutan Wakaf) di tingkat global.