
Oleh : Ketua Umum MASPERA ( Masyarakat Peduli Agraria)
PT Agrinas Palma Nusantara memang dapat ditunjuk oleh negara untuk mengelola kebun sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH.
Namun, penunjukan tersebut tidak otomatis memberikan hak kepada Agrinas untuk menguasai lahan, memanen sawit, mengolah hasil, dan menjual CPO tanpa memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025, khususnya Pasal 35A, kawasan hasil penguasaan kembali dapat diserahkan kepada BUMN yang ditunjuk. Akan tetapi, pengelolaannya tetap harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyerahan kepada BUMN bukan berarti kawasan hutan otomatis berubah menjadi areal perkebunan dan bukan pula pengganti HGU serta perizinan berusaha.
Permenhut Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan harus melalui sejumlah tahapan, antara lain:
1. Pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan;
2. Penyampaian dokumen penyerahan, peta, dan persyaratan administratif;
3. Verifikasi dan pemeriksaan Tim Terpadu;
4. Kajian aspek biogeofisik, sosial, ekonomi, budaya, dan hukum;
5. Persetujuan pelepasan kawasan;
6. Pemenuhan kewajiban lingkungan dan pembayaran kewajiban negara;
7. Penataan batas; dan
8. Penetapan batas areal pelepasan.
Tim Terpadu dapat menyetujui seluruh atau sebagian areal, menolak permohonan, atau merekomendasikan agar lahan tetap menjadi kawasan hutan. Dengan demikian, tidak semua lahan yang diserahkan kepada Agrinas pasti dapat dilepaskan untuk perkebunan.
Setidaknya terdapat empat lapis legalitas yang harus dipenuhi :
Legalitas penyerahan atau penugasan kepada Agrinas;
Legalitas status dan pelepasan kawasan hutan;
Legalitas hak atas tanah, terutama HGU;
Legalitas usaha perkebunan, pengolahan, lingkungan, dan perdagangan CPO.
Setelah kawasan hutan dilepaskan, Agrinas masih harus menyelesaikan status pertanahan dan perizinan berusaha perkebunan.
Berdasarkan Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan harus mempunyai hak atas tanah dan memenuhi perizinan berusaha.
Pemanenan sawit dan pengolahan tandan buah segar menjadi CPO merupakan bagian dari kegiatan usaha perkebunan yang memerlukan dasar hukum.
Karena itu, legalitas penjualan CPO bergantung pada legalitas seluruh mata rantainya: asal lahan, dasar pemanenan, pengolahan, kontrak penjualan, pembayaran pajak atau PNBP, dan penyetoran hasil penjualan.
Namun, tidak tepat menyatakan seluruh kegiatan Agrinas otomatis ilegal hanya karena seluruh HGU belum terbit. Penilaian harus dilakukan terhadap setiap bidang tanah karena status aset dapat berbeda-beda.
Sebagian mungkin masih memiliki izin lama, sebagian berasal dari penyitaan perkara pidana, dan sebagian lainnya berada dalam pengelolaan sementara.
Kesimpulannya, Agrinas berpotensi melakukan pelanggaran administratif, perdata, atau pidana apabila menjalankan kegiatan di luar penugasan, tanpa penyelesaian status kawasan, tanpa hak atas tanah dan perizinan yang diwajibkan, tanpa persetujuan lingkungan, atau dengan mengabaikan hak masyarakat.
Pemerintah/ Danantara dan Agrinas perlu membuka kepada publik:
Dasar hukum dan batas kewenangan pengelolaan sementara;
Status hukum setiap bidang tanah;
Progres pelepasan kawasan hutan dan penerbitan HGU;
Izin pemanenan, pengolahan, dan penjualan CPO;
Kontrak dan aliran hasil penjualan; serta
Perlindungan hak masyarakat, koperasi, petani plasma, dan masyarakat adat.
Inti artikel: penugasan negara merupakan dasar kewenangan, bukan kekebalan hukum. Jika legalitas lengkap, dokumen harus dibuka; jika masih dalam proses, kegiatan harus dibatasi; dan jika tidak mempunyai dasar hukum, aktivitas harus dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi.

