
Wewenang Pengelolaan dari BPI Danantara Bukan Cek Kosong untuk Mengabaikan Prosedur Perizinan Kehutanan
Oleh : Ketua Umum MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria)
Penguasaan kembali jutaan hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan merupakan langkah besar negara untuk menertibkan pengusahaan hutan tanpa izin. Namun, penertiban akan kehilangan legitimasi apabila praktik yang sebelumnya dinilai tidak tertib justru diteruskan oleh badan usaha milik negara tanpa kepastian status kawasan, hak atas tanah, perizinan berusaha, dan perlindungan hak masyarakat.
Di sinilah legalitas operasional PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) perlu diuji secara terbuka.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah Agrinas ditunjuk Danantara atas nama negara, melainkan apakah pada setiap areal yang dikelolanya telah tersedia seluruh dasar hukum yang diperlukan untuk menguasai kebun, memanen tandan buah segar, mengolahnya, dan memperdagangkan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kritik ini tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap kehadiran BUMN.
Agrinas dapat memainkan peran strategis dalam menjaga produktivitas aset, mencegah penjarahan, menyelamatkan penerimaan negara, dan menyelesaikan konflik agraria.
Akan tetapi, status sebagai BUMN dan adanya penugasan pemerintah tidak menempatkan Agrinas di atas hukum.
Penyerahan Pengelolaan Bukan Otomatisasi Perizinan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021 dan memperkenalkan mekanisme “Penguasaan Kembali”.
Pasal 35A ayat (1) mengatur penguasaan kembali oleh Satgas PKH setelah pelunasan denda administratif dalam konteks yang diatur pasal tersebut.
Selanjutnya, ayat (2) menyatakan bahwa penguasaan kembali ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan hutan dan/atau penetapan status sebagai barang milik negara.
Pasal 35A ayat (4) memang memungkinkan Satgas PKH, melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN,( BPI Danantara) menyerahkan kawasan hasil penguasaan kembali kepada BUMN yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain.
Penyerahan pengelolaan itu ditetapkan oleh pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebagaimana ayat (5).
Berhubung Kementerian BUMN telah terhapus dengan disahkannya UU BUMN yang baru, maka otoritas BUMN dipegang Danantara (99 %) dan BP BUMN (hanya 1 %).
Norma tersebut memberi dasar bagi penunjukan BUMN sebagai pengelola lahan sitaan
Namun, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” menjadi pembatas yang sangat penting.
Penugasan adalah dasar kewenangan untuk bertindak atas nama negara, tetapi tidak serta-merta mengubah kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain, tidak otomatis melahirkan Hak Guna Usaha, dan juga tidak dengan sendirinya menggantikan perizinan berusaha perkebunan, pelepasan kawasan hutan, maupun persetujuan lingkungan.
Karena itu, harus dibedakan sedikitnya empat lapis legalitas.
Pertama, legalitas penyerahan atau penugasan pengelolaan kepada Agrinas.
Kedua, legalitas status kawasan hutan dan proses pelepasannya.
Ketiga, legalitas penguasaan tanah setelah areal keluar dari kawasan hutan, termasuk HGU apabila dipersyaratkan.
Keempat, legalitas kegiatan usaha perkebunan, pengolahan, lingkungan, dan perdagangan hasilnya.
Memiliki lapis pertama tidak otomatis berarti telah memenuhi tiga lapis berikutnya.
Permenhut 20/2025 Menegaskan Pelepasan hutan tidak berlaku Otomatis dengan adanya penyerahan lahan hutan hasil Penguasaan Kembali.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 mengubah Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 dengan memasukkan mekanisme khusus pelepasan kawasan hutan bagi perkebunan sawit terbangun hasil penguasaan kembali yang diserahkan kepada BUMN.
Ketentuan Pasal 326A sampai dengan Pasal 326X memperlihatkan bahwa pelepasan kawasan hutan merupakan proses administratif dan teknis yang harus ditempuh, bukan akibat hukum otomatis dari berita acara penyerahan.
Objeknya pun dibatasi, antara lain pada Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi atau Hutan Produksi Tetap yang tidak dibebani perizinan di bidang kehutanan.
Permohonan dapat diajukan oleh pimpinan lembaga pemerintah yang menjalankan tugas pengaturan BUMN baik Danantara maupun BP BUMN atau pimpinan BUMN yang ditunjuk seperti Agrinas.
Permohonan harus disertai dokumen penyerahan hasil penguasaan kembali, peta lahan, persyaratan administratif dan teknis, serta pertimbangan gubernur.
Setelah itu masih diperlukan verifikasi, pemeriksaan Tim Terpadu, analisis biogeofisik, sosial, ekonomi, budaya dan hukum, rekomendasi, keputusan persetujuan pelepasan, pemenuhan komitmen lingkungan dan pembayaran kewajiban negara, penataan batas, hingga keputusan penetapan batas areal pelepasan.
Tim Terpadu bahkan dapat merekomendasikan pelepasan seluruh atau sebagian areal, menolak permohonan, atau mengubah fungsi areal menjadi kawasan hutan tetap.
Artinya, tidak semua lahan yang diserahkan kepada Agrinas pasti dapat dilepaskan untuk perkebunan.
Konsekuensinya jelas: selama tahapan tersebut belum selesai, Agrinas harus mampu menunjukkan dasar hukum transisional yang spesifik bagi setiap bentuk kegiatannya.
Surat penugasan sementara mungkin menjadi dasar untuk menjaga aset dan mencegah kebun telantar.
Akan tetapi, penugasan sementara tidak patut ditafsirkan sebagai cek kosong untuk melakukan seluruh aktivitas komersial secara bebas tanpa batas, terutama apabila status kawasan, hak atas tanah, perizinan berusaha, lingkungan, dan hak masyarakat masih belum jelas.
HGU dan Perizinan Perkebunan Tetap harus diwujudkan
Setelah suatu areal secara sah dilepaskan dari kawasan hutan, persoalannya belum selesai. Areal tersebut harus ditata dalam rezim pertanahan.
Apabila akan dikelola sebagai perkebunan skala perusahaan, legalitas hak atas tanah—pada umumnya HGU—serta perizinan berusaha sektor perkebunan harus dipenuhi sesuai karakter setiap areal.
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui rezim Cipta Kerja pada pokoknya mensyaratkan perusahaan perkebunan memperoleh hak atas tanah dan memenuhi perizinan berusaha terkait perkebunan dari Pemerintah Pusat.
Pemanenan merupakan bagian dari usaha budi daya perkebunan. Pengolahan tandan buah segar menjadi CPO juga merupakan kegiatan usaha pengolahan hasil perkebunan.
Karena itu, legalitas penjualan CPO tidak dapat dipisahkan dari legalitas mata rantai sebelumnya.
CPO mungkin dijual berdasarkan kontrak dagang yang secara formal sah, tetapi legitimasi publiknya tetap bermasalah apabila buah berasal dari areal yang belum memiliki dasar penguasaan dan izin operasional yang memadai.
Negara harus dapat menelusuri asal buah, dasar panen, fasilitas pengolahan, kewajiban pajak dan PNBP, serta aliran penerimaan hasil penjualan.
Namun, penilaian hukum harus dilakukan secara teliti dan tidak digeneralisasi. Agrinas mengelola aset dari beberapa sumber yang statusnya berbeda:
kebun hasil penguasaan kembali Satgas PKH, aset yang terkait perkara pidana dan masih berproses, serta aset yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagian areal mungkin masih memiliki izin lama yang belum dicabut; sebagian lainnya mungkin sama sekali tidak memiliki izin; dan sebagian dapat berada dalam skema penitipan atau pengelolaan sementara.
Oleh sebab itu, kesimpulan legal atau ilegal harus dibuat per bidang tanah, bukan hanya berdasarkan jumlah hektare secara agregat.
Sorotan DPR Merupakan Alarm Tata Kelola
Persoalan ini bukan kekhawatiran hipotetis. Dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 6 Juli 2026, Komisi VI DPR RI secara resmi mendorong percepatan penyelesaian status hukum, perizinan, administrasi pertanahan, dan status kawasan hutan atas aset yang dikelola Agrinas.
DPR juga meminta perusahaan menyampaikan perkembangan penyelesaian legalitas aset secara berkala.
Direktur Utama Agrinas dilaporkan menyatakan bahwa areal yang dikelola perusahaan berada di kawasan hutan dan perusahaan sedang mengajukan pelepasan kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain.
Setelah aset ditetapkan sebagai barang milik negara dan diproses lebih lanjut, perusahaan menargetkan memperoleh HGU.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya proses legalisasi yang belum seluruhnya selesai.
Pada saat yang sama, perusahaan menyebut adanya surat Menteri Kehutanan tertanggal 19 Juni 2026 yang meminta penugasan Agrinas sebagai pengelola sementara sampai penetapan status lahan.
Justru karena ada masa transisi itulah pemerintah wajib menjelaskan ruang lingkup “pengelolaan sementara”.
Apakah hanya mencakup pengamanan dan pemeliharaan kebun? Apakah meliputi panen? Apakah mencakup pengolahan dan penjualan CPO? Siapa yang berwenang menyetujui kontrak penjualan? Ke rekening mana hasil penjualan disetor? Bagaimana pembebanan biaya operasional dan pembagian hasilnya?
Tanpa jawaban terbuka, penugasan sementara berisiko berubah menjadi ruang abu-abu hukum.
Dugaan pelanggaran Agrinas Harus Dapat Dibuktikan
Secara yuridis, dan
tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan Agrinas pasti ilegal hanya karena HGU atas seluruh areal belum terbit.
PP 45/2025 sendiri menyediakan dasar penyerahan pengelolaan kepada BUMN, dan mungkin terdapat izin atau dasar hukum berbeda pada masing-masing aset. Akan tetapi, juga tidak tepat menganggap penunjukan Agrinas otomatis menghalalkan seluruh tindakan komersial.
Apabila pada suatu areal Agrinas melakukan penguasaan, pemanenan, pengolahan, atau penjualan tanpa legalitas yang sesuai aturan atau tanpa keputusan penugasan yang sah; di luar ruang lingkup penugasan; tanpa penyelesaian status kawasan yang diwajibkan; tanpa hak atas tanah dan perizinan berusaha yang dipersyaratkan; tanpa persetujuan lingkungan; atau dengan mengabaikan hak masyarakat dan putusan pengadilan, maka terdapat risiko pelanggaran administratif, perdata, bahkan pidana—bergantung pada unsur perbuatan, kesalahan, akibat, serta ketentuan yang dilanggar.
Sebaliknya, apabila Danantara dan BP BUMN dan Agrinas memiliki dasar transisional yang tegas, izin lama yang masih berlaku, keputusan pengelolaan yang mengatur panen dan penjualan, mekanisme penerimaan negara yang dapat diaudit, serta peta jalan penyelesaian pelepasan kawasan dan HGU, dokumen-dokumen itulah yang harus dibuka kepada publik untuk menjawab keraguan.
Lima Langkah Mendesak untuk Tata Kelola yg baik
Pertama, pemerintah perlu menerbitkan daftar berbasis bidang atau poligon yang menjelaskan asal aset, luas, lokasi, status kawasan, dasar penguasaan kembali atau penyitaan, status perkara, penugasan kepada Agrinas, status pelepasan kawasan, HGU, perizinan berusaha, dan persetujuan lingkungan.
Kedua, Agrinas harus mempublikasikan dasar hukum pengelolaan sementara beserta batas kewenangannya, termasuk kewenangan memanen, mengolah, membuat kerja sama operasi, dan menjual CPO.
Ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta aparat pengawasan internal perlu melakukan audit kepatuhan dan audit aliran hasil penjualan oleh PT APN.
Yang diuji bukan hanya jumlah pendapatan, melainkan juga legalitas sumber CPO dan tata kelola kontraknya.
Keempat, Kementerian Kehutanan, lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan Agrinas harus membangun satu peta jalan penyelesaian. Peran Kementerian Keuangan menjadi penting terutama ketika areal atau aset ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan diproses melalui mekanisme pengelolaan BMN atau penyertaan modal negara.
Namun, tahapan tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan jalur penunjukan BUMN dalam Pasal 35A PP 45/2025.
Kelima, penyelesaian legalitas harus memastikan perlindungan masyarakat, koperasi, petani plasma, masyarakat adat, dan pihak ketiga yang memiliki alas hak atau sedang berperkara.
Penertiban kawasan hutan tidak boleh menjadi dalih untuk menghapus hak masyarakat tanpa verifikasi, partisipasi rakyat dan mekanisme yang benar dan adil.
Penutup
Negara tidak cukup hanya mengganti pengelola lama dengan PT Agrinas selaku BUMN.
Tujuan penertiban Kawasan hutan ialah mengubah tata kelola yang tidak tertib menjadi tertib, yang tertutup menjadi transparan, dan yang merugikan negara menjadi bermanfaat bagi rakyat.
PT Agrinas Palma Nusantara perlu berhati-hati. Mandat negara adalah tanggung jawab hukum, bukan kekebalan hukum.
Sebelum memperluas penguasaan, pemanenan, pengolahan, dan penjualan CPO, perusahaan harus memastikan bahwa setiap bidang tanah dan setiap tahap kegiatan mempunyai dasar hukum yang dapat diuji secara konstitusi dan regulasim
Pertanyaan publik sesungguhnya sederhana: jika legalitasnya lengkap, bukalah dokumennya; jika masih diproses, batasi kegiatan sesuai kewenangan transisional; dan jika tidak ada dasar hukumnya, hentikan aktivitas sampai persyaratannya dipenuhi.
Hanya dengan cara itu Agrinas dapat menjadi instrumen pemulihan tata kelola.aset negara bukan penerus persoalan hukum yang hendak diberantas oleh Satgas PKH.
Sumber rujukan utama
PP Nomor 45 Tahun 2025, khususnya Pasal 35A: https://pajakku.com/tax-guide/pp/45-tahun-2025
Permenhut Nomor 20 Tahun 2025, JDIH Kementerian Kehutanan: https://jdih.kehutanan.go.id/new2/home/portfolioDetails3/PERMENHUT_20_2025.pdf/20/2025/5/1309
Laporan Singkat RDP Komisi VI DPR RI dengan PT Agrinas Palma Nusantara, 6 Juli 2026: https://berkas3.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi6-14-ecef5697eaabaf8aeaef8746f29f0520.pdf
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38807
Keterangan mengenai proses pelepasan kawasan, BMN, dan HGU yang disampaikan manajemen Agrinas: https://bcasekuritas.co.id/latest-news/news/agrinas-palma-kelola-41-juta-hektare-lahan-di-kawasan-hutan


