
Membangun Kolaborasi Masyarakat Ekonomi Syariah dan Yayasan Wakaf Ikhtisad Indonesia dalam Mengembangkan Program Hutan Wakaf Menuju Indonesia Hijau
Oleh: Ketua Yayasan Wakaf Iqtihad Indonesia, Ketua Umum Perhimpunan Pakar Ekonomi Syariah Nusantara dan Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA), Associate Professor Agustianto Mingka dan Nazli Hizam Pane (Direktur Eksekutif MASPERA)
Perubahan iklim, global warming, kerusakan lingkungan, dan berkurangnya kawasan hijau menjadi tantangan besar yang dihadapi Indonesia saat ini. Deforestasi, degradasi lahan, banjir, longsor, hingga meningkatnya emisi karbon menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat lagi dipisahkan dari agenda pelestarian lingkungan. Pemeliharaan dan pelestarian lingkungan merupakan salah satu pilar maqashid syariah yang penting karena banyak diajarkan dalam Alquran.
Emisi Karbon merupakan salah satu isu global yang paling mendesak dan signifikan pada saat ini, aktivitas manusia yang membakar bahan bakar fosil (Batubara,Minyak Bumi dan Gas Alam) untuk kebutuhan energy,Pabrik Industri, Transportasi kendaraan seperti mobil, Kereta Api, Pesawat terbang, Kapal laut serta lainnya, aktivitas ini melepaskan karbon dioksida dan Gas rumah kaca lainnya ke atmosfer yang menjadi pemicu utama perubahan Iklim global.
Mengurangi emisi karbon sangat penting untuk mencegah dampak terburuk perubahan iklim menjaga suhu bumi tetap layak huni, dan melindungi kesehatan manusia serta ekosistem global. Emisi karbon seperti bertindak sebagai gas rumah kaca yang menahan panas di atmosfer yang menyebabkan pemanasan global
Berdasarkan dasar pemikiran di atas, melalui Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia hadir bergerak dalam Program Hutan Wakaf untuk Indonesia hijau guna mendukung Program Hutan Wakaf yang telah dicanangkan Pemerintah Indonesia memalui kementerian Agama RI sebagai inisiatif wakaf produktif untuk konservasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, serta bagian dari kampanye ” Green Theology ”
Program Hutan Wakaf ini juga sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Komisi IV DPR RI membidangi sektor Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan/Perikanan bersama Pemerintah yang menargetkan rehabilitasi 12 juta hektar lahan kritis selama sembilan tahun hingga 2034, dan semua itu adalah gerakan bersama untuk melakukan rehabilitasi lahan kritis dan pemulihan fungsi ekologis hutan sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan tutupan vegetasi serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian hutan untuk masa depan.
Di tengah tantangan besar tersebut, lahir kebutuhan untuk menghadirkan model pembangunan yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan berkeadilan ekologis. Salah satu pendekatan yang mulai mendapat perhatian adalah pengembangan hutan wakaf atau green wakaf
Hutan wakaf merupakan konsep yang menggabungkan prinsip filantropi Islam dengan konservasi lingkungan. Wakaf yang selama ini identik dengan tanah untuk masjid, sekolah, atau pemakaman, kini berkembang menjadi instrumen pelestarian alam melalui perlindungan kawasan hijau dan rehabilitasi lingkungan. Pendekatan ini menghadirkan paradigma baru bahwa ibadah sosial dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan manusia, tetapi juga mencakup tanggung jawab menjaga bumi sebagai amanah.
Dalam konteks tersebut, kolaborasi antara Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Yayasan Wakaf Ikhtisad Indonesia (YWII) yang didirikan MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria) menjadi sangat strategis dalam mendorong pengembangan program hutan wakaf menuju Indonesia hijau.
Selama ini, ekonomi syariah sering dipahami terbatas pada sektor perbankan, keuangan, atau industri halal. Padahal ekonomi syariah memiliki dimensi yang jauh lebih luas, termasuk pembangunan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan. Prinsip maqashid syariah mengajarkan pentingnya menjaga kehidupan, kemaslahatan, pelestarian lingkungan, keseimbangan alam. Karena itu, isu lingkungan dan hutan wakaf sejatinya merupakan bagian integral dari agenda ekonomi syariah.
Peran Strategis MES
Hutan wakaf menjadi contoh nyata bagaimana nilai keagamaan dapat diterjemahkan ke dalam aksi ekologis yang konkret. Melalui wakaf, masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga kawasan hijau yang manfaatnya bersifat jangka panjang dan lintas generasi. Pohon yang ditanam bukan hanya menyerap karbon atau mencegah erosi, tetapi juga menjadi simbol keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.
Di sinilah peran MES menemukan relevansinya. Sebagai organisasi yang menghimpun akademisi, pelaku usaha, regulator, dan masyarakat yang peduli terhadap pengembangan ekonomi syariah, MES memiliki kapasitas besar untuk memperkuat gerakan hutan wakaf melalui pendekatan kolaboratif. Terlebih MES saat ini dipimpin oleh CEO Danantara dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Peran pertama MES adalah mendorong ribuan BUMN untuk peduli kepada program Indonesia hijau, kelestarian alam dan lingkungan dan responsif adaptif terhadap isu perubahan iklim, global warming, carbon link, dan pencegahan bencana alam dengan program reforestasi berkelanjutan , rehabilitasi, reboisasi dan reklamasi hutan pasca tambang. Kepedulian tersebut diwujudkan melalui Program Hutan Wakaf yang berkelanjutan yang dananya bisa berasal dari dana CSR atau dana khusus yang dialokasikan untuk Indonesia hijau melalui Hutan Wakaf /Green Waqf.
MES berkolaborasi dengan Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia dalam mengembangkan program hutan wakaf secara Nasional. Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia telah memiliki konsep dan program yang jelas tentang pengembangan hutan wakaf. MASPERA sebagai pendiri Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengembangan program hutan secara berkelanjutan. Kolaborasi dan Sinergi MES dan Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia telah dibincangkan dengan Ketua MES bidang Wakaf Produktif, Prof. Dr.Nurul Huda, MM yang juga sebagai Direktur LSP Badan Wakaf Indonesia.
Peran kedua MES, memperkuat literasi dan kesadaran publik mengenai wakaf produktif berbasis lingkungan. Selama ini, pemahaman masyarakat tentang wakaf masih dominan pada fungsi-fungsi tradisional. Akibatnya, potensi wakaf untuk konservasi alam belum berkembang optimal. MES dapat menjadi motor edukasi melalui seminar, media sosial, diskusi publik, dan jejaring komunitas agar masyarakat memahami bahwa menjaga hutan dan lingkungan juga merupakan bentuk investasi sosial dan spiritual.
Peran ketiga MES adalah membangun jejaring dan ekosistem pendukung. Program hutan wakaf tidak dapat berkembang hanya melalui semangat voluntarisme. Ia memerlukan kolaborasi antara yayasan, pemerintah, akademisi, komunitas lingkungan, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat. MES memiliki keunggulan dalam mempertemukan berbagai aktor tersebut sehingga pengembangan hutan wakaf dapat berjalan lebih sistematis dan terukur.
Kolaborasi dengan Yayasan Wakaf Ikhtisad Indonesia menjadi penting karena YWII membawa pengalaman praksis dalam pengelolaan wakaf yang produktif dan berorientasi sosial. Sinergi ini memungkinkan lahirnya model pengelolaan hutan wakaf yang tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Lebih jauh lagi, program hutan wakaf dapat dikembangkan menjadi bagian dari pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat. Kawasan wakaf hijau dapat dikelola melalui konsep agroforestri, ekowisata, atau pengembangan tanaman produktif yang tetap menjaga kelestarian alam. Dengan demikian, masyarakat lokal tidak diposisikan sebagai penonton, melainkan menjadi bagian dari penjaga sekaligus penerima manfaat kawasan hutan wakaf.
Pendekatan ini penting karena konservasi yang mengabaikan kesejahteraan masyarakat sering kali sulit bertahan. Sebaliknya, ketika masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang adil, maka komitmen menjaga lingkungan akan tumbuh lebih kuat.
MES juga dapat mendorong integrasi program hutan wakaf dengan transformasi digital. Di era teknologi saat ini, penghimpunan wakaf tidak lagi terbatas pada metode konvensional. Platform digital memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam wakaf lingkungan secara lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Pelaporan berbasis teknologi, pemetaan kawasan wakaf, hingga pemantauan pertumbuhan hutan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperluas partisipasi generasi muda.
Aspek penting lain yang perlu diperkuat adalah dukungan riset dan kebijakan. Program hutan wakaf memerlukan landasan akademik dan regulasi yang jelas agar mampu berkembang dalam jangka panjang. YWII dan MES bersama IAEI dapat menggandeng perguruan tinggi dan para ahli untuk menyusun model tata kelola, mekanisme pembiayaan, serta indikator keberhasilan yang tidak hanya mengukur luas lahan, tetapi juga dampak ekologis dan sosialnya.
Indonesia membutuhkan terobosan baru dalam menghadapi tantangan lingkungan dan perubahan iklim. Pendekatan yang hanya mengandalkan kebijakan pemerintah tidak cukup tanpa keterlibatan masyarakat dan institusi sosial. Karena itu, gerakan hutan wakaf menghadirkan harapan baru bahwa pelestarian lingkungan dapat tumbuh dari kesadaran kolektif dan nilai-nilai spiritual masyarakat.
Pada akhirnya, kolaborasi antara MES dan Yayasan Wakaf Ikhtisad Indonesia dalam mengembangkan program hutan wakaf bukan sekadar kerja kelembagaan, tetapi bagian dari gerakan moral dan peradaban. Indonesia hijau tidak lahir hanya dari slogan, melainkan dari kemauan membangun sinergi antara nilai agama, kepedulian lingkungan, dan inovasi sosial.
Apabila kolaborasi ini dikembangkan secara konsisten dan terprogram, maka hutan wakaf dapat menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang—bukan hanya sebagai kawasan hijau yang lestari, tetapi juga sebagai bukti bahwa ekonomi syariah mampu menghadirkan solusi nyata bagi masa depan bumi dan kehidupan manusia.

