MASPERA DESAK MENTERI KEHUTANAN BATALKAN SK PELEPASAN KAWASAN HUTAN YANG MERUGIKAN RAKYAT

MASPERA DESAK MENTERI KEHUTANAN BATALKAN SK PELEPASAN KAWASAN HUTAN YANG MERUGIKAN RAKYAT

Maspera News,
Jakarta, 21 Mei 2026

Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA ) Desak Menteri Kehutanan RI Patuhi Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA tentang Pembatalan SK 573 mengenai Pelepasan Kawasan Hutan di Sei Kepayang Asahan

MASPERA melalui sekretaris Umumnya
Irmansyah, mendesak Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, agar mematuhi dan melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Nomor 573/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 4.773,90 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Desakan tersebut disampaikan Irmansyah kepada media MASPERA pada Rabu, 13 Mei 2026, di Kisaran.

Menurut Irmansyah, langkah tersebut berkaitan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT Citra Sawit Indah Lestari, yang diterbitkan pada 28 September 2009.

Sementara itu menurut Ketua Umum MASPERA Professor Agustianto, sejak diterbitkannya SK tersebut, puluhan masyarakat mengaku dirugikan karena objek lahan dimaksud berada di atas tanah dan kebun sawit milik warga yang telah dikuasai dan diusahai sejak tahun 1973.

“Atas dasar itu, masyarakat kemudian menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara Nomor 135/B/2013 dengan tuntutan agar SK Nomor 573 Tahun 2009 tersebut dicabut atau dibatalkan,” ujarnya.

Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT, lanjut Irmansyah, majelis hakim memerintahkan tergugat, yakni Kementerian Kehutanan, untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT Citra Sawit Indah Lestari.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 PK/TUN/2015 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para pemohon.

“Berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut, kami meminta Kementerian Kehutanan RI agar segera mencabut SK 573 Tahun 2009 dan mengembalikan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi area penggunaan lain (APL) tersebut kembali menjadi HPK, meskipun keputusan Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan di Sumatera Utara telah beberapa kali mengalami perubahan,” tegas Agustianto

Direktur Eksekutif MASPERA, Nasli Hizam Pane menyampaikan, surat desakan pembatalan SK Menteri tsb sudah disampaikan kepada Menteri Kehutanan, kamis, 21 Mei 2026 di kantor Kementerian Kehutanan, Gedung Manggalawana Bakti Jakarta Pusat.

Semoga perjuangan membela hak hak rakyat ini berhasil diwujudkan oleh MASPERA.