
Ketua Umum MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria)
Associate Professor Agustianto Mingka,MA
Prolog
Sumatra adalah salah satu pulau dengan tingkat kehilangan hutan tertinggi di Indonesia. Menurut WALHI tahun 2025, Pulau Sumatra (Aceh, Sumut, Sumbar) sepanjang tahun 2016-2025 kehilangan hutan seluas 1.4 juta ha. Akibat dari deforestasi tersebut, timbullah bencana ekologis, berupa banjir bandang yang mengenaskan dan telah merugikan Masyarakat dan negara mencapai Rp 69 Triliun. Bencana tersebut mengakibatkan korban jiwa yang meregang nyawa 836, luka-luka mencapai ribuan dan jumlah pengungsi di atas 1,2 juta penduduk.
Banyak banjir bandang menunjukkan indikasi, 1.Hilangnya tutupan hutan di hulu DAS.
2. Alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit, tambang, HTI, serta pembalakan liar.
3. Ketika tutupan hutan hilang, infiltrasi air berkurang drastis, tanah mudah longsor, dan debit air ekstrem meluap sebagai banjir bandang.
Material Kayu dalam Banjir Adalah Indikasi Pelanggaran Kehutanan. Hampir semua banjir bandang besar di Sumatra membawa gelondongan kayu besar. Ini menandakan, ada kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ilegal di area hulu. Banyak penebangan dilakukan tanpa RIL (Reduced Impact Logging), menyebabkan kerusakan lereng.
Ancaman Nyata Illegal Logging & Deforestasi
Illegal logging dan deforestasi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luas, bukan hanya soal hilangnya pohon, tetapi beberapa poin berikut :
1.Banjir bandang dan longsor akibat hilangnya daya serap dan penahan air.
2.Krisis iklim: hutan Indonesia adalah carbon sink global; kerusakannya mempercepat pemanasan global.
3.Kehilangan keanekaragaman hayati termasuk spesies endemik.
4.Kerugian ekonomi negara dari hilangnya potensi kayu legal, jasa lingkungan, dan nilai ekowisata.
5. Konflik sosial yang meningkat karena degradasi ruang hidup masyarakat adat.
6. Kerusakan ini bersifat irreversible dan biayanya jauh lebih besar dibanding biaya pencegahan.
Mengapa Penegakan Hukum Menjadi Urgensi Utama ?
a. Tingginya Kejahatan Terorganisir
Illegal logging dilakukan oleh jaringan besar: pemodal, cukong kayu, oknum aparat, dan pengusaha. Tanpa penegakan hukum yang tegas, mereka tetap bekerja karena keuntungan sangat tinggi.
b. Kelemahan Sistem Pengawasan
Pengawasan lemah di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Celah administrasi (izin, tata batas, perizinan kayu) sering dimanfaatkan pelaku.
Penegakan hukum memperbaiki governance yang simultan menutup celah-celah tersebut.
c. Efek Jera Sangat Rendah
Banyak pelaku hanya dikenakan denda kecil atau hukuman ringan.
Tanpa tindakan tegas—termasuk asset forfeiture, penyitaan alat berat, dan tuntutan pidana maksimal—kejahatan berulang.
d. Tanggung Jawab Indonesia dalam Arena Internasional
Indonesia berkomitmen dalam: Paris Agreement (Nationally Determined Contribution – NDC), REDD+ Perdagangan kayu legal (SVLK)
Kegagalan menindak illegal logging merusak reputasi dan berpotensi mengurangi akses pasar global.
3. Dampak Langsung Bila Penegakan Hukum Lemah
1. Kawasan hutan terus menyusut → mempercepat krisis air dan bencana hidrometeorologi.
2. Kerugian negara triliunan rupiah setiap tahun dari kayu ilegal dan hilangnya jasa lingkungan.
3. Percepatan perubahan iklim yang mempengaruhi pertanian, energi, dan kesehatan.
4. Keterlibatan kelompok kriminal yang memperluas praktik korupsi di daerah.
5. Merusak investasi hijau (green investment) karena governance dianggap tidak stabil.
Urgensi Penegakan Hukum dalam Perspektif Kebijakan
a. Melindungi Ekosistem Strategis
Hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, dan kawasan resapan air berperan sebagai benteng ekologis.
Penegakan hukum memastikan fungsi ini tidak runtuh.
b. Menegakkan Keadilan Lingkungan
Masyarakat lokal dan adat sering menjadi korban pertama deforestasi.
Penegakan hukum memberi perlindungan dan mengurangi konflik agraria.
c. Menjamin Ketahanan Nasional
Kerusakan hutan memengaruhi: Ketahanan pangan (ketersediaan air), Ketahanan energi (PLTA, bioenergi), Stabilitas ruang hidup
Karena itu, penegakan hukum terkait illegal logging adalah bagian dari keamanan nasional (environmental security).
d. Menjaga Kredibilitas Pemerintah
Tindakan tegas menunjukkan bahwa negara hadir melindungi sumber daya strategis.
Ini meningkatkan kepercayaan publik dan investor.
Strategi Penegakan Hukum yang Harus Diprioritaskan
1) Penindakan Pidana Berbasis Follow the Money
Bukan hanya menahan penebang lapangan—tetapi, 1.Menjerat pemodal, Menyita aset (alat berat, kontainer, rekening), Menutup jalur pencucian uang, Menggunakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan UU Pencegahan Perusakan Hutan.
2) Penegakan Hukum Terpadu yang Melibatkan SATGAS PHK, KLHK (Gakkum LHK),Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, Pemerintah daerah, agar penanganan tindakan tidak parsial, tetapi terintegtrasi
3) Pemanfaatan Teknologi dengan citra satelit sehingga ada Early warning system berbasis satelit, dan Drone monitoring, Digital inventory kayu (traceability, Agar pelaku sulit bersembunyi.
4) Penguatan Hukum Administratif
Mencabut, izin konsesi kehutanan untuk berbagai macam usaha tambang, sawit, termasuk Izin industri pengolahan kayu yang terlibat illegal logging. hal sudah mulai dilakukan Kementerian Kehutanan pasca banjir bandang Sumut, Aceh Sumbear, 26 Noovember, Baru 20 Perusahaan ditindak, di Sumut dicabut 12 perusahaan.
Pemberdayaan Masyarakat
Memberikan akses Hutan Sosial/Hutan Desa mendorong masyarakat menjadi penjaga hutan dan mencegah pembalakan ilegal.
Sebagai kesimpulan dari paparan di atas, adalah penegakan hukum dalam kasus deforestasi dan illegal logging adalah kebutuhan mendesak untuk menjaga keutuhan lingkungan, mencegah bencana besar, dan memastikan kelangsungan pembangunan nasional. Tanpa tindakan tegas (law enforcement) , Indonesia menghadapi risiko ekologis, ekonomi, dan sosial yang jauh lebih mahal di masa depan.

