
Ketua Umum MASPERA
Ass,Prof.Agustianto Mingka, MA
Bencana Ekologis Banjir Bandang Sumatra, menjadi momentum evaluasi kebijakan kehutanan pasca banjir bandang menjadi tuntutan mendesak dalam kajian lingkungan dan tata kelola hutan di Indonesia. Poin-poin yang perlu di evaluasi :
1. Evaluasi terhadap Perizinan Pemanfaatan Hutan
a. Pelemahan Pengawasan Perizinan
Banyak banjir bandang dipicu oleh pembukaan lahan besar-besaran yang tidak diikuti pengawasan ketat.
Evaluasi penting mencakup legalitas HPH, HTI, perkebunan, serta apakah perizinan diberikan pada kawasan resapan air atau daerah rawan longsor.
b. Revisi Peta Kawasan Hutan
Batas kawasan hutan sering tumpang tindih dengan perkebunan, pertambangan, dan pemukiman.
Diperlukan penegasan kembali kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan.
2. Evaluasi terhadap Penegakan Hukum Kehutanan
a. Lemahnya penindakan illegal logging
Banyak daerah rawan banjir bandang memiliki catatan pembalakan liar, namun penegakannya sering tidak konsisten.
Evaluasi mencakup: efektivitas operasi pengamanan hutan, kapasitas polisi hutan, serta koordinasi dengan aparat daerah.
b. Pengawasan pasca izin
Banyak izin sah tetapi tidak diawasi kegiatan pembukaan lahannya, sehingga menyebabkan degradasi hutan.
3. Evaluasi Tata Kelola DAS (Daerah Aliran Sungai)
a. Kerusakan hulu DAS
Hulu DAS sering menjadi lokasi penebangan dan tambang yang meningkatkan risiko banjir bandang.
Evaluasi mencakup: tingkat tutupan hutan, kondisi tanah, konservasi lereng, dan efektivitas rehabilitasi DAS.
b. Koordinasi lintas sektor yang lemah
Pengelolaan DAS melibatkan banyak sektor (kehutanan, ESDM, PU, pemda) tetapi koordinasinya lemah.
Diperlukan unit manajemen DAS terpadu.
4. Evaluasi Program Rehabilitasi Hutan
a. Rendahnya keberhasilan penanaman kembali
Banyak program penanaman bersifat seremonial dan tidak berkelanjutan.
Tingkat survival tanaman rendah karena tidak ada pemeliharaan.
b. Kualitas bibit dan lokasi penanaman
Sering menanam jenis tidak sesuai ekologi lokal.
Banyak lokasi rawan tidak diprioritaskan.
5. Evaluasi Kebijakan Pembangunan di Kawasan Rawan
a. Perencanaan tata ruang tidak berbasis risiko
Banyak pemukiman dan infrastruktur berdiri di zona banjir / longsor.
Diperlukan integrasi RTRW dengan peta risiko bencana secara ketat.
b. Moratorium di kawasan kritis
Evaluasi apakah diperlukan moratorium izin baru di kawasan rentan ekologis.
6. Evaluasi terhadap Peran Masyarakat dan Desa Hutan
a. Ketidakcukupan skema pemberdayaan
Program seperti Perhutanan Sosial belum optimal untuk melibatkan masyarakat dalam perlindungan hutan.
Desa hutan sering tidak memiliki insentif ekonomi untuk menjaga tutupan hutan.
b. Pendidikan dan mitigasi bencana berbasis komunitas
Perlu peningkatan kapasitas masyarakat dalam early warning, patroli hutan, dan konservasi.
7. Evaluasi Sistem Peringatan Dini dan Monitoring
a. Data curah hujan dan tutupan hutan kurang terintegrasi
Sistem monitoring satelit (tutupan lahan) belum terhubung dengan sistem peringatan banjir secara real-time.
b. Kesiapsiagaan pemerintah daerah
Banyak daerah tidak memiliki SOP mitigasi banjir bandang.
8. Evaluasi Kebijakan Iklim dan Deforestasi
Perubahan iklim memperparah intensitas hujan ekstrem.
Evaluasi mencakup apakah kebijakan FOLU Net Sink, moratorium hutan primer, dan gambut dijalankan konsisten.

