
Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) bersama Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) melakukan identifikasi lahan garapan Kelompok Tani Permata Gambut Jaya yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Lahan tersebut telah ditetapkan sebagai subjek hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK Menteri LHK No. 1372/MENLHK/Setjen/Kum.1/12/2022 tanggal 21 Desember 2023 terkait data dan informasi kegiatan usaha dalam kawasan hutan yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dan akan diselesaikan melalui mekanisme PP 24 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP 45 Tahun 2025.
Kegiatan identifikasi lapangan dilaksanakan pada Minggu, 7 Desember 2025 di Desa Rawasari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Tampak pada kegiatan itu hadir Direktur Eksekutif Maspera Irmansyah, SE, Kabid Ops DPN LKLH Aditya Mingka, serta Plt. Pengurus DPD LKLH Asahan Oza Sinurat.
Pengecekan dilakukan pada areal garapan anggota Poktan Permata Gambut Jaya yang berada di dalam HPK, sesuai SK Menteri Kehutanan No. 6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara hingga tahun 2020.
Direktur Eksekutif Maspera, Irmansyah, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan status dan letak administrasi lahan berdasarkan koordinat pilar/pal batas wilayah Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 42 Tahun 2014.
Terkait rencana Kerja Sama Operasional (KSO) antara Kelompok Tani Permata Gambut Jaya dan PT Agrinas Palma Nusantara di atas areal eks-perkebunan GDLP—yang kini berada dalam penanganan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025—Maspera meminta Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta BPKH Wilayah I Medan selaku Tim Inver PPTPKH/TORA agar menindaklanjuti permohonan masyarakat Desa Rawasari terkait penyelesaian kegiatan masyarakat dalam kawasan hutan yang tengah diproses di KLHK.
Ketua Poktan Permata Gambut Jaya, Herianto, berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para petani yang sudah lama menggarap lahan di kawasan HPK. Ia juga meminta Maspera dan LKLH terus mendampingi serta memfasilitasi proses KSO dengan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.

