
I. Isu Utama dan Fokus Kajian terkait Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara
1. Keadilan Agraria dan Perlindungan Petani
o Risiko konflik sosial akibat penertiban kawasan hutan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil.
o Perlunya kebijakan afirmatif bagi petani kecil yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut.
o Analisis: sejauh mana pendekatan restorative justice bisa diterapkan dalam penegakan hukum agraria.
2. Legalitas dan Akuntabilitas PT Agrinas Palma Nusantara
o Uji legal standing pasca transformasi dari PT Indra Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (berdasarkan PP No. 3/2025).
o Evaluasi mandat pengelolaan aset sitaan negara: apakah sesuai dengan koridor hukum kehutanan, agraria, dan lingkungan.
o Potensi konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip good corporate governance.
3. Validitas dan Akurasi Data Kawasan Hutan
o Masalah tumpang tindih data antara pemerintah (KLHK, Satgas PKH, dan lembaga lain) dengan data masyarakat atau NGO.
o Perlunya audit data sawit secara independen dan berbasis geospasial.
o Perlunya peran satgas sawit dalam penyelenggaraan pengelolaan perkebunan sawit penguasaan kembali lahan perkebunan yang diambil alih oleh satgas PKH.
4. Transparansi dan Kemitraan
o Kewajiban PT Agrinas Palma Nusantara untuk membuka data mitra dan model pengelolaan aset.
o Analisis tata kelola: apakah pola kerja sama dengan pihak swasta transparan dan akuntabel.
o Penyampaian infromasi secara berkala pada pencapaian hasil produksi terhadap kegiatan yang dilakukan pada lokasi kegiatan pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara
5. Perlindungan dan Peran Masyarakat Adat
o Integrasi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap pengambilan kebijakan dan kegiatan di wilayah adat.
o Identifikasi potensi pelanggaran hak masyarakat adat berdasarkan UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja) dan turunannya.
6. Evaluasi Kinerja Satgas PKH
o Analisis kesetaraan hukum dalam tindakan Satgas PKH antara petani kecil dan korporasi besar.
o Penilaian atas efektivitas Satgas dalam pemulihan ekologis dan tata kelola kehutanan.
o Memastikan tindakan satgas PKH terhadap kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan harus ditindak dan tanpa memandang siapa dalang dan deking bekap korporasi yang telah merubah kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.
o Memastikan perusahaan BUMN yang juga turut dalam kegiatan perusak hutan negara kemudian dirobah menjadi kebun sawit apakah dalam kewenangannya Satgas PKH apakah malah Kejaksaan Agung Muncul sebagai pembela dengan dalih Pengacara Aset Negara.
II. Arah Rekomendasi Awal
1. Kebijakan dan Regulasi
o Dorong moratorium penertiban sepihak sampai data kawasan hutan diverifikasi bersama oleh Satgas PKH, pemerintah daerah, dan lembaga independen.
o Rekomendasikan revisi atau penguatan peraturan pelaksana Perpres No. 5/2025 untuk memperjelas mandat dan akuntabilitas PT Agrinas.
2. Kelembagaan dan Tata Kelola
o Bentuk tim koordinasi lintas kementerian dan masyarakat sipil untuk audit data sawit dan kawasan hutan.
o Wajibkan PT Agrinas Palma Nusantara untuk menjalankan ESG compliance report secara publik.
3. Perlindungan Sosial dan Ekonomi
o Program legalisasi lahan rakyat kecil berbasis community mapping dan sertifikasi sosial-ekologis.
o Penguatan skema kemitraan petani dengan BUMN yang adil dan transparan.
4. Pemulihan Ekologis dan Lingkungan
o Terapkan rehabilitasi ekologis berbasis masyarakat (community-based forest restoration).
o Integrasikan audit lingkungan dalam setiap proyek pengelolaan aset sitaan.
5. Perlunya keterbukaan informasi terkait peta HGU para pelaku usaha perkebunan didalam kawasan hutan serta letak lokasi perkebunan batas akhir masa HGU serta luasannya.
o Perlunya peran serta masyarakat dalam pengawasan sosial kontrol terhadap luasan penguasaan oleh perusahaan perkebunan agar tidak terjadi pelanggaran hukum perkebunan.
o Perlunya keterbukaan informasi publik perihak HGU luasan HGU masa berakhir dan alamat lokasi tertera pada peta HGU.
III. Rekomendasi Kajian Lanjutan
Untuk mendalami isu ini, kajian dapat difokuskan pada empat aspek utama:
1. Analisis hukum dan kelembagaan (PP No. 3/2025, Perpres No. 5/2025, UU No. 41/1999, UU No. 32/2009, UU Cipta Kerja).
2. Analisis sosial-ekonomi petani dan masyarakat adat terdampak penertiban.
3. Analisis tata kelola BUMN Agrinas (struktur kepemilikan, model bisnis, kemitraan).
4. Analisis spasial: tumpang tindih antara kawasan hutan, izin perusahaan, dan lahan garapan rakyat.
5. Analisis spasial peta-peta HGU dan luasan penguasaan perusahaan terhadap perkebunan yang diluar HGU
6. Analisis spasial peta kegiatan berusaha masyarakat tempatan yang masih luasannya dibawah rata-rata dan tempat tinggal /perkampungan fasilitas umum,sosial dan lainnya

