Artikel, Berita

Webinar Nasional Evaluasi Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan dalam Fasilitasi Kebun Plasma Masyarakat untuk Pemenuhan Persyaratan Pengurusan HGU

Dasar Pemikiran Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan merupakan tuntutan konstitusi. Kewajiban yang bersifat imperative tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal […]

Artikel, Berita, Info Aktual, Konflik Pertanahan

UPAYA MENATA HUTAN INDONESIA

UPAYA MENATA HUTAN INDONESIA Oleh : Associate Professor Agustianto, Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia dan Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Landasan filosofis UU dan Regulasi Kehutanan Penyelenggaraan kehutanan dilakukan sejalan dengan falsafah bangsa dan negara Pancasila dan amanat UUD 45 Pasal 33 ayat (3) yang mewajibkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung

Artikel, Berita, Info Aktual, Konflik Pertanahan

Masyarakat Peduli Agraria menegaskan bahwa banjir bandang dan longsor parah yang melanda Sumatera pada awal Desember 2025 bukanlah sekadar musibah dan bencana alam, melainkan bukti kerakusan manusia terhadap alam,

MASPERA Indonesia, Masyarakat Peduli Agraria menegaskan bahwa banjir bandang dan longsor parah yang melanda Sumatera pada awal Desember 2025 bukanlah sekadar musibah dan bencana alam, melainkan bukti kerakusan manusia terhadap alam, Peristiwa buruk yang merenggut nyawa ribuan orang dan kerugian lebih 80 Triliun tersebut merupakan akibat dari ulah tangan manusia yang jahil dan jahat. Tragedi

Artikel, Berita, Info Aktual

Maspera dan LKLH Dampingi Poktan Permata Gambut Jaya di Kawasan HPK

Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) bersama Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) melakukan identifikasi lahan garapan Kelompok Tani Permata Gambut Jaya yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Lahan tersebut telah ditetapkan sebagai subjek hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK Menteri LHK No. 1372/MENLHK/Setjen/Kum.1/12/2022 tanggal 21 Desember 2023 terkait data dan

Artikel, Berita, Info Aktual

KAJIAN MASYARAKAT PEDULI AGRARIA MASPERA Oleh: Darwin Marpaung Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Agraria

I. Isu Utama dan Fokus Kajian terkait Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara 1. Keadilan Agraria dan Perlindungan Petani o Risiko konflik sosial akibat penertiban kawasan hutan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil. o Perlunya kebijakan afirmatif bagi petani kecil yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut. o Analisis: sejauh mana pendekatan restorative justice bisa

Artikel, Berita, Info Aktual, Konflik Pertanahan

Urgensi Penegakan Hukum dalam Kasus Deforestasi dan Illegal Loging Momentum Evaluasi Kebijakan Kehutanan

Ketua Umum MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria) Associate Professor Agustianto Mingka,MA Prolog Sumatra adalah salah satu pulau dengan tingkat kehilangan hutan tertinggi di Indonesia. Menurut WALHI tahun 2025, Pulau Sumatra (Aceh, Sumut, Sumbar) sepanjang tahun 2016-2025 kehilangan hutan seluas 1.4 juta ha. Akibat dari deforestasi tersebut, timbullah bencana ekologis, berupa banjir bandang yang mengenaskan dan telah

Artikel, Berita

MOMENTUM EVALUSI KEBIJAKAN KEHUTANAN

Ketua Umum MASPERA Ass,Prof.Agustianto Mingka, MA Bencana Ekologis Banjir Bandang Sumatra, menjadi momentum evaluasi kebijakan kehutanan pasca banjir bandang menjadi tuntutan mendesak dalam kajian lingkungan dan tata kelola hutan di Indonesia. Poin-poin yang perlu di evaluasi : 1. Evaluasi terhadap Perizinan Pemanfaatan Hutan a. Pelemahan Pengawasan Perizinan Banyak banjir bandang dipicu oleh pembukaan lahan besar-besaran

Artikel

Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Dibentuk untuk Mencapai 10 Tujuan

Oleh: Ketua Umum MASPERA (Agustianto) Salah satu Peran Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA), adalah agen pembaharuan (reforma) agraria di Indonesia. Reforma agraria atau disebut juga pembaruan agraria adalah proses restrukturisasi (penataan kembali susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah), baik tanah untuk perkebunan, pertanian, tanah hutan produksi dan sosial, untuk pertambangan, untuk properti, untuk