Maspera Mendesak Kemenhut dan Aparat Penegak Hukum utk berani terhadap pelaku deforestasi illegal

Jakarta, Maspera-indonesia.com

Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria, MASPERA Professor Agustianto mengatakan, kerusakan hutan di Indonesia sangat memprihatinkan dan semakin mengkhawatirkan.

Menurut laporan Status Deforestasi Indonesia 2025 (STADI 2025) yang dirilis oleh Auriga Nusantara, luas deforestasi di tanah air mencapai 433.751 hektare dalam satu tahun saja.

Angka ini menunjukkan lonjakan kerusakan hutan yang signifikan yaitu sebesar 66% jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat seluas 261.575 hektare, atau setara dengan 166% dari total deforestasi tahun sebelumnya.

Peningkatan deforestasi tersebut sangat berpotensi besar terhadap kerusakan ekosistem hutan di berbagai wilayah, baik di kawasan hutan negara maupun area penggunaan lain.

Melalui platform Simontini (Sistem Informasi Tutupan dan Izin di Indonesia), masyarakat dapat memantau hasil analisis yang menggunakan citra satelit Sentinel 2 resolusi 10 meter serta verifikasi lapangan di 38 lokasi seluas 49.321 hektare.

Keberadaan data ini menjadi krusial mengingat kebijakan publik sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan bisnis pengusaha, untuk menghentikan laju kerusakan hutan.

Sepanjang tahun 2025, Kalimantan masih memegang posisi sebagai pulau dengan deforestasi terluas di Indonesia, sebuah predikat buruk yang berlangsung sejak tahun 2013.

Meski demikian, tren eskalasi yang paling mengejutkan justru terjadi di luar Kalimantan.

Tanah Papua mencatatkan tambahan deforestasi seluas 60.337 hektare dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, jika dilihat dari persentase pertumbuhan, Pulau Jawa mengalami kenaikan aktivitas deforestasi hingga 440% dari angka tahun 2024.

Fenomena deforestasi yang paling mengerikan terlihat di wilayah Sumatra Bagian Atas, yaitu tiga provinsi bagian atas, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,

Tiga provinsi ini mengalami lonjakan deforestasi yang luar biasa masing-masing sebesar 426%, 281%, dan 1.034%.

Maka dipastikan dampaknya sangat mengerikan bagi rakyat karena telah merenggut ribuan nyawa, menciptakan pengungsian massal (ratusan ribu jiwa), kehancuran rumah penduduk, kehancuran aset dan mata pencarian, kerusakan infra struktur yang besar akibat rentetan bencana banjir bandang dan longsor dahsyat yang menghantam wilayah tersebut di penghujung tahun 2025.
Kerugian mencapai Rp 87 Triliun.

Tidakkah bencana ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, pengusaha tambang, sawit dan stake holders dan para tokoh peduli lingkungan ?

Bencana besar di Pulau Sumatra bagian utara menjadi contoh kongkret betapa berbahayanya laju deforestasi bagi lingkungan.

Bencana alam yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh ini, menurutnya peringatan penting untuk kita menjaga hutan sebagai implementasi dari ajaran Islam untuk menjaga alam dan lingkungan.

Menjaga lingkungan bagian penting dari maqashid syariah.

Oleh karenanya, jangan diabaikan atau lalai dalam menjaga hutan Indonesia.

Penerapan ajaran ekoteologi menjadi niscaya di negara Pancasila untuk memelihara lingkungan

Bencana ini seharusnya menjadi ibrah dan titik balik bagi pemerintah dan aparat untuk tidak lagi berkompromi dengan oknum pengusaha perusak hutan

Lebih lanjut Prof Agustianto mendesak Kemenhut harus secepatnya menutup celah bagi oknum atau perusahaan yang melakukan deforestasi ilegal.
.
Karena, menurut pandangannya banyak oknum-oknum yang berlindung di balik lemahnya sinkronisasi kebijakan lintas sektor.

Banyak oknum aparat yang melindungi perusahaan perusahaan perusak hutan tersebut.

Selain deforestasi Sumatera, perlu juga dicatat untuk menjadi perhatian, bahwa pada thn 2024 Kalimantan Timur berada di urutan pertama masalah deforestasi, tetapi pada 2025 posisi tersebut bergeser ke Kalimantan Tengah, selanjutnya Kalimantan Timur (posisi 2, Aceh (urutan 3), Kalimantan Barat, Papua Tengah, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Riau, dan Papua Pegunungan.

Karena deforestasi yang sangat parah itu, Ketua Umum MASPERA meminta pihak berwajib penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Kehutanan berani memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku deforestasi ilegal yang sangat merusak lingkungan.

Menurutnya, kondisi hutan Indonesia yang sudah terlalu parah dan berada pada titik nadir yang membahayakan (darurat), harus segera diatasi pemerintah dengan serius dengan melibatkan semua institusi terkait secara integratif.

Sekjen IAEI pertama IAEI itu menekankan, pentingnya peningkatan dan optimalisasi penggunaan teknologi pemantauan hutan berbasis satelit.

Pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan dapat terdeteksi secara ‘real-time’.

Karena itu pihak kepolisian pusat dan Kementerian Kehutanan memperkuat penegakan hukum melalui penggunaan teknologi citra satelit

Selain itu, harus ada penindakan tegas terhadap korporasi yang melanggar izin konsesi.